Cara Bersiwak Sesuai Sunnah dan Faedah yang Tersembunyi di Baliknya

cara bersiwak sesuai sunnah

Pecihitam.orgSiwak atau miswak secara bahasa ialah menggosok. Adapun Siwak menurut istilah fikih adalah menggunakan alat-alat siwak pada bagian gigi atau di sekitarnya dengat niat tertentu. Hukum bersiwak asalnya adalah Sunnah dalam setiap kondisi. Untuk mendapatkan kesunnahan tersebut adakah tuntunan cara bersiwak yang sesuai sunnah Nabi?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Siwak ini termasuk dari sebagian syariat umat sebelum Nabi Muhammad SAW, yaitu syariat Nabi Ibrahim AS seperti yang telah Beliau tegaskan dalam sebuah hadits :

نِعْمَ السِّوَاكِ الزَّيْتُوْنُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ يُطَيِّبُ الْفَمَ وَيُذْهِبُ بِالْحَفْرِهُوَ سِوَاكِيْ وَسِوَاكِ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِيْ… رواه الطبرانيِ

“Sebaik-baiknya alat siwak yaitu kayu Zaitun, berasal dari pohon yang diberkahi, dapat menyegarkan aroma mulut, dan menghilangkan warna kuning pada gigi, ini adalah siwakku dan siwak para nabi sebelumku” (HR. ath-Thobroni).

Daftar Pembahasan:

Struktur Bersiwak

  • Mustak, yaitu orang yang bersiwak.
  • Mustak bih, yaitu alat untuk bersiwak.
  • Mustak fih, yaitu anggota tubuh yang disiwaki, yaitu meliputi bagian mulut. Mencakup gigi, langit-langit mulut, dan lidah.

Bahwa alat yang dapat digunakan bersiwak ialah setiap benda kasar yang suci dan dapat menghilangkan kerak kuning pada gigi, meskipun sehelai kain, atau jari tangan orang lain yang kasar dan tidak terpotong. Bukan jari milik diri sendiri meskipun kasar, karena anggota badan diri sendiri tidak dianggap sebagai alat bersiwak. Bukan pula jari orang lain yang telah terpotong, karena anggota tubuh yang telah terpotong harus dikuburkan (Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 1 hal 348, Dar al-Fikr).

Dengan memandang syarat dan keterangan tersebut, maka bersiwak dengan menggunakan obat kumur dianggap hukumnya belum mencukupi. (Nihayah Al-Muhtaj, juz 1 hal 179, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah).

Alat siwak yang paling dianjurkan adalah kayu Arok, sebab kayu ini memiliki rasa dan aroma yang wangi, serta ada serabut-serabut kecil yang dapat membersihkan sela-sela gigi. (Ibid, hal. 95)

Baca Juga:  Pendapat Quraish Shihab Terhadap Terjadinya Pembunuhan Anak Perempuan Zaman Jahiliyah

Kemudian bersiwak juga bisa dengan dahan pohon kurma, pohon zaitun, pohon yang berbau wangi, dan urutan terakhir ialah semua jenis pohon kayu dan benda lain yang memiliki tekstur yang kasar.

Panjang siwak yang disunnahkan ialah kurang lebih sejengkal dan yang paling pendek ukurannya tidak kurang dari 4 jari (ada pendapat yang mengatakan kurang lebih 12 cm).

Besar siwak yang dianjurkan ialah tidak lebih besar dari ibu jari dan tidak lebih kecil dari jari kelingking, tidak terlalu lembut serta tidak terlalu keras.

Cara Bersiwak sesuai Sunnah

Tata cara bersiwak sebetulnya masih terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama. Akan tetapi pendapat yang diklaim sebagai pendapat yang shahih dan sesuai sunnah adalah dengan menggosokkan kayu siwak pada gigi secara horizontal (menyamping).

Menurut pendapat ini, maka makruh jika bersiwak secara vertikal (keatas-kebawah) sebab hal itu berpotensi mengakibatkan luka pada gigi. Adapun untuk anggota lidah, cara bersiwaknya dengan cara vertikal.

Imam al-Haromain dan al-Ghazali mengatakan bahwa cara bersiwak yang utama adalah dengan menjalankan kayu siwak pada gigi, baik secara horizontal maupun vertikal.

Namun, para ash-habus syafiiyyah menentang pendapat tersebut dan berkomentar bahwa pendapat kedua ulama ini telah keluar dari konteks dalil dalam siwak itu sendiri. (Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 1 hal 347, Dar al-Fikr).

Adapun pendapat lain cara bersiwak sesuai sunnah nabi detailnya adalah sebagaimana berikut:

Pertama berdoa sebelum bersiwak. Salah satu do’a yang dicontohkan Rasulullah SAW adalah:

اَللَّهُمَّ طَهِّرْ بِالسِّوَاكِ اَسْنَانِيْ وَقَوِّيْ بِهِ لَثَاتِيْ وَأَفْصِحْ بِهِ لِسَانِيْ
“Wahai Allah sucikanlah gigi dan mulutku dengan siwak, dan kuatkanlah gusi-gusiku, dan fashihkanlah lidahku”.

Bisa juga dengan doa berikut:

Baca Juga:  Hukum Memakai Cadar, Ini Pendapat Para Ulama Mazhab

اَللَّهُمَّ بَيِّضْ بِهِ أَسْنَانِيْ وَشَدِّدْ بِهِ لَثَاتِيْ وَثَبِّتْ بِهِ لِهَاتِيْ وَبَارِكْ لِيْ فِيْهِ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

Kemudian memegang siwak dengan tangan kanan atau tangan kiri (ulama berbeda pemdapat tentang hal ini). Dan meletakkan jari kelingking dan ibu jari di bawah siwak, sedangkan jari manis, jari tengah, dan jari telunjuk diletakkan di atas siwak.

Kedua niat bersiwak. Niat disini tidak harus dengan bahasa arab, setidaknya diucapkan saja di dalam hati untuk bersiwak itu sudah dianggap cukup.

Ketiga menggosok bagian gigi. Yaitu dengan cara bersiwak dimulai dari gigi bagian atas-tengah, kemudian atas-kanan, kemudian bawah-kanan, kemudian bawah-tengah, kemudian atas-tengah, kemudian atas-kiri, dan bawah-kiri. Jadi seperti angka 8 yang ditulis rebah. Baik gigi bagian dalam maupun gigi bagian luar. Langkah ke-4 di atas dilakukan 3x putaran. (Hasyiyah Al-Bajuri, juz 1 hal. 45, al-haromain).

Catatan: Menurut syaikh Wahbah Zuhaily dalam kitabnya al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, gosok gigi menggunakan sikat dan pasta gigi hukumnya disamakan dengan bersiwak. (Al-Fiqhu al-Islamy Wa Adillatuhu. Juz 1 hal 454. Dar al-Fikr)

Waktu Disunnahkannya Bersiwak

Bersiwak ini sebenarnya disunnahkan pada setiap keadaan, namun ada tiga waktu dimana hukum bersiwak ini lebih di sunnahkan yaitu:

  1. Saat berubahnya warna ataupun bau dalam mulut dikarenakan diam dalam waktu yang lama atau perkara lain seperti memakan makanan yang memiliki bau tak sedap.
  2. Ketika bangun dari tidur, meskipun tidak ada perubahan apapun pada mulut
  3. Ketika hendak mendirikan salat, baik salat fardhu ataupun sunnah. Meskipun salatnya dilakukan secara berulang-ulang.
Baca Juga:  Hukum Memakan Daging Kuda dalam Islam, Begini Penjelasan Ulama

Hukum bersiwak di tiga waktu tersebut ialah sunnah muakkad. Adapun kesunnahan bersiwak juga berlaku saat seseorang hendak pergi tidur, hendak wudhu, membaca kitab hadits, dzikir, belajar ilmu agama, memasuki ka’bah, berkumpul dengan orang lain, ngantuk, lapar, sakaratul maut, ketika waktu sahur tiba, akan makan, setelah Salat Witir, hendak bepergian, pulang dari perjalanan, dan ibadah-ibadah yang lain. Apabila seseorang tidak mampu atau merasa keberatan untuk bersiwak di waktu-waktu yang disunnahkan, maka hendaklah ia bersiwak satu kali dalam waktu sehari semalam. (Ibid, hal. 44).

Keutamaan Bersiwak

Banyak sekali keutamaan yang tersembunyi dibalik kesunnahan hukum bersiwak. Salah satu referensi menyebutkan, keutamaan-keutamaan bersiwak adalah :

  1. Mendapatkan ridha Allah SWT;
  2. Menambah kecerdasan akal;
  3. Menguatkan Hafalan
  4. Menerangkan mata
  5. Menyehatkan pencernaan makan dan munguatkannya;
  6. Menjauhkan musuh
  7. Melipat gandakan pahala
  8. Memperlambat penuaan dini
  9. Mengharumkan bau mulut
  10. Menghilangkan lendir dan warna kekuningan pada gigi
  11. Menguatkan gusi
  12. Melonggarkan tenggorokan
  13. Menambah kefashihan membaca
  14. Memutihkan gigi
  15. Mewariskan kekayaan dan kemudahan
  16. Membersihkan hati. Dan paling utama yaitu, mengingatkan bacaan syahadat disaat sakaratul maut. (Bughyah Al-Mustarsyidin, hal 31, Dar al-Fikr).

Itulah beberpa pendapat mengenai cara bersiwak sesuai sunnah nabi dan keutamaan serta faedah bersiwak. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *