Problematika Cadar Menurut Pandangan Ulama Fikih

Cadar Menurut Pandangan Ulama Fikih

Pecihitam.org – Pada tulisan sebelumnya telah disampaikan bahwa hukum memakai cadar/penutup muka/burkak/niqab tidaklah wajib karena wajah dan kedua telapak tangan bukanlah bagian dari aurat. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam beberapa tafsir karangan para mufassir dan syarah hadis karangan muhaddis.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Seperti yang telah dikhabarkan, dalam kesempatan kali ini, penulis hendak menyampaikan sekelumit pendapat tentang cadar menurut para ulama fikih, yang dewasa ini semakin menggila di kalangan remaja muda.

Sebelumnya telah kita ketahui bahwa sebagian Umat Islam meyakini tentang hal wajibnya bercadar, karena wajah dan telapak tangan dianggapnya sebagai bagian dari aurat.

Cadar menurut ulama Fikih, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmuu’ Syarh al-Muhadzdzab juz 3 halaman 167, menjelaskan bahwa:

ﻭﺃﻣﺎ اﻟﺤﺮﺓ ﻓﺠﻤﻴﻊ ﺑﺪﻧﻬﺎ ﻋﻮﺭﺓ ﺇﻻ اﻟﻮﺟﻪ ﻭاﻟﻜﻔﻴﻦ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ (ﻭﻻ ﻳﺒﺪﻳﻦ ﺯﻳﻨﺘﻬﻦ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻇﻬﺮ ﻣﻨﻬﺎ) ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﻭﻛﻔﻴﻬﺎ ﻭﻷﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ” ﻧﻬﻰ اﻟﻤﺮﺃﺓ اﻟﺤﺮاﻡ ﻋﻦ ﻟﺒﺲ اﻟﻘﻔﺎﺯﻳﻦ ﻭاﻟﻨﻘﺎﺏ ” ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ اﻟﻮﺟﻪ ﻭاﻟﻜﻒ ﻋﻮﺭﺓ ﻟﻤﺎ ﺣﺮﻡ ﺳﺘﺮﻩﻣﺎ ﻭﻷﻥ اﻟﺤﺎﺟﺔ ﺗﺪﻋﻮ ﺇﻟﻰ ﺇﺑﺮاﺯ اﻟﻮﺟﻪ ﻟﻠﺒﻴﻊ ﻭاﻟﺸﺮاء ﻭﺇﻟﻰ ﺇﺑﺮاﺯ اﻟﻜﻠﻒ ﻟﻷﺧﺬ ﻭاﻟﻌﻄﺎء ﻓﻠﻢ ﻳﺠﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻋﻮﺭﺓ

Artinya: Adapun aurat perempuan merdeka adalah semua bagian tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana firman Allah swt “Janganlah mereka memperlihatkan perhiasannya kecuali apa yang biasa nampak darinya”. Ibnu Abbas berkata “wajah dan kedua telapak tangan”. Karena sesungguhnya Nabi telah melarang perempuan yang sedang ihram memakai sarung tangan dan cadar. Jika betul anggapan wajah dan telapak tangan itu aurat, lantas mengapa Rasulullah saw mengharamkan perempuan tersebut untuk menutupnya? Di samping itu juga karena menampakkan muka pada saat jual beli dan menampakkan telapak tangan pada saat menerima dan memberi sangat ditekankan dan dianjurkan. Dengan demikian, keduanya tidak dianggap sebagai aurat.

Baca Juga:  Suami Memperkosa Istri Dalam Pandangan Hukum Islam

Dalam hal ini, Imam Nawawi meggarisbawahi “jika memang benar wajah dan kedua telapak tangan itu aurat, mengapa Rasul melarang perempuan yang ihram melarangnya?”.

Barangkali maksud halus Imam Nawawi adalah “dalam ibadah saja wajah dan telapak tangan boleh dibuka, mengapa tidak dalam selainnya?”

Terlebih jauh, ia (Imam Nawawi) juga mengungkapkan bahwa transaksi jual beli menyarankan pihak yang terlibat (penjual dan pembeli) di dalamnya untuk saling transaparan agar tidak menimbulkan asumsi-asumsi liar dan berujung pada prasangka buruk di antara mereka. Dalam keadaan seperti ini, melihat wajah satu terhadap lainnya adalah keniscayaan bahkan dianjurkan.

Senada dengan Imam Nawawi, Syekh al-Bujairimi dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi halaman 451 mengungkapkan bahwa menampakkan wajah merupakan hal yang disyaratkan ketika melakukan sesuatu yang mau tidak mau harus menampakkannya, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga:  Menempelkan Kaki Saat Sholat Berjamaah Tidaklah Wajib, Ini Penjelasannya

ﻷﻥ اﻟﺤﺎﺟﺔ ﺗﺪﻋﻮ ﺇﻟﻰ ﺇﺑﺮاﺯهما ﻗﺪ ﻳﻘﺎﻝ اﻟﺤﺎﺟﺔ ﺗﺪﻋﻮ ﺇﻟﻰ ﺇﺑﺮاﺯﻫﻤﺎ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﺼﻼﺓ ﻛﻘﻀﺎء اﻟﺤﻮاﺋﺞ ﻭﻫﻲ ﻣﻔﻘﻮﺩﺓ ﻓﻴﻬﺎ

Artinya: Karena adanya hajat yang mengharuskan perempuan membuka keduanya ketika di luar shalat, seperti memenuhi segala kebutuhannya yang mengharuskan untuk membuka wajah dan kedua telapak tangannya.

Jika kita tarik ke fenomena di zaman ini, pendapat ini sangatlah relevan. Hampir dalam setiap urusan (menurut adat dan kebiasaan di Indonesia), wajah sangat dianjurkan bahkan disyaratkan untuk dibuka. Seperti saat melakukan perekaman KTP, mengambil uang di ATM dan sebagainya.

Menampakkan wajah bagi perempuan juga (khususnya di Indonesia) merupakan langkah untuk meminimalisir fitnah terhadap dirinya. Terlebih adanya oknum yang berbuat kejahatan dan melakukan tindak kriminal yang memanfaatkan cadar untuk menutupi aksi bejadnya tersebut. Tentu ini menjadi pertimbangan.

Berbeda ‘illat (alasan) dengan kedua ulama di atas, Syekh Syamsuddin Muhammad bin Ahmad dalam kitab al-Iqnaa’ fii Hall Alfaadz Abii Syujaa’ juz 2 halaman 405, mengatakan bahwa bolehnya perempuan menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya, di samping karena adanya dalil Alquran, wajah juga sebagai bukti keindahan yang mewakili seluruh tubuh perempuan dan tangannya sebagai bukti kesuburan perempuan tersebut. Terlebih bagi lelaki yang ingin menikahinya.

Baca Juga:  Mutlakkah Hukum Isbal Haram? Yuk Kaji Haditsnya Sesuai Kaidah Ushul Fiqih

Ada begitu banyak dalil mengenai kebolehan menampakkan wajah dan kedua telapak tangan bahkan anjuran untuk melakukannya. Bahkan pembahasan mengenai cadar oleh para Ulama fikih sangat banyak yang dapat menambah khazanah keilmuan kita.

Namun penulis hanya menyampaikan sebagiannya saja karena terbatasnya ruang. Belum lagi jika dikaji dari sudut pandang integrasi keilmuan secara komprehensif, tentu akan mendapat kesimpulan yang kuat dan beragam pula.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *