Apakah Ayat Al Quran yang Ditulis Latin Masih Berstatus Sebagai Mushaf?

Ayat Al Quran yang Ditulis Latin Masih Berstatus Sebagai Mushaf

Pecihitam.org – Dalam setiap penulisan surat kabar (Koran) sering kita menemukan tulisan ayat-ayat Al Quran yang ditulis latin atau dalam huruf ‘ajami. Ironisnya hal tersebut sering kita lihat berserakan di tempat-tempat yang tidak layak. Tentunya sebagai orang Islam kita harus merespon persoalan itu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Walau bagaimana pun, tulisan tersebut adalah ayat Al quran. Dan tentunya ia adalah kalam Allah yang suci dan wajib dimuliakan. Persoalannya, apakah masih dihukumkan dengan hukum mushaf tulisan ayat Al Quran yang ditulis dengan bahasa latin itu?

Dalam kitab Hasyiyah al-Jaml Syarh al-Minhaj juz-I, hal. 76 dijelaskan sebagai berikut:

(فائدة) سئل الشهاب الرملي هل تحرم كتابة القرآن العزيز بالقلم الهندي أو غيره فأجاب بأنه لا يحرم لأنها دالة على لفظه العزيز وليس فيها تغيير له بخلاف ترجمته بغير العربية لأن فيها تغييرا وعبارة الإتقان للسيوطي هل يحرم كتابته بقلم غير العربي قال الزركشي لم أر فيه كلاما لأحد من العلماء ويحتمل الجواز لأنه قد يحسنه من يقرؤه والأقرب المنع انتهت والمعتمد الأول اهـ برماوي وعبارة ق ل على المحلي وتجوز كتابته لا قراءته بغير العربية وللمكتوب حكم المصحف في الحمل والمس انتهت اهـ

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Dzikir Sambil Geleng Kepala, Adakah Tuntunannya dari Nabi?

“Ini satu faedah: ditanya kepada al-Syihab al-Ramli, apakah haram menulis Alquran dengan bahasa India atau bahasa lainnya?. Al-Ramli menjawab: tidak haram karena ia tetap masih menunjukkan atas lafaz Alquran dan tidak ada perubahan. Berbeda dengan terjemah dengan bahasa lain maka ada perubahan. Dalam kitab Itqan karya al-Sayuthi dinukilkan pertanyaan, apakah haram menulis Alquran dengan bahasa selain Arab?. Berkata al-Zarkasyi: Saya belum pernah melihat pendapat ulama tentang itu. Tetapi boleh jadi dibolehkan karena yang demikian adalah upaya untuk membantu orang yang membaca Alquran. Namun lebih dekat kepada dilarang. Yang dipegang adalah yang pertama. Menurut Qalyubi dalam kitab al-Mahalli, boleh menulis Alquran dengan bahasa selain Arab tetapi yang tidak boleh adalah membacanya dengan bahasa lain. Dan tulisan itu berlaku hukum mushaf dalam menanggungnya dan menyentuhnya.”

Baca Juga:  Mengadzani Jenazah Ketika Di Pemakaman Bagaimana Hukumnya?

Berdasarkan kitab Hasyiyah al-Jaml Syarh al-Minhaj di atas maka jawabannya adalah tetap berlaku hukum mushhaf dalam hal menyentuhnya dan menanggungnya serta kewajiban memuliakannya.

Maka jika tercecer surat-surat kabar yang ada tulisan ayat Al quran yang ditulis dengan bahasa latin wajib kita mengambilnya untuk mengamankannya dengan cara bagaimana pun. Apakah dengan cara membakar agar hilang atau dengan cara disimpan pada suatu tempat yang aman.

Selama ini, kebanyakan orang tidak peduli lagi dengan hal ini. Seolah-olah ini tidak apa-apa, atau karena mereka tidak mengetahuinya. Menurut saya masalah ini termasuk masalah yang terlewatkan dalam dakwah. Sehingga banyak umat tidak mengetahuinya.

Jikalau hukumnya tetap masih hukum mushaf maka sangat bahaya jika tulisan-tulisan di Koran, majalah, dan surat kabar lainnya yang ada ayat-ayat Alquran dengan tulisan bahasa latin tercecer tidak dihiraukannya.

Mungkin salah satu sebab orang malas peduli hal-hal seperti ini karena merepotkannya. Oleh karena itu, cara mengamankannya adalah tidak perlu repot “banget”, tapi cukup diambil lalu dibakar atau diletak saja pada tempat yang aman dan tidak hina. Jadi tidak ada yang merepotkan. Lagi pula ini adalah kewajiban kita umat Islam, maka ada pahalanya.

Baca Juga:  Imam Ibnu Taimiyah Membolehkan Maulid Nabi SAW, Ini Buktinya!

Adapun orang yang menulisanya tidak ada hubungan apapun dalam hal ini karena ia menulis untuk berdakwah bukan tujuan untuk melecehkan Alquran. Hanya saja orang yang membeli surat kabar itu yang patut menjaga masalah ini. Wallahu a’lam wa muwafiq ila aqwami al-thariq.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *