Bagaimana Pandangan Ulama Tentang Membaca Al-Qur’an Menggunakan Speaker? Ini Jawabannya

Bagaimana Pandangan Ulama Tentang Membaca Al-Qur'an Menggunakan Pengeras Suara, Ini Jawabannya

PECIHITAM.ORG – Membaca Al-Quran merupakan salah satu ibadah yang utama, bahkan ia merupakan salah satu media bagi manusia untuk berkomunikasi dengan Tuhannya. Fakta di lapangan yang ditemukan berkaitan dengan orang yang membaca Al-Quran sangatlah beragam, diantaranya adalah membaca Al-Qur’an menggunakan speaker atau pengeras suara.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Membaca Al-Qur’an menggunakan speaker atau pengeras suara kadang menjadi permasalahan hukum yang dipertanyakan oleh masyarakat. Hal yang dipermasalahkan adalah tentang kaitannya dengan mengganggu orang lain atau tidak. Atau berkaitan dengan kondisi hati orang yang membaca. Apakah dengan membaca Al-Qur’an menggunakan pengeras suara itu bisa mengakibatkan dia riya‘ ataupun sum’ah?

Mengenai tradisi membaca Al-Qur’an menggunakan pengeras suara, seperti memakai loudspeaker atau corong, menurut hemat penulis tidak ada masalah selagi tidak terjadi tasywis atau mengganggu terhadap orang lain yang sedang salat, tidur ataupun sakit.

Karena banyak hadis, atsar maupun pendapat ulama yang menjelaskan tentang menyaringkan bacaan atau melirihkannya (sesuai situasi dan kondisi serta tujuannya).

Baca Juga:  Dulu Walinya Tidak Mampu, Bagaimanakah Hukum Seseorang Melakukan Aqiqah Sendiri Setelah Dewasa

Disini kami kutipkan dua hadits. Satu tentang keutamaan menyaringkan dan satunya lagi tentang keutamaan memelankan Al-Qur’an.

Pertama, hadis riwayat Imam Bukhari tentang menyaringkan bacaan Al-Qur’an

إني لأعرف أصوات رفقة الأشعريين بالقرآن حين يدخلون بالليل، وأعرف منازلهم من أصواتهم بالقرآن بالليل، وإن كنت لم أر منازلهم حين نزلوا بالنهار

Sungguh aku mendengar suara kelembutan orang-orang Asy’ari dengan bacaan Al-Qur’annya ketika mereka memasuki malam hari, dan aku mengetahui rumah-rumah mereka karena kemerduan suara mereka denganAl-Qur’an di malam hari sekali pun aku tidak pernah melihat rumah-rumah mereka ketika siang. (HR. Bukhari)

Kedua, hadits riwayat Imam Ahmad tentang memenangkan bacaan Al-Qur’an

الجاهر بالقرآن كالجاهر بالصدقة. والمسر بالقرآن كالمسر بالصدقة

Seseorang yang membaca Al-Qur’an dengan suara keras seperti orang yang menampak nampakkan sedekah, sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an dengan suara pelan, seperti orang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi. (HR. Ahmad)

Cara mengkomunikasikan beberapa hadis dan atsar yang seolah-olah kontradiktif (saling bertentangan), seperti pada dua hadis di atas, menurut Imam Al-Ghazali dan yang lainnya adalah bahwa merendahkan suara lebih jauh dari riya’.

Baca Juga:  Ingin Mengaji atau Tadarus di Bulan Ramadhan, Inilah Adab Membaca Alquran Lengkap

Sedangkan merendahkan suara lebih utama bagi orang yang dikhawatirkan riya’. Jika tidak dihawatirkan karenanya, maka menguatkan suara lebih baik karena lebih banyak diamalkan dan berfaedah meluas kepada orang lain.

Maka dengan demikian lebih baik daripada yang hanya berkenaan dengan diri sendiri. Dan bacaan dengan suara kuat menggugah hati pembaca dan menyatukan keinginannya untuk memikirkan dan mengarahkan pendengaran kepadanya, mengusir tidur, menambah giat dan menggugah orang lain yang tidur dan orang yang lalai serta menggiatkannya.

Mereka berkata: meskipun keutamaan tersebut tergantung pada niatnya, namun menguatkan suara jauh lebih baik jika niat-niat ini berkumpul, maka pahalanya dapat berlipat ganda. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam At-Tibyan fi Adab Hamalat Al-Qur’an halaman 105.

Tetapi apabila terjadi tayswis atau mengganggu terhadap orang lain, seperti sudah larut malam, maka hukumnya haram sebagaimana penjelasan Imam An-Nawawi dalam Fatawi Nawawi halaman 31.

Baca Juga:  Adab Membaca Al Quran yang Patut Diketahui dan Diamalkan

Pembaca yang baik hati, dari beberapa pendapat ulama salaf di atas bahwa menyaringkan suara pada saat membaca Al-Qur’an bukanlah suatu hal yang dilarang, bahkan dianjurkan termasuk menggunakan مكبر الصوت atau pengeras suara, tentunya dengan catatan orang tersebut melakukan hal itu bukan karena riya’. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman