Surah Al-Jumuah Ayat 9-10; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an

Surah Al-Jumuah Ayat 9-10

Pecihitam.org – Kandungan Surah Al-Jumuah Ayat 9-10 ini, Allah menerangkan bahwa apabila muazin mengumandangkan azan pada hari Jumat, maka hendaklah kita meninggalkan perniagaan dan segala usaha dunia serta bersegera ke masjid untuk mendengarkan khutbah dan melaksanakan salat Jumat, dengan cara yang wajar, tidak berlari-lari, tetapi berjalan dengan tenang sampai ke masjid.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Allah menerangkan bahwa setelah selesai melakukan salat Jumat, umat Islam boleh bertebaran di muka bumi untuk melaksanakan urusan duniawi, dan berusaha mencari rezeki yang halal, sesudah menunaikan yang bermanfaat untuk akhirat.

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Jumuah Ayat 9-10

Surah Al-Jumuah Ayat 9
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٌ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

Terjemahan: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Tafsir Jalalain: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن (Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada) huruf min di sini bermakna fi, yakni pada يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ (hari Jumat maka bersegeralah kalian) yakni cepat-cepatlah kalian berangkat إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ (untuk mengingat Allah) yakni salat وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَ (dan tinggalkanlah jual beli) tinggalkanlah transaksi jual beli itu. ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٌ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ (Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui) bahwasanya hal ini lebih baik, maka kerjakanlah ia.

Tafsir Ibnu Katsir: Disebut al-Jumu’ah karena al-Jumu’ah ini terambil dari kata al-jam’u, yang berarti berkumpul. Karena para pemeluk Islam berkumpul pada hari Jum’at dalam sepekan dii tempat-tempat beribadahan yang besar. Hari tersebut adalah hari keenam dimana Allah menyempurnakan penciptaan semua makhluk.

Pada hari itu pula Adam tercipta, dimasukkan ke dalam surga, dikeluarkan darinya, dan terjadinya hari kiamat. Di hari itu terdapat satu saat yang apabila seorang muslim memohon suatu kebaikan kepada Allah, pastilah Allah akan memberikan kebaikan padanya, sebagaimana hal ini dijelaskan dalam hadits-hadits shahih.

Dalam bahasa Arab kuno, hari Jum’at dikenal dengan nama harii ‘Arubah. Telah ditetapkan pula bahwa umat-umat sebelum kita telah diperintahkan untuk melaksanakan ibadah pada hari tersebut, namun mereka lebih memilih kesesatan. Sedangkan orang-orang Yahudi memilih hari Sabtu sebagai hari besar mereka yang bukan pada hari itu Adam diciptakan.

Sedangkan kaum nasrani memilih hari Ahad sebagai hari ibadah mereka. Sedangkan Allah telah memilihkan hari Jum’at untuk umat ini, yang pada hari itu Dia telah menyempurnakan penciptaan makhluk. Sebagaimana telah diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari hadits ‘Abdurrazzaq, dari Ma’mar, dari Hamam bin Munabih, ia mengatakan:

inilah yang pernah diberitahu oleh Abu Hurairah ra. dimana ia pernah berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Kita adalah orang-orang terakhir yang paling pertama di hari kiamat kelak, hanya saja mereka diberi al-Kitab sebelum kita. Kemudian sesungguhnya hari ini adalah hari yang Allah telah memberikan kewajiban kepada mereka, lalu mereka berbeda pendapat mengenainya.

Maka Allah memberikan petunjuk kepada kita berkenaan dengan hari tersebut. Pada hari itu orang-orang akan mengikuti kita, Yahudi hari setelahnya [besok], sedangkan Nasrani hari setelahnya lagi [lusa].” (HR al-Bukhari dan Muslim, dan lafadz di atas milik al-Bukhari)

Dan Allah Ta’ala memerintahkan agar orang-orang yang beriman berkumpul untuk beribadah kepada-Nya, dimana Dia berfirman: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ (“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.”) maksudnya berangkatlah kalian, niatkan dan perhatikanlah dalam perjalanan kalian menuju ke sana. Yang dimaksud dengan “assa’yu” di sini bukan berarti jalan cepat, tetapi memberikan perhatian terhadapnya, sebagaimana firman Allah ini:

وَمَنۡ أَرَادَ ٱلۡءَاخِرَةَ وَسَعَىٰ لَهَا سَعۡيَهَا وَهُوَ مُؤۡمِنٌ (“Dan barangsiapa menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh, sedang ia dalam keadaan beriman.”)(al-Israa’: 19)

‘Umar bin al-Khaththab dan juga Ibnu Mas’ud pernah membaca ayat tersebut dengan “famdluu ilaa dzikrillaaH”. Sedangkan berjalan cepat menuju shalat telah dilarang, sebagaimana disebutkan dalam ash-Shahihain yang diriwayatkan olah al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah, dari Nabi saw. beliau bersabda:

Baca Juga:  Surat Ar-Rahman: Karakteristik, Keutamaan, dan Penjelasan Tentang "Fabi Ayyi Alaa'i Rabbikuma Tukadziban"

“Jika kalian telah mendengar iqamah, berjalanlah untuk mengerjakan shalat dengan tenang, dan janganlah kalian cepat-cepat. Shalat yang kalian dapati, kerjakanlah, dan sebagian rakaat yang tertinggal, maka sempurnakanlah.” (HR al-Bukhari dan Muslim, dengan lafadzh al-Bukhari)

Mengenai firman Allah: فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ (“Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.”) Qatadah mengatakan: “Artinya, hendaklah engkau berjalan dengan kekhusyu’an hatimu dan keseriusan amalanmu, yakni berjalan menuju kepadanya.” Qatadah menafsirkan firman Allah Ta’ala:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعۡىَ (“Maka tatkala anak itu sampai [pada umur yang sanggup berusaha bersama-sama Ibrahim].”) yakni berjalan bersamanya. Hal yang sama juga diriwayatkan dari Muhammad bin Ka’ab dan Zaid bin Aslam dan lain-lain.

Dan disunnahkan kepada setiap orang yang akan berangkat menunaikan shalat Jum’at untuk mandi terlebih dahulu. Hal itu sebagaimana telah ditegaskan dalam ktiab ash-Shahihain, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian akan berangkat shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.”

Dan masih menurut riwayat al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Sa’id dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Mandi hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang telah ‘mimpi basah’ [baligh].”

Dan dari Abu Hurairah ra. dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Hak Allah atas setiap muslim yaitu mandi [yang telah diperintahkan] setiap tujuh hari sekali [hari Jum’at] membasuh kepala dan seluruh tubuhnya.” (HR Muslim)

Imam Ahmad meriwayatkan dari Aus bin Aus ats-Tsaqafi, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang keramas dan mandi pada hari Jum’at, bangun pagi dan bersegera, lalu berjalan dan tidak menaiki kendaraan, kemudian mengambil posisi dekat imam, mendengar dan tidak melakukan perbuatan yang sia-sia, maka baginya setiap langkah pahala satu tahun puasa dan bangun malam.”
Hadits terakhir ini mempunyai beberapa jalan dan lafadz. Dan telah diriwayatkan oleh para penulis kitab as-Sunan yang berjumlah empat. Hadits ini dihasankan oleh Imam at-Tirmidzi.

Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at layaknya mandi janabah, kemudian pergi pada waktu awal, seakan-akan ia berkurban dengan unta. Dan orang yang pergi pada waktu yang kedua, seakan-akan dia berkurban dengan seekor sapi betina.

Dan orang yang pergi pada waktu yang ketiga seakan-akan dia berkurban dengan kambing bertanduk. Dan orang yang pergi pada waktu yang keempat, seakan-akan ia berkurban dengan seekor ayam. Dan orang yang pergi pada waktu yang kelima maka seakan-akan ia berkurban dengan sebutir telur. Dan jika imam telah hadir, para malaikat pun hadir mendengarkan dzikir.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Disunnahkan pula bagi setiap muslim untuk mengenakan pakaian yang paling bagus serta memakai wewangian, menggosok gigi [bersiwak], membersihkan badan dan bersuci. Dan dalam hadits Abu Sa’id sebelumnya telah disebutkan, dimana Rasulullah saw. bersabda: “Mandi hari Jum’at merupakan kewajiban bagi setiap orang yang telah bermimpi basah [baligh], serta bersiwak, dan mengoleskan wewangian keluarganya.”

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Ayyub al-Anshari, dia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at dan mengoleskan wewangian keluarganya jika memang ada padanya, juga memakai pakaian yang paling bagus, lalu berangkat hingga sampai di masjid, lalu ruku’ [shalat] jika dia menginginkannya, dan tidak menyakiti seorangpun, lalu dia diam ketika imam keluar sampai ia menunaikan shalat, maka hal itu merupakan kafarat [penebus] bagi [dosa] yang terjadi antara hari itu dan Jum’at berikutnya.”

Sedangkan dalam kitab sunan Abi Dawud dan Sunan Ibni Majah disebutkan dari ‘Abdullah bin Salam ra. bahwasannya dia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda di atas mimbar: “Apa yang menghalangi salah seorang di antara kalian, jika membeli dua baju untuk hari Jum’at selain baju kerjanya.”

Dan dari ‘Aisyah ra. bahwa Rasulullah pernah berkhutbah kepada orang-orang pada hari Jum’at, lalu beliau melihat mereka mengenakan baju kulit macan, maka beliau bersabda: “Apa yang menghalangi salah seorang di antara kalian, yang jika ada kemampuan untuk memakai dua baju untuk hari Jum’atnya selain baju kerjanya.” (HR Ibnu Majah)

Baca Juga:  Surah Al-Jumuah Ayat 5-8; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Dan firman Allah: إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ (“Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at.”) yang dimaksud dengan seruan ini adalah seruan kedua yang dilakukan di hadapan Rasulullah saw. jika beliau telah berangkat dari rumah dan naik ke mimbar.

Pada saat itu dikumandangkan adzan di hadapan beliau. Dan itulah yang dimaksudkan. Adapun adzan pertama yang ditambahkan oleh Amirul Mu’minin Utsman bin ‘Affan ra. maka yang demikian itu karena banyaknya jumlah manusia. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari az-Zuhri, dari as-Sa-ib, Ibnu Yazid, dia mengatakan bahwa adzan pertama pada hari Jum’at adalah jika imam duduk di atas mimbar pada masa Rasulullah saw., Abu Bakar, dan ‘Umar.

Dan pada masa ‘Utsman bin ‘Affan, dimana jumlah jama’ah semakin banyak, maka dia menambahkan seruan adzan kedua di atas “Zaura’”, yakni mengumandangkan adzan di atas rumah yang disebut dengan “Zaura’”, rumah itu merupakan bangunan paling tinggi yang berdekatan dengan masjid.

Ibnu Abi Hatim mengatakan dari Mak-hul bahwa seruan adzan itu pada hari Jum’at hanya dikumandangkan sekali, yaitu ketika imam keluar dan kemudian mendirikan shalat. Dan seruan adzan itulah yang mengharamkan jual beli, jika sudah dikumandangkan.

Kemudian ‘Utsman memerintahkan supaya dikumandangkan adzan sebelum imam keluar sehingga orang-orang berkumpul. Dan hanya orang-orang laki-laki merdeka saja yang diperintahkan berangkat ke masjid dan tidak bagi hamba sahaya serta kaum wanita dan anak-anak. Dan diberikan keringanan kepada orang yang berada dalam perjalanan dan juga dalam keadaan sakit untuk meninggalkan shalat Jum’at atau karena alasan lainnya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kitab-kitab fiqih.

Firman-Nya: وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَ (“Dan tinggalkanlah jual beli.”) maksudnya bersegeralah kalian [berangkat] untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli jika diseru untuk mengerjakan shalat. Oleh karena itu, para ulama sepakat mengharamkan jual beli yang dilakukan setelah seruan adzan kedua dikumandangkan.

Kemudian mereka berbeda pendapat tentang sah dan tidaknya jual beli yang dilakukan ketika terdengar suara adzan. Mengenai yang terakhir ini terdapat dua pendapat. Dan lahiriyah ayat di atas menunjukkan bahwa jual beli tersebut dinilai tidak sah, sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pembahasan tersendiri. wallaaHu a’lam.

Firman Allah: ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٌ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ (“yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”) maksudnya, tindakan kalian meninggalkan jual beli dan keputusan kalian berangkat untuk berdzikir kepada Allah dan melaksanakan shalat adalah lebih baik bagi kalian di dunia dan di akhirat, jika kalian memang mengetahui.

Tafsir Kemenag: Allah menerangkan bahwa apabila muazin mengumandangkan azan pada hari Jumat, maka hendaklah kita meninggalkan perniagaan dan segala usaha dunia serta bersegera ke masjid untuk mendengarkan khutbah dan melaksanakan salat Jumat, dengan cara yang wajar, tidak berlari-lari, tetapi berjalan dengan tenang sampai ke masjid, sebagaimana sabda Nabi saw:

Apabila salat telah diikamahkan, maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Namun datangilah salat dalam keadaan berjalan biasa penuh ketenangan. Lalu, berapa rakaat yang kamu dapatkan maka ikutilah, sedangkan rakaat yang ketinggalan maka sempurnakanlah. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Seandainya seseorang mengetahui betapa besar pahala yang akan diperoleh orang yang mengerjakan salat Jumat dengan baik, maka melaksanakan perintah itu (memenuhi panggilan salat dan meninggalkan jual-beli), adalah lebih baik daripada tetap di tempat melaksanakan jual-beli dan meneruskan usaha untuk memperoleh keuntungan dunia. Firman Allah: Padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal. (al-A’la/87: 17)

Tafsir Quraish Shihab: Wahai orang-orang beriman, jika azan untuk salat Jumat telah dikumandangkan maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Apa yang diperintahkan itu lebih bermanfaat bagi kalian jika kalian mengetahuinya.

Surah Al-Jumuah Ayat 10
فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِى ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Baca Juga:  Surah Al-Furqan Ayat 32-40; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Terjemahan: Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

Tafsir Jalalain: فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِى ٱلۡأَرۡضِ (Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kalian di muka bumi) perintah ini menunjukkan pengertian ibahah atau boleh وَٱبۡتَغُواْ (dan carilah) carilah rezeki مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ (karunia Allah, dan ingatlah Allah) dengan ingatan كَثِيرًا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (sebanyak-banyaknya supaya kalian beruntung) yakni memperoleh keberuntungan.

Pada hari Jumat, Nabi saw. berkhutbah akan tetapi tiba-tiba datanglah rombongan kafilah membawa barang-barang dagangan, lalu dipukullah genderang menyambut kedatangannya sebagaimana biasanya. Maka orang-orang pun berhamburan keluar dari mesjid untuk menemui rombongan itu, kecuali hanya dua belas orang saja yang masih tetap bersama Nabi saw. lalu turunlah ayat ini.

Tafsir Ibnu Katsir: Firman Allah: فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ (“Dan jika telah menunaikan shalat.”) artinya telah selesai mengerjakannya. فَٱنتَشِرُواْ فِى ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ (“Maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah.”) ketika Allah melarang mereka berjual beli setelah terdengar suara adzan dan memerintahkan mereka untuk berkumpul, maka Allah mengizinkan mereka setelah selesai menunaikan shalat untuk bertebaran di muka bumi dan mencari karunia Allah Ta’ala.

Firman Allah: وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (“dan berdzikirlah kepada Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”) yakni ketika kalian sedang berjual beli, dan pada saat kalian mengambil dan memberi, hendaknya kalian berdzikir kepada Allah sebanyak-banyaknya dan janganlah kesibukan dunia melupakan kalian dari hal-hal yang bermanfaat untuk kehidupan akhirat.

Oleh karena itu, di dalam hadits disebutkan: “Barangsiapa masuk ke salah satu pasar, kemudian dia mengucapkan: Laa ilaaHa illallaaHu wahdaHu laa syariikalaHu, laHul mulku walaHul hamdu wa Huwa ‘alaa kulli syai-ing qadiir [Tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan, bagi-Nya segala puji, dan Dia Mahaberkuasa atas segala sesuatu] maka Allah akan mencatat baginya sejuta kebaikan dan akan menghapus baginya sejuta keburukan.”
Demikian hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Dia mengatakan: “Hadits tersebut gharib.” Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

Mujahid mengatakan: “Seorang hamba tidak termasuk dalam kategori orang-orang yang berdzikir kepada Allah sebanyak-banyaknya sehingga dia mengingat Allah dalam keadaan bediri, duduk, maupun berbaring.”

Tafsir Kemenag: Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa setelah selesai melakukan salat Jumat, umat Islam boleh bertebaran di muka bumi untuk melaksanakan urusan duniawi, dan berusaha mencari rezeki yang halal, sesudah menunaikan yang bermanfaat untuk akhirat.

Hendaklah mengingat Allah sebanyak-banyaknya dalam mengerjakan usahanya dengan menghindarkan diri dari kecurangan, penyelewengan, dan lain-lainnya. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi apalagi yang tampak nyata, sebagaimana firman Allah:

Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata. Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana. (at-Tagabun/64: 18)

Dengan demikian, tercapailah kebahagiaan dan keberuntungan di dunia dan di akhirat. Dianjurkan kepada siapa yang telah selesai salat Jumat membaca doa yang biasa dilakukan oleh Arrak bin Malik

“Ya Allah! Sesungguhnya aku telah memenuhi panggilan-Mu, dan melaksanakan kewajiban kepada-Mu, dan bertebaran (di muka bumi) sebagaimana Engkau perintahkan kepadaku, maka anugerahkanlah kepadaku karunia-Mu. Engkaulah sebaik-baik Pemberi rezeki.” (Riwayat Ibnu Abi hatim).

Tafsir Quraish Shihab: Apabila kalian telah melakukan salat, maka bertebaranlah untuk berbagai kepentingan. Carilah karunia Allah dan berzikirlah kepada-Nya banyak-banyak, dalam hati maupun dan dengan ucapan. Mudah-mudahan kalian memperoleh keberuntungan dunia dan akhirat.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah Al-Jumuah Ayat 9-10 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Kemenag dan Tafsir Quraish Shihab. Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S