Hadits Shahih Al-Bukhari No. 288 – Kitab Haid

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 288 – Kitab Haid ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Seorang Suami Membaca Al Qur’ an SambilBerbaring di Pangkuan Istrinya yang sedang Haid” hadis ini menjelaskan tentang Aisyah yang mengalami haid Rasulullah saw berbaring dipangkuannya sambil membaca lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan bolehnya seorang mahram membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an kepada wanita-wanita mereka yang sedang haid. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Haid. Halaman 497-499.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ سَمِعَ زُهَيْرًا عَنْ مَنْصُورِ بْنِ صَفِيَّةَ أَنَّ أُمَّهُ حَدَّثَتْهُ أَنَّ عَائِشَةَ حَدَّثَتْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَّكِئُ فِي حَجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim Al Fadll bin Dukain] bahwa dia mendengar [Zuhair] dari [Manshur bin Shafiyah] bahwa [Ibunya] menceritakan kepadanya, bahwa [‘Aisyah] menceritakan kepadanya, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyandarkan badannya di pangkuanku membaca Al Qur’an, padahal saat itu aku sedang haid.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 539-540 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Keterangan Hadis: Abu Wa’il adalah seorang tabi’in yang terkenal, dia salah seorang murid Ibnu Mas ‘ud. Riwayat beliau ini telah disebutkan secara lengkap oleh lbnu Abi Syaibah dengan silsilah periwayatan yang shahih. Begitu juga Abu Razin, dia adalah seorang tabi’in yang terkenal.

يرسل خادمه (Memerintahkan pembantunya). Maksudnya budak wanitanya, karena kata khadim bisa berarti budak laki-laki atau budak perempuan.

بعلاقته (Pada pengikatnya), yakni benang yang biasa digunakan untuk mengikat kantong mushhaf. Hal ini memberi indikasi bahwa keduanya (Abu Wa’il dan Abu Razin) sama-sama memperbolehkan bagi wanita haid untuk membawa mushhaf namun tidak menyentuhnya.

Adapun korelasi riwayat ini dengan hadits Aisyah, adalah dari sisi bahwa wanita yang membawa Al Qur’an dengan cam memegang pengikatnya (tanpa menyentuhnya) adalah sama dengan wanita haid yang hafal Al Qur’an, dimana ia juga membawa Al Qur’an dalam hatinya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 416 – Kitab Shalat

Kesimpulan ini sesuai dengan madzhab Abu Hanifah, namun jurnhur ulama tidak menyetujuinya, mereka membedakan antara kedua hal tersebut. Karena membawa mushhaf dapat mengurangi nilai penghormatan (terhadap Al Qur’an), sedangkan “bersandar” menurut kebiasaan tidaklah dinamakan “membawa”.

ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ(Kemudian beliau SAW membaca Al Qur’an). RiwayatImam Bukhari dalam kitab At-Tauhid disebutkan, كَانَ يَقْرَأ الْقُرْآن وَرَأْسه فِي حِجْرِي وَأَنَاحَائِض (Beliau membaca Al Qur’an sedangkan kepalanya beradadi pangkuanku, sementara aku sedang haid). Berdasarkan riwayat ini,maka yang dimaksud dengan bersandar pada hadits di atas adalah meletakkan kepala di pangkuan istrinya (Aisyah).

Ibnu Daqiq Al ‘Id berkata, “Perbuatan ini merupakan isyarat bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh membaca Al Qur’an, sebab jika dibolehkan tentu tidak akan timbul suatu anggapan adanya larangan bagi seseorang membaca Al Qur’an sambil menyandarkan kepala di pang­kuannya.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 104 – Kitab Ilmu

Hadits ini juga menerangkan diperbolehkannya menyentuh wanita yang sedang haid, karena badan dan pakaiannya adalah suci selama tidak terkena najis. Pembahasan ini berhubungan dengan pendapat yang melarang membaca Al Qur’an di tempat-tempat yang kotor.

Hadits ini memberi keterangan bolehnya seseorang membaca Al Qur’an di dekat tempat yang ada najis, sebagaimana yang dikatakan oleh An-Nawawi. Hadits ini juga merupakan dalil bolehnya seorang yang sakit menyandar­kan dirinya kepada wanita yang sedang haid apabila badan dan pakaian wanita itu tidak najis, demikian yang dikatakan oleh Al Qurthubi.

M Resky S