Sejarah Masuknya Islam di Kerajaan Gowa Tallo Sulawesi Selatan

masuknya islam di kerajaan gowa tallo

Pecihitam.org – Terkait tentang masuknya Islam di Nusantara paling tidak dibawa oleh para pedagang (aktivitas perdagangan), dan ini lagi lagi terjadi karena dalam Islam sendiri. Profesi apapun itu tidak menghalangi seseorang untuk menyampaikan ajaran agama Islam. Sama halnya dengan proses masuknya Islam di Kerajaan Gowa Tallo sulawesi Selatan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam catatan sejarah, pedagang muslim konon telah hadir di Sulawesi selatan sejak akhir abad ke 15, namun masalah pengislaman atau penyebaran agama Islam masih nampak buram dan tidak diketahui secara jelas.

Dan perihal tersebut barulah nampak nyata ketika salah seorang raja setempat mengundang guru Agama Islam dari koto tangah (Kota Tengah) Minangkabau pada awal abad ke 17 M dengan kehadiran tiga Datuk (Mubaligh) dari minangkabau tersebut. Diantaranya ialah Datuk ri Bandang, Datuk Patimang dan Datuk ri Tiro.

Namun sebelum mereka memasuki Sulawesi selatan dalam menyebarkan agama Islam, rupanya mereka pun harus mempersiapkan diri terlebih dahulu. Seperti mempelajari kebudayaan orang Bugis Makassar di Riau- Johor dimana mereka menemui banyak orang makassar yang disana, bahkan dalam pernyataan Graaf dan Pigeaud kononnya Datuk ri Bandang sebelum ke Makassar ternyata belajar terlebih dahulu di Giri.

Baca Juga:  Bal'am bin Baura, Doanya Selalu Dikabulkan Allah, Namun Akhir Hidupnya Terlaknat

Bahkan setelah sampai di Makassar, mereka terlebih dahulu menyusun strategi Dakwah. Seperti mempertanyakan kepada masyarakat tentang raja raja yang dihormati di Daerah setempat yang kemudian mereka mendatangi sang raja. Berangkat dari sinilah bisa dikatakan bahwa proses Islamisasi di Sulawesi selatan menggunakan jalur pendekatan dengan raja, pengenalan Adat Isitiadat dan tradisi lokal masyarakat.

Sedangkan kerajaan-kerajaan yang di-Islamkan kemudian menjadi awal pengislaman Sulawesi Selatan ialah Kerajaan Gowa Tallo yang pada waktu dipimpin oleh Sultan Alauddin atau bernama I Mangarangi Daeng Manrabiah.

Kemudian Kerajaan Luwu, yang dimana pada waktu itu merupakan kerajaan tertua dan tempat asal nenek moyang raja raja sulawesi selatan. Dan ini ditandai dengan keberangkatan Mubaligh menghadap Datuk Luwu’ yakni La Patiware Daeng Parabu. Begitupun dengan kerajaan Wajo, dan ini dimulai ketika raja Gowa mengirim ulama Minangkabau (Datuk Patimang) yang sudah kembali dari kerajaan Luwu’.

Dari masuknya Islam Inilah yang perlahan tapi pasti mengubah sendi sendi Pangngadakkan (Makassar) atau Pangngaderreng (Bugis) pada kehidupan sosial orang Makassar, Bugis dan lainnya dengan corak baru.

Baca Juga:  Perbedaan Penulisan Al Quran Pada Masa Abu Bakar dan Utsman bin Affan

Sebelumnya, Istilah Pangngadakkan atau Pangngadareng sendiri adalah sejenis tumpuan tradisi yang sudah ada sejak nenek moyang yang meliput 4 sendi yakni Ade’ (Adat Istiadat), rapang (Pengambilan keputusan berdasarkan perbandingan), Wari (Sistem Protokoler Kerajaan) dan bicara (Sistem Hukum).

Yang dimana praktik dari keempat sendi ini biasanya dilakukan oleh Raja dan Pembantu pembantunya maka sendi kelima yang merupakan tambahan setelah resminya Islam menjadi agama Kerajaan ialah Sara (Syariah islam) dipegang oleh Parewa Sara’ (Perangkat Syariat) yan gdipimpin oleh Ulama, Imam, Kadi (Qadhi) dan para pembantunya.

Hadirnya sendi baru dalam sosial kehidupan bugis makassar seperti Sara (Syariat Islam) tentu tidak menjadi penghalang dalam berjalannya adat adat atau kebiasaan masyarakat. Dikarenakan Islam atau jaaran agama sendiri sebisa mungkin untuk tetap bertoleransi pada adat sepanjang adat terebut tidak bertentangan dengan Syariah islam.

Tidak hanya itu, dengan masuknya Islam rupanya penerapan Syariah disodorkan masuk dalam undang undang Pangngadakkan atau Pangngaderreng. Dua diantaranya sebagai berikut:

1. Perzinahan

Wanita ataupun pria yang berzina padahal telah menikah tentu dalm Islam hukumannya adalah hukum rajam. Kemudian hukuman ini diterjemahkan dalam bentuk dicemplungkan hidup hidup ke dasar laut. Namun yang jika melakukan perzinahan adalah wanita atau pria lajang, maka hukumannya adalah hukuman cambuk.

Baca Juga:  Sejarah Singkat Terjadinya Perang Salib 3 (1189 M - 1192 M)

2. Kawin Lari (Silariang)

Jika sepasang kekasih melakukan kawin lari dan dalam proses kaburnya tersebut tiba di rumah Imam (aballa imang atau mabbola imang) maka sepasang kekasih ini akan mendapatkan lindungan dari kejaran To Masiri’na (Mahram) demi menghargai otonomi Imam yang akan menikahkan mereka sesuai dengan Syariah Islam. Namun jika mereka didapatkan di luar rumah imam, to masiri’na berhak untuk menghukum mereka sesuai dengan ketentuan adat.

Itulah sekilas sejarah Masuknya Islam di Kerajaan Gowa Tallo Sulawesi Selatan, semoga menjadi informasi dan semoga bermanfaat, Aamiin!

Rosmawati