Perbedaan Rukun Sujud Tilawah di Dalam dan di Luar Shalat

Perbedaan Rukun Sujud Tilawah di Dalam dan di Luar Shalat

Pecihitam.org – Dalam setiap shalat, kita pasti membaca ayat dalam Alquran dan ada kemungkinan kita membaca ayat sujud di dalamnya. Dalam keadaan tersebut perlu diketahui tentang pelaksanaan, rukun sujud tilawah beserta tata caranya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Apabila kita membaca ayat sajdah dalam shalat, para ulama mengatakan agar disunnahkan bagi kita untuk melakukan sujud tilawah. Bila makmum bisa mendengar imam membaca ayat sajdah, maka makmum diharuskan mengikuti imam yang melakukan sujud tilawah. Tapi jika imam tidak melakukan sujud tilawah, maka makmum tidak boleh melaksanakan sujud tilawah. Berikut adalah tata cara sujud tilawah:

Hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Rafi’ menjelaskan soal kesunnahan melakukan sujud tilawah:

صَلَّيْتُ مَعَ أَبِى هُرَيْرَةَ الْعَتَمَةَ فَقَرَأَ ( إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ ) فَسَجَدَ فَقُلْتُ مَا هَذِهِ قَالَ سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِى الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلاَ أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُ

“Aku salat Isya’ (salat ‘atamah) bersama Abu Hurairah, lalu beliau membaca; ‘Izas sama’un syaqqat.’ Kemudian beliau sujud. Aku bertanya kepada beliau, ‘Apa ini?.’ Abu Hurairah menjawab, ‘Aku bersujud di belakang Abul Qasim (Nabi saw.). Ketika sampai pada ayat sajdah dalam surat tersebut.’ Sejak saat aku selalu sujud setiap membaca surat tersebut hingga aku meninggal.”

Ada dua macam sujud tilawah yakni sujud tilawah di dalam shalat dan sujud tilawah di luar shalat. Perbedaan ini didasarkan pada beberapa perbedaan rukun sujud tilawah di antara keduanya.

Baca Juga:  Shalat Taubat: Pengertian, Tata cara Beserta Doa Lengkap dan Artinya

Tata cara sujud tilawah tercantum dalam kitab I’anatut Thalibin. Disebutkan bahwa sujud tilawah dalam shalat hanya dilakukan sebanyak satu kali. Caranya dengan mengucapkan takbir sebelum turun untuk sujud dan bangun dari sujud. Sujud ini tidak disertai niat, takbiratul ihram, duduk setelah sujud dan salam.

أما المصلي إذا أراد أن يسجد فليسجد من غير نية وتكبير تحرم وسلام ويندب له أن يكبر للهوى إليها والرفع منها ولا يندب له رفع اليدين عند تكبيره للهوى والرفع بل يكره ولا تندب جلسة الإستراحة بعدها وقيل أن النية واجبة من غير تلفظ بها لأن نية الصلاة لا تشملها

“Adapun orang yang shalat jika ingin melakukan sujud tilawah, maka hendaknya sujud tanpa niat, takbiratul ihram dan salam. Disunahkan mengucapkan kalimat takbir sebelum turun untuk sujud dan bangun dari sujud. Tidak disunahkan mengangkat tangan ketika mengucapkan takbir baik ketika turun maupun ketika bangun, bahkan dimakruhkan. Tidak disunahkan duduk istirahah setelah sujud. Sebagian ulama mengatakan, niat sujud tilawah adalah wajib tanpa melafalkannya karena niat salat tidak mencakupnya.”

Berikut tata-cara sujud tilawah dalam salat:

  • Pertama, mengucapkan kalimat takbir sebelum turun untuk sujud tanpa mengangkat kedua tangan.
  • Kedua, melakukan sujud tilawah satu kali.
  • Ketiga, langsung bangun dari sujud tanpa duduk istirahah terlebih dulu dengan mengucapkan kalimat tanpa mengangkat kedua tangan.
Baca Juga:  Syarat Diperbolehkannya Jamak Menurut Ulama Fiqih

Selanjutnya, penjelasan mengenai sujud tilawah di luar shalat.  Sebelum melakukan sujud tilawah di luar shalat, kita harus memastikan kesucian diri dari hadats dan najis. Sujud tilawah tidak sah apabila dilakukan dalam keadaan hadas atau terkena najis.

Kitab Attaqriratus Sadidah fi Masailil Mufidah menyebutkan ada tujuh rukun sujud tilawah di luar salat.

Pertama, niat melakukan sujud tilawah. Niat yang diucapkan cukup di dalam hati saja yakni saat melaksanakan takbiratul ihram. Selain itu, disunahkan pula untuk melafalkan niat sebelum takbiratul ihram.

Berikut niat sujud tilawah:

نَوَيْتُ سُجُوْدَ التِّلاَوَةِ سُنَّةً للهِ تَعَالىَ.

Nawaitu sujudat tilawah sunnatan lillahi ta’ala

“Saya niat sunah sujud tilawah karena Allah Ta’ala.”

Kedua, takbiratul ihram. Takbiratul ihram dalam sujud tilawah dianjurkan dengan mengangkat tangan sebagaimana takbiratul ihram dalam pelaksanaan salat.

Ketiga, sujud. Jumlah sujud dalam sujud tilawah di luar salat hanya dilaksanakan sebanyak satu kali saja.

Keempat, tuma’minah saat melakukan sujud. Dalam sujud tilawah di luar salat, Tuma’minah sama dengan tuma’ninah sujud dalam salat pada umumnya.

Baca Juga:  15 Ayat Yang Sunnah Melakukan Sujud Tilawah Ketika Membacanya

Kelima, duduk setelah sujud.

Keenam, salam.

Ketujuh, tertib atau berurutan sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Attibyan fi Adabi Hamalatil Quran  berikut ini adalah lafal yang disunahkan untuk dibaca ketika sujud tilawah,

3x سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلاَعْلَى

سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِه اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاقْبَلْهَا مِنِّي، كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ

Subhana rabbiyal a’la (dibaca tiga kali). Sajada wajhi lillazi kholaqohu wa showwarohu wa syaqqo sam’ahu wa bashorahu bi hawlihi wa quwwatihi. Allahummaktub li biha ‘indaka ajran, waj’alha li ‘indaka dzukhron wadho’ ‘anni biha wizran waqbalha minni kama qobiltaha min ‘abdika dauda alihissalam.

Saat melaksanakan sujud Tilawah, kita harus tahu dan paham rukunnya dengan benar sehingga tidak salah dalam melaksanakannya. Sebab, perbedaan rukun sujud tilawah dalam shalat dan sujud Tilawah di luar shalat cukup signifikan. Jangan sampai salah saat melaksanakannya.

Habib Mucharror

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *