Surah At-Taubah Ayat 84; Terjemahan dan Tafsir Al Qur’an

Surah At-Taubah Ayat 84

Pecihitam.org – Kandungan Surah At-Taubah Ayat 84 ini menyebutkan bahwa Allah SWT berfirman dan mengingatkan kepada Nabi-Nya agar tidak perlu hadir untuk menshalatkan jenazah-jenazah orang munafik. Beliau bahkan diingatkan supaya tidak menghormati mereka, karena mereka telah mati dalam keadaan tidak terhormat dan fasik.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terjemahan dan Tafsir Al Qur’an Surah At-Taubah Ayat 84

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

Terjemahan: Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.

Tafsir Jalalain: Ketika Nabi saw. melakukan shalat jenazah atas kematian Ibnu Ubay (pemimpin orang-orang munafik), maka turunlah firman-Nya: وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ (Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan jenazah seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya) untuk keperluan menguburkannya atau menziarahinya.

إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ (Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik) yaitu dalam keadaan kafir.

Tafsir Ibnu Katsir: Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk membebaskan diri dari orang-orang munafik dan tidak menshalatkan seorang pun yang meninggal dunia dari mereka, serta tidak berdiri di atas kuburnya guna memohonkan ampunan baginya atau mendoakannya, karena mereka itu telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka meninggal dunia dalam keadaan kafir.

Baca Juga:  Surah At-Taubah Ayat 4; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Hukum itu berlaku bagi siapa saja yang telah diketahui kemunafikannya, meskipun sebab turunnya ayat ini hanya berkenaan dengan Abdullah Ubay bin Salul, pemimpin orang-orang munafik.

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, dari Ibnu Umar, ia menceritakan:

“Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia, puteranya yang bernama Abdullah bin Abdullah datang kepada Rasulullah saw, lalu ia meminta beliau supaya memberikan kepadanya baju beliau untuk mengkafani ayahnya. beliau pun memberikannya. Lalu ia meminta beliau untuk menshalatkan jenazahnya, maka Rasulullah berangkat untuk menshalatkan. Kemudian Umar menarik baju beliau seraya berkata: Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalatkannya, padahal Rabbmu telah melarangmu untuk menshalatkannya?

“Sesungguhnya Allah telah memberikan pilihan kepadaku, di mana Allah berfirman: Engkau mohonkan ampun bagi mereka atau tidak engkau mohonkan ampun bagi mereka adalah sama saja. Kendatipun engkau mohonkan ampun mereka tujuh puluh kali, nmmun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampun kepada mereka, dan aku akan menambahnya lebih dari tujuh puluh kali.” Umar berkata: “Sesungguhnya, ia adalah seorang munafik.”

Baca Juga:  Surah At-Taubah Ayat 55; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Ibnu Umar melanjutkan ceritanya, maka Rasulullah pun menshalatkannya, lalu Allah menurunkan ayat: وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ (Dan janganlah kalian sekali-kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka. Dan janganlah kalian berdiri (mendoakan) di kuburnya).

Demikian pula hadits senada yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Umar bin Khaththab tidak menshalatkan jenazah orang yang diketahui keadaannya, sehingga Hudzaifah bin al-Yaman menshalatkannya, karena ia mengetahui setiap individu dari orang-orang munafik dan Rasulullah saw sendiri telah memberitahukan kepadanya tentang orang-orang munafik tersebut.

Dalam kitab al-Gharib fi Hadits Umar, Abu Ubaid menceritakan, bahwa ketika ia hendak menshalatkan jenazah seseorang, Hudzaifah mencubitnya seolah-olah ia (Hudzaifah) hendak menghalang-halanginya menshalatkan jenazah tersebut. Diceritakan dari sebagian mereka, bahwa cubitan (al-marzu) menurut orang-orang yang mengetahui maksudnya adalah, cubitan (al-qarshu) dengan. menggunakan ujung-ujung jari.

Setelah Allah melarang untuk menshalatkan jenazah orang-orang munafik dan berdiri di atas kuburan mereka guna memohonkan ampunan bagi mereka, maka yang demikian itu menjadi salah satu bentuk amalan mendekatkan diri yang paling besar bagi orang-orang yang beriman, hal itupun disyariatkan. Di mana bila mengerjakannya, maka akan memperoleh pahala yang besar.

Baca Juga:  Surah At-Taubah Ayat 32-33; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Sebagaimana yang ditegaskan di dalam buku-buku hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah telah bersabda: “Barangsiapa yang menghadiri jenazah sampai jenazah itu dishalatkan, maka baginya satu qirath. Dan barangsiapa menghadiri jenazah sampai jenazah dikuburkan, maka baginya dua qirath.” Ditanyakan: “Apakah yang dimaksud dengan dua qirath tersebut?” Beliau menjawab: “Yang paling kecil di antara keduanya itu adalah seperti gunung Uhud.”

Tafsir Quraish Shihab: Jika salah seorang dari mereka meninggal dunia, jangan salatkan jenazahnya dan jangan berdiri di kuburnya saat penguburannya, sebab mereka sepanjang hidupnya mengingkari Allah dan Rasul-Nya dan mati dalam keadaan tidak mematuhi agama Allah.

Alhamdulillah, kita telah mentadaburi bersama kandungan Surah At-Taubah Ayat 84 menurut Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Quraish Shihab. Semoga semakin menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S