Ancaman dan Resiko Orang yang tidak Membayar Zakat

tidak membayar zakat

Pecihitam.org – Sudah kita ketahui bahwasanya yang namanya sebuah kewajiban jika ditinggalkan akan akan mendapat dosa. Begitu pula jika kita meninggalkan kewajiban membayar zakat. Di sini akan dijelaskan beberapa ancaman dan resiko yang besar bagi orang yang tidak mau membayar zakat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana di dalam Al-Qur’an dan hadits banyak dijelaskan balasan dan imbalan bagi orang yang menunaikan zakat, begitu pula banyak disampaikan ancaman bagi para pembangkang zakat.

Allah subhanahu wata‘ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

Maksud menafkahkan di jalan Allah dalam ayat di atas anatar lain adalah mengeluarkan zakat. Di antara siksaan pedih tersebut adalah tubuh orang yang tidak mau membayar zakat akan akan mendapat siksa pedih diakhirat kelak.

Al-Ahnaf ibn Qais radliyallahu ‘anh berkata:

Saya pernah berada di antara kaum Quraisy. Kemudian Abu Dzar lewat dan berkata, ‘Sampaikanlah berita gembira pada orang-orang yang menyimpan hartanya (tidak mau membayar zakat) bahwa punggung mereka akan disulut hingga keluar dari lambungnya, dan tengkuk mereka ditusuk hingga keluar dari keningnya’.” (HR. Bukhari).

Baca Juga:  Inilah Dasar Kewajiban Zakat yang Wajib Kita Ketahui

Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Abu Dzar radliyallahu ‘anh berkata:

Sampaikanlah berita gembira pada orang-orang yang menyimpan hartanya (tidak mau membayar zakat) bahwa batu-batu yang dipanaskan di neraka Jahannam akan diletakan di puting mereka hingga keluar dari pundaknya. Dan diletakan di pundaknya hingga keluar dari puting kedua dadanya, hingga membuat tubuhnya bergetar tidak karuan.” (HR. Bukhari)

Dan jika harta yang wajib dizakati berupa binatang, si pembangkang zakat itu akan menerima amukan dan injakan binatang piaraannya. Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Tidak ada pemilik unta, sapi, dan kambing yang tidak membayar zakatnya kecuali binatang-binatang tersebut datang di hari kiamat dengan postur yang sangat besar dan sangat gemuk yang mengamuki pemiliknya dengan tanduk-tanduk mereka dan menginjak-nginjaknya dengan kaki mereka. Ketika binatang yang paling belakang habis, maka yang depan kembali lagi padanya hingga pemutusan (hisab) selesai di antara manusia).” (HR. Muslim)

Bukan hanya di akhirat, namun juga didunia sanksi bagi orang yang tidak membatar zakat yaitu, pemerintah yang berwenang diperkenankan mengambil paksa zakat yang harus dibayarkan dan memberi hukuman pada pelaku agar jera.

Baca Juga:  Zakat Produktif: Pengertian, Dalil, dan Hukumnya

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Imam al-Qaffal dalam kitab Hilyatul Ulama’ fi Ma’rifati Madzahibul Fuqaha’:

وإن امتنع من إخراج الزكاة بخلا أخذت منه وعزر“

Jika pemilik harta tidak mau membayar zakat sebab bakhil, maka zakat diambil paksa darinya dan ia berhak di-ta’zir.” (Abu Bakar al-Qaffal, Hilyatul Ulama’ fI Ma’rifati Madzahibul Fuqaha’, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2004, jilid 3 halaman 10)

Bahkan jika alasan tidak mau membayar zakat itu didasari pengingkaran terhadap kewajiban zakat, maka ia dapat dihukumi kufur. Na’udzubillah min dzalik.

Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan Syekh Muhyiddin an-Nawawi:

وجوب الزكاة معلوم من دين الله تعالى ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره“

Baca Juga:  Fiqih Zakat Praktis dan Lengkap (Syarat Harta yang Wajib Dizakati) Bagian 2

Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah ta’ala yang diketahui secara pasti. Sehingga, orang yang mengingkari kewajibannya sesungguhnya telah mendustakan Allah ta’ala dan mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga ia dihukumi kufur.” (Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah, cetakan kedua, 2003, jilid V, halaman 331)

Itulah sebagian ancaman dan hukuman bagi orang-orang yang wajib membayar zakat namun tidak mau membayarnya.

Semoga kita selalu diberi taufiq oleh Allah SWT hingga kita mudah untuk melaksanakan apa yang diperintahkan-Nya dan mudah menjauhi apa yang dilarang-Nya. Amin ya rabbal alamin. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *