Pecihitam.org – Al Qur’an Surah An Nisa Ayat 20-21 menjelaskan bahwa jika ada seorang suami yang menceraikan istrinya lalu menggantinya dengan perempuan yang lain, secara prinsip hal tersebut boleh saja. Namun, dia tidak dibolehkan untuk mengambil kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya sekecil apapun nilainya.
Terjemahan dan Tafsir Surah An Nisa Ayat 20-21
Surah An Nisa Ayat 20
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Terjemhan: Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
Tafsir: Jika kalian ingin mengganti istri dengan perempuan lain, sementara kalian telah memberikan banyak harta kepada salah satunya, maka kalian tidak diperkenankan mengambil sedikit pun dari harta itu. Apakah kalian akan mengambilnya secara tidak benar dan dalam bentuk dosa yang nyata?
Surah An Nisa Ayat 21
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Terjemahan: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Tafsir: Bagaimana kalian sampai hati mengambil kembali mahar yang telah kalian berikan, padahal kalian telah saling bergaul sebagai suami istri, dan istri-istri kalian telah berjanji dengan teguh dan secara sah untuk menjadi pasangan suami yang baik.
Penjelasan dan Hikmah dari Surah An Nisa Ayat 20-21
1. Ayat ini memberikan penjelasan mengenai bolehnya seorang suami mengganti istrinya dengan perempuan lain yang dia tertarik dengannya untuk dinikahi. Akan tetapi, kebolehan tersebut bukan berarti membuat suami seenaknya bisa gonta-ganti istri.
Perilaku gonta-ganti istri itu bukanlah bentuk perlakuan yang baik terhadap istri. Itu lebih akan sangat menyakiti mereka. Untuk menegaskan hal tersebut di dalam ayat ini Allah SWT menggunakan kata (وَإِنْ أَرَدْتُمُ : Dan kalau kalian ingin). Kata (إِنْ) mengisyaratkan pada sesuatu kemungkinan yang umumnya langka terjadi.
Dengan demikian ayat ini dapat kita pahami, bahwa jika para suami terpaksa ingin menggati istrinya, maka ….”. Jadi ayat ini sekali-kali tidaklah bermaksud menganjurkan suami untuk gonta-ganti istri.
2. Kalam وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ (padahal kalian sudah berhubungan satu sama lain), diartikan bahwa mahar tersebut sudah menjadi hak milik sang istri yang tidak bisa lagi diambil kembali oleh suami.
3. وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا (dan mereka (istri-istri) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kalian). Lafaz akad yang dilafazkan oleh laki-laki saat menikahi seorang perempuan disebut sebagai mitsaqan ghalizha.
Mitsaq artinya janji. Akan tetapi jika pelafalannya dengan mitsaq maka artinya janji yang sangat kuat serta tidak sembarangan. Maka setiap orang tidak boleh sembarangan mengucapkan aqad tersebut. Terdapat tanggungjawab dan konsekwensi yang sangat besar di baliknya.
Maka seorang suami patutlah menyadari saat menerima janji tersebut. Dan isi dari janji tersebut adalah sebagaimana Allah jelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 229 yang artinya dalam keadaan apapun suami tidak boleh menzalimi istri.
Demikian penjelasan mengenai Surah An Nisa Ayat 20-21. Semoga bermanfaat
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 663-664 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 662 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 661 – Kitab Adzan - 30/08/2020