Hukum Menikahi Wanita di Bawah Umur, Bolehkah? Ini Pendapat Ulama

hukum menikahi wanita di bawah umur

Pecihitam.org – Menikah muda bukanlah perkara yang mudah, banyak hal yang harus dipertimbangkan, diantaranya adalah bekal-bekal pernikahan, yaitu mental dan kemampuan memberi nafkah baik lahir ataupun batin. Lalu bagaimana hukum menikahi wanita di bawah umur atau yang belum baligh?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bukankah mereka masih belum memiliki mental yang cukup untuk membangun sebuah keluarga disamping tugasnya yang berat sebagai seorang istri yang akan mengandung anak, mengurus anak, mengurus rumah, melayani suami, dan lain-lainnya, bahkan memang tubuhnya belum siap untuk digauli oleh sang suami? Mari kita bahas..

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum menikahi wanita di bawah umur adalah boleh. Namun demikian, Ada juga ulama yang berpendapat, seorang ayah tidak boleh menikahkan putrinya yang masih kecil, kecuali setelah baligh dan dia bersedia. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnu Syubrumah. Ibnu hazm menukil keterangan Ibnu Syubrumah, yang mengatakan,

لا يجوز انكاح الاب ابنته الصغيرة الا حتى تبلغ وتأذن

“Tidak boleh seorang ayah menikahkan putrinya yang masih kecil, sampai dia baligh dan dia bersedia.”[1]

Namun dalam pendapatnya dijelaskan bahwa Ibnu Syubrumah tidak melarang pernikahan di bawah umur, melainkan yang beliau anggap tidak boleh adalah sikap seorang bapak yang memaksa anaknya yang masih di bawah umur untuk menikah tanpa seizin putrinya.

Mayoritas ulama yang berpendapat bolehnya menikahi gadis kecil menyatakan bahwa, setelah ia dinikahi, maka tidak langsung diberikan kepada sang suami, sampai dia mampu untuk melakukan hubungan badan. Imam Nawawi mengatakan,

قال مالك والشافعي وأبو حنيفة: حدُّ ذلك أن تطيق الجماع، ويختلف ذلك باختلافهن، ولا يضبط بسنٍّ، وهذا هو الصحيح، وليس في حديث عائشة تحديد، ولا المنع من ذلك فيمن أطاقته قبل تسع ، ولا الإذن فيمن لم تطقه وقد بلغت تسعاً

Baca Juga:  Hukum Mengadzani Bayi Non Muslim yang Baru Lahir

Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Abu Hanifah berpendapat, batasan bolehnya berhubungan badan dengan istri di bawah umur adalah apabila dia sudah mampu hubungan badan. Dan itu berbeda-beda antara satu wanita dengan yang lainnya. Tidak bisa dibatasi berdasarkan usia. Inilah pendapat yang benar. Sementara dalam hadis aisyah tidaklah menunjukkan batasan usia. Juga tidak dilarang untuk melakukan hubungan, bagi wanita yang sudah mampu sebelum usia 9 tahun. Demikian pula, tidak ada izin untuk melakukan hubungan dengan istri yang belum mampu meskipun dia sudah mencapai 9 tahun.”[2]

Menurut salah seorang ahli kedokteran, Saifudin, pengertian kehamilan adalah suatu masa yang dimulai dari konsepsi sampai lahirnya janin. lamanya kehamilan normal adalah 280 hari, dihitung dari haid pertama haid terakhir.

Sedangkan menurut ahli kedokteran lainnya, Wiknjosastro, proses kehamilan terjadi pada indung telur yang akan melepaskan 1 atau 2 sel telur (ovum) pada setiap bulannya lalu akan ditangkap oleh fimbria dan disalurkanlah ovum tersebut ke dalam tuba. (Nur Afif Mujtahidah, Asuhan Kebidanan Komprehensif, Universitas Muhammadiyah Purwokerto)

Keterangan ahli di atas menunjukkan bahwa proses kehamilan akan terjadi pada rahim perempuan yang sudah baligh atau sudah mengalami masa menstruasi, namun ternyata teori tersebut sedikit berbeda dengan apa yang dialami Fatimah ra., putri Rasulullah saw. Rasulullah bersabda tentang putrinya Fatimah ra.:

Baca Juga:  Tabarruk, Mengharap Keberkahan Lewat Kekasih Allah

إِنَّهَا صَغِيرَةٌ

“Sesungguhnya dia (Fatimah) adalah anak-anak”.

Namun ketika Ali meminangnya dan menikahinya serta bergaul dengannya, lalu Fatimah memiliki anak.[3]

Para ulama berdalil dengan firman Allah dalam surat Al-Thalaq ayat 4, ketika menjelaskan rincian masa iddah bagi wanita yang ditalak:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا  

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

Dalam menafsirkan ayat di atas, Al-Baghawi mengatakan,

وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ  يعني : الصغار اللائي لم يحضن ، فعدتهن أيضاً : ثلاثة أشهر

Maksud dari kalimat “ Para wanita yang belum mengalami haid” adalah gadis kecil yang belum mengalami haid (belum baligh). Masa iddahnya (jika dia dicerai) juga tiga bulan.”[4]

Maka Ayat di atas menjelaskan masa iddah wanita yang belum mengalami haid, yaitu selama 3 bulan. Sementara tidak mungkin wanita menjalani masa iddah sebelum dia menikah. Dengan begitu, ayat tersebut merupakan salah satu dalil yang menunjukkan kebolehan menikahi wanita yang belum baligh.

Lalu para ulama berhujjah dengan hadis dari Aisyah ra 

عن عائشة رضي الله عنها قالت تزوّجني النبي صلى الله عليه وسلم وأنا بنت ست سنين

Baca Juga:  Inilah Tata Cara Makan dan Minum ala Rasulullah yang Harus Dicontoh

“ Nabi SAW menikahiku sedangkan aku masih berumur 6 tahun.” (HR.Bukhari)

Dan keterangan ijma (kesepakatan) ulama yang menegaskan bahwa menikahi wanita di bawah umur hukumnya boleh. Berikut keterangan Ibnu Hajar,

والبكر الصغيرة يزوِّجها أبوها اتفاقاً، إلا من شذ

“ Gadis kecil, dinikahkan oleh bapaknya berdasarkan sepakat ulama, tidak ada yang menyelisihi, kecuali pendapat yang asing.”[5]

Maka berdasarkan kesepakatan ulama-ulama fiqh di atas, hukum menikahi wanita yang masih di bawah umur atau belum baligh adalah Boleh, serta boleh menggaulinya jika mental dan tubuhnya siap dan mampu, namun jika sebaliknya, maka tidak boleh menggauli perempuan tersebut, kecuali menunggunya sampai siap dan mampu atau sampai datang masa balighnya. 

Waallahu’alam bil al-Shawab


[1] Ibn Hazm, al-Muhalla, Jilid. 9, hal. 459
[2] Imam Nawawi, Syarhul Muslim, jilid. 9, hal. 206
[3] Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limbory, Yaman: Darul-Hadits Dammaj Sha’da
[4] Husein Ibn Mas’ud al-Baghawi, Tafsir al-Baghawi, jilid. 8, hal. 152
[5] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, jilid. 9, hal. 239

Siti Fauziyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *