Surah Al-Isra Ayat 34-35; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an

Surah Al-Isra Ayat 34-35

Pecihitam.org – Kandungan Surah Al-Isra Ayat 34-35 ini, menerangkan peringatan mengenai janganlah kita mendekati harta anak yatim, yakni mengelolanya atau membelanjakannya kecuali dengan cara yang lebih baik, yang bermanfaat bagi anak yatim itu sampai dia dewasa dan mampu mengelola sendiri hartanya dengan baik, dan penuhilah janji, baik kepada Allah maupun sesama manusia.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya, oleh karena itu janji harus dipenuhi dan ditunaikan dengan sempurna. Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, jangan mengurangi takaran untuk orang atau melebihkannya untuk dirimu, dan timbanglah dengan timbangan yang benar sesuai dengan ukuran yang ditetapkan.

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Isra Ayat 34-35

Surah Al-Isra Ayat 34
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولً

Terjemahan: Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.

Tafsir Jalalain: وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ (Dan janganlah kalian mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik/bermanfaat sampai ia dewasa dan penuhilah janji) jika kalian berjanji kepada Allah atau kepada manusia إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا (sesungguhnya janji itu pasti akan diminta pertanggungjawaban)nya.

Tafsir Ibnu Katsir: Allah berfirman: وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ (Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik [bermanfaat] sampai ia dewasa) Maksudnya, janganlah kalian membelanjakan harta anak-anak yatim kecuali dengan penuh kehati-hatian (tidak iri hati).

Baca Juga:  Surah Al-Mu'min Ayat 7-9; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Di dalam kitab Shahih Muslim telah disebutkan, bahwa Rasulullah pernah berkata kepada Abu Dzar: “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya aku melihatmu dalam keadaan lemah dan sesungguhnya aku mencintai dirimu seperti aku mencintai diriku sendiri, janganlah kamu menjadi pemimpin bagi dua orang dan jangan pula kamu mengurus harta anak yatim.” (HR. Muslim)

Dan firman-Nya: وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ (Dan penuhilah janji) Yaitu, perjanjian yang kalian perbuat kepada manusia, dan ikatan kerja yang kalian pekerjakan mereka dengan ikatan kerja tersebut, karena sesungguhnya kedua hal itu akan dimintai pertanggungan jawab dari pelakunya.

إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا (Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya)

Tafsir Kemenag: Allah swt melarang para hamba-Nya mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang baik. Mendekati harta anak yatim maksudnya ialah mempergunakan harta anak-anak yatim tidak pada tempatnya atau tidak memberikan perlindungan kepada harta itu, sehingga habis sia-sia. Allah swt memberikan perlindungan pada harta anak yatim karena mereka sangat memerlukannya, sedangkan ia belum dapat mengurusi hartanya, dan belum dapat mencari nafkah sendiri.

Baca Juga:  Surah Luqman Ayat 1-5; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Surah Al-Isra Ayat 35
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلً

Terjemahan: Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Tafsir Jalalain: وَأَوْفُوا الْكَيْلَ (Dan sempurnakanlah takaran) penuhilah dengan tepat إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ (apabila kalian menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar) timbangan yang tepat ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلً (itulah yang lebih utama dan lebih baik akibatnya.).

Tafsir Ibnu Katsir: Dan firman-Nya lebih lanjut: وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُ (Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar) Yakni, tanpa melakukan kecurangan. Dan janganlah kalian mengurangi timbangan orang lain.

وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ (Dan timbanglah dengan neraca) Ada yang membaca dengan memberikan dhammah pada huruf qaaf dan ada juga yang memberi kasrah pada huruf tersebut, yakni seperti pada kata al-Qirthas, yang berarti mizan (timbangan). Mujahid mengatakan: “Menurut bahasa Romawi, kata itu berarti keadilan.”

Dan firman-Nya: الْمُسْتَقِيمِ (Yang benar) Yaitu, yang tidak terdapat kebengkokan dan penyimpangan. ذَلِكَ خَيْرٌ (Itulah yang lebih baik) bagi kalian dalam kehidupan kalian dan akhirat kalian.

Oleh karena itu, Allah berfirman: وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (Dan lebih baik akibatnya) Yakni, tempat kembali di alam akhirat kalian. Mengenai firman-Nya ini Sa’id menceritakan dari Qatadah, ia mengatakan: “Yakni, sebaik-baik pahala dan akibat yang paling baik.”

Baca Juga:  Surah Al-Isra' ayat 85; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Tafsir Kemenag: Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin agar menyempurnakan takaran bila menakar barang dagangan. Maksudnya ialah pada waktu menakar barang hendaknya dilakukan dengan setepat-tepatnya dan secermat-cermatnya.

Oleh karena itu, seseorang yang menakar barang dagangan yang akan diserahkan kepada orang lain sesudah dijual tidak boleh dikurangi takarannya karena merugikan orang lain. Demikian pula kalau seseorang menakar barang dagangan orang lain yang akan ia terima sesudah dibeli, tidak boleh dilebihkan, karena juga merugikan orang lain.

Allah swt juga memerintahkan kepada mereka agar menimbang barang dengan neraca (timbangan) yang benar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Neraca yang benar ialah neraca yang dibuat seteliti mungkin, sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada orang yang melakukan jual beli, dan tidak memungkinkan terjadinya penambahan dan pengurangan secara curang.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah Al-Isra Ayat 34-35 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Kemenag. Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S