Hadits Shahih Al-Bukhari No. 164 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 164 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memberi judul dengan “mencari air ketika waktu salat tiba” hadis ini menjelaskan tentang salah satu mukjiat Rasulullah saw yang dilihat langsung oleh perawi hadis ini (Anas bin Malik) dan sahabat-sahabatnya yaitu air memancar disela-sela jari Rasulullah saw sehingga semua orang yang ingin berwudhu dapat memenuhi hajat mereka. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 119-121.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَانَتْ صَلَاةُ الْعَصْرِ فَالْتَمَسَ النَّاسُ الْوَضُوءَ فَلَمْ يَجِدُوهُ فَأُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَضُوءٍ فَوَضَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ذَلِكَ الْإِنَاءِ يَدَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ أَنْ يَتَوَضَّئُوا مِنْهُ قَالَ فَرَأَيْتُ الْمَاءَ يَنْبُعُ مِنْ تَحْتِ أَصَابِعِهِ حَتَّى تَوَضَّئُوا مِنْ عِنْدِ آخِرِهِمْ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ishaq bin ‘Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] berkata, “Ketika waktu shalat Ashar tiba, orang-orang mencari air wudlu namun tidak mendapatkannya. Lalu aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diberi air wudlu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian meletakkan tangannya di atas bejana tersebut seraya memerintahkan orang-orang untuk berwudlu darinya.” Anas berkata, “Aku melihat air keluar dari jari-jari beliau hingga semua orang sampai yang terakhir dapat berwudlu.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 204 – Kitab Wudhu

Keterangan Hadis: (Aisyah berkata ). Ini adalah penggalan dari hadits beliau sehubungan dengan kisah turunnya ayat tayammum seperti yang akan disebutkan pada kitab Tayammum, insya Allah. Lafazh yang beliau (Imam Bukhari) sebutkan di sini adalah riwayat Amru bin Al Harits dari Abdurrahman bin Al Qasim dari bapaknya dari Aisyah, dan riwayat ini beliau sebutkan berikut silsilah periwayatannya saat menafsirkan surah Al Maa’idah.

Ibnu Munir berkata, “Maksud Imam Bukhari menyebutkan bab ini adalah untuk memberi keterangan sekaligus mengemukakan dalil tentang tidak wajibnya mencari air untuk bersuci sebelum waktu shalat tiba. Sebab Nabi SAW tidak mengingkari perbuatan para sahabat yang mengakhirkan mencari air hingga waktu shalat tiba, dan ini menunjukkan bahwa hal itu diperbolehkan.”

(Lalu didatangkan kepada Rasulullah SAW). Pada riwayat yang dinukil melalui Qatadah dijelaskan oleh Imam Bukhari bahwa peristiwa ini terjadi di Az-Zaura’, yakni di pasar kota Madinah.

بِوَضُوءٍ (Satu wadah ), maksudnya sebuah bejana yang berisi air untuk dipakai berwudhu. Dalam riwayat lbnu Al Mubarak disebutkan, “Maka seorang laki-laki datang sambil membawa ember berisi sedikit air, ember tersebut terlalu sempit bagi Nabi untuk merenggangkan tangannya. Akhimya, beliau menggenggam jari-jarinya”. Sama seperti ini riwayat yang dinukil oleh Humaid seperti yang akan disebutkan pada bab “Berwudhu dari bejana yang biasa dipakai untuk mencuci pakaian”.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 478-479 – Kitab Shalat

يَنْبُعُ مِنْ تَحْتِ أَصَابِعِهِ (Air memancar dari bawah jari-jari tangannya). Pembahasan selengkapnya mengenai masalah ini akan disebutkan pada bab Tanda-tanda Kenabian, insya Allah Ta ‘ala.

حَتَّى تَوَضَّئُوا مِنْ عِنْد آخِرهمْ (Hingga orang yang paling akhir di antara mereka pun berwudhu). Al Karmani berkata yang maksudnya adalah sebagai berikut, “Orang-orang pun berwudhu hingga orang yang terakhir di antara mereka. Artinya mereka semua berwudhu.” Sementara Al Taimi mengatakan, “Maksudnya bahwa orang-orang tersebut telah berwudhu hingga sampailah giliran yang terakhir di antara mereka.”

Dalam hadits di atas terdapat keterangan bahwa memberi bantuan berupa air termasuk hal yang disyariatkan saat kondisi mendesak (darurat), yakni bagi mereka yang memiliki kelebihan air wudhu. Hadits ini juga merupakan dalil bahwa seseorang yang berwudhu bila menciduk air dalam jumlah sedikit dengan tangannya tidak mengubah status air tersebut menjadi musta’mal (bekas dipakai).

Selanjutnya Imam Syafi’i berpegang dengan hadits ini untuk menguatkan pendapatnya yang mengatakan bahwa perintah mencuci tangan sebelum memasukkannya ke dalam bejana hanyalah memiliki indikasi sunah bukan wajib.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 205-206 – Kitab Wudhu

Catatan
Ibnu Baththal berkata, “Hadits ini yakni tentang memancarya air dari jari-jari beliau- telah disaksikan oleh sekelompok besar sahabat Nabi. Akan tetapi peristiwa tersebut tidaklah diriwayatkan kecuali melalui Anas. Hal ini karena usia beliau yang panjang serta adanya usaha manusia agar mendapatkan silsilah periwayatan yang lebih dekat kepada sumber utamanya.”

Akan tetapi Qadhi Iyadh mengatakan, “Hadits ini telah diriwayatkan oleh para perawi dalam jumlah yang banyak, dimana mereka adalah para perawi tsiqah (terpercaya) yang telah menerima hadits ini dari sejumlah sahabat. Bahkan, tidak dinukil satu berita bahwa ada salah seorang di antara sahabat yang mengingkari peristiwa ini. Dengan demikian, tidak diragukan lagi jika hal ini termasuk salah satu di antara mukjizat beliau SAW.” Perhatikanlah, bagaimana perbedaan antara kedua perkataan di atas, dan kami akan membahas secara mendetail mengenai masalah ini pada bah Tanda-tanda Kenabian, insya Allah.

M Resky S