Bagaimanakah Pandangan Islam Perihal Perempuan yang Menggundul Kepala?

Bagaimanakah Pandangan Islam Perihal Perempuan yang Menggundul Rambut

PECIHITAM.ORG – Laki-laki menggundul kepala merupakan hal biasa kita jumpai. Yang aneh dan tabu kalau ada perempuan yang menggundul kepalanya. Selain kurang enak dipandang, yang dipertanyakan adalah tentang hukumnya. Bagaimanakah Islam memandang masalah ini?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelum menjawab pertanyaan di atas berdasarkan hadis atau pemahaman ulama, perlu dipertegas dulu tentang hakikat dari perempuan menggundul kepala.

Hal ini penting untuk membedakan antara perempuan gundul dengan perempuan botak. Perempuan gundul yang dimaksud di sini adalah mereka yang sengaja mencukur rambutnya hingga plontos, habis.

Berbeda dengan perempuan botak, yakni perempuan yang secara alamiah berambut sedikit atau habis sama sekali disebabkan faktor genetik atau karena penyakit, semisal leukemia atau kanker darah, kanker otak dan semacamnya.

Kalau perempuan botak, jelas tidak ada permasalahan hukum tentangnya. Karena itu terjadi bukan dalam keadaan ikhtiar. Yang akan dibahas hukumnya dalam tulisan ini adalah perempuan yang dengan sengaja mencukur rambutnya hingga gundul.

Lalu bagaimana Islam memandang hal ini? Pertama, mari awali dengan sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi berikut

نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن تحلق المرأة رأسها

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melarang wanita untuk mencukur rambutnya. (Imam Tirmidzi)

Kedua, inilah beberapa pendapat ulama terkait perempuan yang mencukur habis rambutnya.

Baca Juga:  Berdebat dengan Aswaja, Salafi Wahabi Memelintir Qoul Imam Syafi’i

Sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar Al-Haitami bahwa yang dimaksud al-halq dalam hadis di atas adalah mencukur rambut.

وَالْحَلْقُ أَيْ إزَالَةُ الشَّعْرِ   وَبِهَذَا يُعْلَمُ أَنَّ التَّقْصِيرَ حَيْثُ أُطْلِقَ فِي كَلَامِهِمْ أُرِيدَ بِهِ الْمَعْنَى الْأَوَّلُ ، وَهُوَ الْأَخْذُ مِنْ الشَّعْرِ بِمِقَصٍّ أَوْ غَيْرِهِ

Dan mencukur yakni menggundul rambut. Maka dengan ini dapat diketahui bahwa yang dimaksud menggunting sebagaimana mutlaknya perkataan ulama yang dikehendaki di sini adalah makna peratama yakni memotong rambut dengan menggunakan gunting atau yang selainnya. (Tuhfatul Muhtaj Juz 15 halaman 268-269)

Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah Muhadzdzab mengutip beberapa pendapat ulama terkait hukum perempuan menggundul kepala.

السابعة أجمع العلماء على انه لا تؤمر المرأة بالحلق بل وظيفتها التقصير من شعر رأسها قال الشيخ أبو حامد والدارمى والماوردي وغيرهم يكره لها الحلق. وقال القاضى أبو الطيب والقاضى حسين في تعليقهما لا يجوز لها الحلق ولعلهما ارادا انه مكروه وقد يستدل للكراهة بحديث علي رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهي ان تحلق المرأة رأسها

Yang ketujuh: Para ulama sepakat bahwasannya seorang perempuan tidak diperintahkan untuk menggundul rambutnya, karena bagian perempuan adalah menggunting rambutnya. Syaikh Abu Hamid, Imam Ad-Darimi, Imam Mawardi dan yang lainnya memakruhkan perempuan untuk mencukur rambutnya.

Qadhi Abu Thayyib dan Qadhi Husain di dalam catatan mereka tidak memperbolehkan perempuan untuk mmenggundul rambutnya. Mungkin yang dimaksud mereka adalah makruh. Kadang dalil yang digunakan untuk kemakruhan menggundul rambut bagi perempuan adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi

نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن تحلق المرأة رأسها

Baca Juga:  Bakhil, Sifat Kikir yang Menjauhkan dari Surga dan Mendekatkan pada Neraka

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melarang wanita untuk mencukur rambutnya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan di dalam Fathul Bari Juz 10 halaman 375

تنبيه: كما يحرم على المرأة الزيادة في شعر رأسها يحرم عليها حلق شعر رأسها بغير ضرورة، وقد أخرج الطبري من طريق أم عثمان بنت سفيان عن ابن عباس قال: “نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن تحلق المرأة رأسها” وهو عند أبي داود من هذا الوجه بلفظ: “ليس على النساء حلق، إنما على النساء التقصير

(Peringatan): Seperti halnya haram menyambung rambut bagi perempuan, maka haram pula menggundul rambutnya dengan tanpa adanya darurah. Imam Ath-Thabari mengeluarkan pendapat dari jalur Utsman bin Sufyan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda

نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن تحلق المرأة رأسها

Baca Juga:  Hukum Mengkonsumsi Makanan dan Minuman yang Tidak Ada Label Halalnya

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melarang wanita untuk mencukur rambutnya.

Menurut Imam Daud Al-Dzahiri maksud hadis ini adalah bagi perempuan tidak boleh menggunting rambutnya karena perempuan hanya boleh mengguntingnya.

Para pembaca, khususnya kaum perempuan. Berdasarkan penjelasan di atas, hukum menggundul rambut bagi perempuan tidak ada yang halal. Paling banter adalah makruh (boleh tapi sebaiknya dihindari), bahkan ada yang mengatakan haram, sebagaimana pendapat Madzhab Dzahiriyah yang dikutip Ibnu Hajar Al-Aqalani.

Maka menurut hemat penulis, perempuan tidak baik menggundul kepalanya sampai plontos layakya laki-laki pemain sepak bola. Karena salah satu keindahan dan keanggunan perempuan terlatak pada rambutnya.

Jadilah wanita seutuhnya yang feminis, tak perlu pakai gundul-gundul segala.

Faisol Abdurrahman