Qurban Menggunakan Ayam, Sahkah atau Tidak?

Qurban Menggunakan Ayam

Pecihitam.org – Qurban atau udhiyyah adalah salah satu ajaran dalam islam yang agung yaitu mengajarkan keikhlasan dalam beribadah. Berbeda dengan menyembelih hewan biasa dalam syariat islam pelaksanaan berqurban sudah diatur sedemikian rupa seperti waktu, orang yang berhak menerima qurban, jenis hewan yang diperbolehkan dan umurnya. Umumnya berqurban adalah menggunakan hewan Unta, Sapi atau Kambing. Namun jika qurban menggunakan ayam sah atau tidak qurban kita?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berqurban sendiri hukumnya sunnah muakkad yaitu berlaku untuk orang yang memenuhi syarat yang sudah ditentukan, seperti orang yang mampu. Maka bagi setiap orang muslim yang mampu hendaknya mengeluarkan qurban.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, Rasulullah Shalallahu ‘Alaiwasallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barang siapa yang mempunyai kelapangan, namun ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).

Orang mampu yang dimaksud dalam hadits ini adalah orang yang memang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri dan keluarganya serta mempunyai kelebihan untuk berqurban di hari raya Idul Adha dan hari Tasyriq yaitu tanggal ( 11, 12, 13 Dzulhijah ). Karena memang waktu tersebut yang ditentukan untuk berqurban.

Baca Juga:  Perbedaan antara Syariat dan Fiqih dalam Islam

وَالْمُرَادُ بِهِ مَنْ يَقْدِرُ عَلَيْهَا فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَة مُمَوَّنِهِ يَوْمَ الْعِيدِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتُهَا

“Dan yang dimaksud ‘orang yang mampu’ adalah orang yang mampu berqurban sebagai kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik karena itu merupakan waktu berqurban” (Al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyati, I’anah ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 2, hal. 330)

Syarat hewan qurban:

Syarat hewan qurban haruslah dari hewan ternak, yaitu Unta, sapi, kambing, domba dll. Hal tersebut berdasarkan firman Allah:


وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)

Sebagaimana dikatakan oleh Al Hasan, orang Arab mengenal “Bahimatul An’am” sebagai hewan Unta, sapi dan kambing. Atau hewan yang mirip dengan kambing seperti domba, kerbau yang mirip seperti sapi karena hakikatnya hewan tersebut adalah sama. Dengan demikian jika merujuk pada ayat tersebut maka tidak lah sah jika kita melaksanakan qurban menggunakan ayam atau unggas lainnya.

Baca Juga:  Kalau Junub Haruskah Langsung Mandi? Pengantin Baru Harus Baca!

Ulama yang membolehkan

Berbeda dengan pandangan di atas Ibnu Abbas ra membolehkan qurban menggunakan ayam. Hal tersebut diterangkan pada Ibrahim Al-Baijuri dalam Hasyiyah-nya:

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِي إِرَاقَةُ الدَّمِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجٍ أَوْ إِوَزٍّ كَمَا قَالَ الْمَيْدَانِيُّ وَكَانَ شَيْخُنَا رَحِمَهُ اللهُ يَأْمُرُ الْفَقِيرَ بِتَقْلِيدِهِ وَيُقِيسُ عَلَى الْأُضِحِيَّةِ العَقِيقَةَ وَيَقُولُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ عَقَّ بِالدِّيَكَةِ عَلَى مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ

“Dari Ibnu Abbas ra. bahwa sesungguhnya qurban itu cukup dengan mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa sebagaimana yang dikemukakan al-Maidani. Sedangkan guru kami rahimallahu menganjurkan orang fakir untuk bertaklid kepada pendapat tersebut. Beliau menganalogikan aqiqah dengan qurban, dan mengatakan boleh bagi orang yang memiliki anak untuk beraqiqah dengan ayam jantan menurut madzhab Ibnu Abbas” (Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, Bairut-Dar al-Kutib al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, 1420 H/1999 M, juz, 2, h. 555)

Baca Juga:  Anak Kecil Berangkat Haji, Sudah Gugurkah Rukun Islam Yang Ke Limanya?

Pandangan Ibnu Abbas ra tersebut dipahami dalam konteks orang yang kehidupan sehari-harinya pas-pasan. Namun sampai dengan hari raya Idul Adha dan hari Tasyriq kebutuhan akan dirinya dan keluarganya tercukupi. Akan tetapi kelebihan yang dimilikinya tidak cukup untuk membeli sapi atau kambing hanya cukup untuk membeli ayam sedangkan ia ingin sekali melaksanakan qurban.

Maka jika merujuk pada pendapat Ibnu Abbas diperbolehkan qurban menggunakan ayam. Meskipun mayoritas ulama berpendapat tidaklah sah qurban menggunkan ayam. Wallahu’alam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *