Hadits Shahih Al-Bukhari No. 425 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 425 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Jika Masuk Masjid, Hendaklah Shalat Dua Rakaat” hadis ini menjelaskan  tentang anjuran dari Nabi saw untuk salat dua rakaat ketika masuk kedalam masjid dan dilakukan sebelum duduk. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 184-186.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ السَّلَمِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [‘Amir bin ‘Abdullah bin Az Zubair] dari [‘Amru bin Sulaim Az Zaraqi] dari [Abu Qatadah As Salami], bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum ia duduk.”

Keterangan Hadis: فَلْيَرْكَعْ (hendaklah ia rukuk) yakni hendaklah ia shalat. Gaya bahasa yang gunakan yakni menyebutkan sebagian, namun maksudnya secara keseluruhan.

رَكْعَتَيْنِ (dua rakaat) Jumlah dua rakaat bukanlah suatu pembatasan menurut kesepakatan ulama. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang boleh tidaknya melakukan kurang dari jumlah tersebut. Namun yang benar, sunah ini tidak boleh dilakukan kurang dari dua rakaat. Kemudian para imam yang memiliki kapasitas untuk berfatwa telah sepakat bahwa perintah dalam hadits tersebut berindikasi sunah. lbnu Baththal menukil dari golongan Zhahiriyah yang menyatakan bahwa perintah tersebut berindikasi wajib. Akan tetapi pendapat yang ditegaskan oleh Ibnu Hazm menyatakan tidak wajib. Adapun di antara dalil-dalil yang menyatakan bahwa perintah tadi tidak berindikasi wajib, adalah sabda beliau SAW kepada orang yang dilihatnya sedang melangkahi pundak orang-orang yang sedang duduk, lalu beliau bersabda, “Duduklah, sungguh engkau telah mengganggu orang lain.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 197-198 – Kitab Wudhu

Beliau SAW tidak memerintahkannya untuk shalat lebih dahulu. Demikian pula dalil yang dikemukakan oleh Ath-Thahawi serta ulama-ulama lainnya. Tapi sesungguhnya dalil tersebut masih perlu ditinjati kembali. Lalu Imam Ath-Thahawi berkata, “Perintah dalam hadits ini tidak berlaku pada waktu-waktu tersebut.” Aku (Ibnu Hajar) katakan, inti masalah ini adalah dua dalil yang bersifat umum dan saling kontradiksi. Pertama, perintah untuk shalat bagi setiap orang yang masuk masjid tanpa perincian waktu. Kedua, larangan untuk shalat pada waktu-waktu tertentu. Maka, menjadi kemestian untuk membatasi keumuman yang terdapat pada salah satu dua dalil. Lalu sebagian ulama membatasi keumuman dalil yang bermuatan larangan dan menempatkan dalil yang mengandung perintah sebagaimana adanya (dimana ia merupakan pendapat paling kuat dalam madzhab Syafi’i), sementara sejumlah ulama madzhab Hanafi dan Maliki berpandangan sebaliknya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 358 – Kitab Shalat

قَبْل أَنْ يَجْلِس (sebelum dia duduk) Sejumlah ulama menyatakan dengan tegas bahwa jika seseorang menyalahi perintah ini dan langsung duduk, maka dia tidak disyariatkan untuk berdiri kembali dan shalat. Akan tetapi pernyataan mereka ini kurang tepat berdasarkan riwayat yang dikutip oleh lbnu Hibban dalam kitab Shahih-nya dari hadits Abu Dzar, bahwasanya ia masuk masjid maka Nabi SAW bersabda kepadanya, “Apakah engkau telah shalat dua rakaat?” Ia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Berdiri dan shalatlah dua rakaat.” Ibnu Hibban menyebutkan hadits ini di bawah bab “Shalat Tahiyat Masjid Tidak Gugur dengan Sebab Terlanjur Duduk”. Saya (lbnu Hajar) katakan, senada dengan hadits tadi kisah Sulaim seperti yang akan disebutkan pada bagian shalat Jum’at. Al Muhib Ath-Thabari berkata, “Ada kemungkinan dilaksanakannya shalat tersebut sebelum duduk merupakan waktu yang lebih utama, sedangkan bila dilaksanakan setelah duduk maka termasuk waktu yang diperbolehkan. Atau dikatakan bahwa pelaksanaan sebelum duduk termasuk kategori menunaikan sedangkan setelah duduk masuk kategori mengganti. Mungkin dikatakan bahwa disyariatkannya melakukan shalat ini setelah duduk apabila tenggang waktunya belum terlalu lama.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 574 – Kitab Adzan

Pelajaran yang dapat diambil: Hadits Abu Qatadah ini disebutkan karena suatu sebab, yaitu bahwasanya Abu Qatadah masuk masjid dan menemukan Nabi SAW sedang duduk di antara para sahabatnya maka ia pun duduk bersama mereka. Lalu Nabi SAW bersabda kepadanya, “Apa yang menghalangimu untuk shalat?” Ia menjawab, ‘”Aku melihat engkau duduk dan orang-orang pun duduk semuanya.” :’Nabi SAW bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat.” (HR. Imam Muslim) Dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah dari jalur lain, dari Abu Qatadah dikatakan, “Berikanlah hak masjid-masjid.” Ditanyakan, “Apakah haknya?” Beliau bersabda, “Dua rakaat sebelum engkau duduk.

M Resky S