Pentingnya Kursus Pra Nikah Dalam Membentuk Keluarga Sakinah

Pentingnya Kursus Pra Nikah Dalam Membentuk Keluarga Sakinah

PeciHitam.org – Dalam Islam telah dijelaskan bahwa perkawinan merupakan sunnatullah pada hamba-hamba-Nya, dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik manusia, hewan ataupun tumbuh-tumbuhan. Dengan perkawinan itu khususnya bagi manusia (laki-laki dan perempuan) Allah SWT menghendaki agar mereka membina bahtera kehidupan rumah tangganya. Allah SWT berfirman dalam Q.S ad-Dzariyat ayat 49:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.

Sayid Sabiq mendefinisikan nikah sebagai akad yang menjadikan halalnya menggapai kenikmatan bagi masing-masing suami isteri atas dasar ketentuan yang disyari’atkan Allah.

Masdar Hilmi merumuskan tujuan perkawinan menurut hukum Islam adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup jasmani dan rohani manusia serta untuk membentuk keluarga serta meneruskan dan memelihara keturunan dalam menjalani hidupnya di dunia, juga untuk mencegah perzinahan, dan juga agar terciptanya ketenangan dan ketentraman jiwa bagi yang bersangkutan, keluarga dan masyarakat.

Sedangkan Imam al-Ghazali merumuskan tujuan dan hikmah perkawinan kepada lima hal sebagai berikut:

  1. Memperoleh keturunan yang sah, yang akan melangsungkan serta mengembangkan keturunan suku-suku dan bangsa manusia (Q.S. al-Furqan: 74)
  2. Memenuhi tuntutan lahiriah hidup manusia (Q.S. al-Baqarah: 187)
  3. Memelihara manusia dari kejahatan dan kerusakan (Q.S. an-Nisa’: 28)
  4. Membentuk dan mengatur rumah tangga yang menjadi basis pertama yang besar di atas dasar cinta dan kasih sayang (Q.S. Ar-Rum: 21)
  5. Meningkatkan kesungguhan dalam mencari rezeki yang halal dan memperbesar tanggung jawab (Q.S. an-Nisa’: 34)
Baca Juga:  Begini Cara Berwudhu yang Benar! Penjelasan Tentang Rukun Wudhu dan Teknis Pelaksanaannya

Bimbingan keluarga yang diberikan sebelum berlangsungnya perkawinan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ.11/491 tahun 2009 tentang Kursus Calon Pengantin.

Kemudian pada tahun 2013 peraturan tersebut disempurnakan dengan dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ.II/542 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah. Pada tahun 2009 program bimbingan keluarga ini dikenal dengan sebutan kursus calon pengantin, namun pada tahu 2013 program ini dikenal dengan sebutan kursus pra nikah.

Kursus pra nikah merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan pemahaman tentang berumahtangga kepada calon pasangan suami istri dan keterampilan guna mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah serta menekan tingginya angka perceraian di dalam masyarakat. Adapun yang berwenang untuk melaksanakan kursus pra-nikah adalah Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Menurut Zubaidah Muchtar, ada beberapa hal yang mendorong lahirnya BP4 antara lain sebagai berikut:

  1. Tingginya angka perceraian,
  2. Maraknya perkawinan di bawah umur,
  3. Poligami yang tidak sehat atau sewenang-wenang.
Baca Juga:  Hukum Jual Beli Online dalam Pandangan Islam

Ia menegaskan bahwa banyak anak-anak yang menjadi korban dari perceraian yang dilakukan dan ada pula istri yang tidak mendapat kejelasan statusnya, tidak dicerai namun tidak juga mendapatkan nafkah karena suami pergi meninggalkan keluarganya tanpa pesan dan peninggalan apapun.

Materi yang diajarkan atau diinformasikan kepada peserta kursus pra nikah dapat di kelompokkan menjadi tiga, dasar, inti, dan penunjang. Adapun materi dasar meliputi fikih munakahat, Peraturan Perundangan tentang perkawinan dan pembinaan keluarga, prosedur perkawinan serta nilai-nilai karakter bangsa.

Sedangkan materi inti meliputi pembahasan tentang pelaksanaan fungsi-fungsi keluarga, merawat cinta kasih dalam keluarga, manajemen konflik dalam keluarga, psikologi perkawinan dan keluarga, serta kesehatan reproduksi pasangan suami istri. Dan yang menjadi pembahasan dalam materi penunjang antara lain Buku Saku Membina Keluarga Bahagia, Majalah Perkawinan dan Keluarga BP4 serta kisah-kisah kasus keluarga.

Sedangkan materi yang terdapat dalam Peraturan Dierjen Bimas Islam tahun 2009, Materi Kursus Catin meliputi:

  1. Tatacara dan prosedur perkawinan,
  2. Pengetahuan agama,
  3. Peraturan Perundangan di bidang perkawinan dan keluarga,
  4. Hak dan kewajiban suami istri,
  5. Kesehatan (Reproduksi sehat),
  6. Manajemen keluarga,
  7. Psikologi perkawinan dan keluarga.
Baca Juga:  Bicara Saat Khutbah Jumat Berlangsung, Bagaimana Hukumnya?

Ada dua tujuan diselenggarakannya kursus pra nikah ini, antara lain tujuan umum dan tujuan khusus. Adapun tujuan umum yang dimaksud adalah untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah melalui pemberian bekal pengetahuan, peningkatan pemahaman dan keterampilan tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga. Sedangkan tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk menyamakan persepsi badan/lembaga dan terwujudnya pedoman penyelenggara kursus pra nikah bagi remaja usia nikah dan calon pengantin.

Jika kursus pra-nikah berjalan secara idealis, maka akan dapat menyehatkan keluarga Indonesia dari penyakit kekerasan, ketidakadilan dalam rumah tangga serta perceraian dengan terbinanya keluarga sakinah.

Mohammad Mufid Muwaffaq