Hukum Menyembelih Hewan untuk Menolak Gangguan Dedemit

Hukum Menyembelih Hewan untuk Menolak Gangguan Dedemit

Pecihitam.org – Menjaga tradisi terdahulu yang baik, mengambil dan membuat inovasi kekinian yang lebih baik. Inilah satu dari sekian “motto” organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama. Begitu banyak tradisi NU yang masih dianggap baik dan relevan hingga saat ini. Di antaranya adalah menyembelih hewan untuk menolak gangguan dedemit.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Di Indonesia, dedemit adalah sebutan bagi makhluk halus yang jahat yang suka mengganggu manusia. Istilah lainnya disebut juga roh jahat atau jin jahat.

Sebagaimana diketahui, Allah SWT menciptakan makhluk materiel (fisik, kasatmata) dan makhluk imateriel (nonfisik, tidak kasat mata). Sebagaimana makhluk kasatmata, makhluk tak kasat matapun ada yang baik, adapula yang jahat mengganggu manusia. Makhluk imateriel yang jahat ini yang sering diistilahkan dengan dedemit.

Sejak awal mula Islam berkembang di Indonesia, -bahkan hingga hari ini- di sebagian daerah, dedemit kerap mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Baik di rumah, di sawah maupun di tempat lainnya.

Ulama Indonesia zaman dulu berinisiatif untuk menolak gangguan dedemit yang meresahkan dan membuat takut masyarakat tersebut dengan cara menyembelih hewan.

Baca Juga:  Inilah Alasan Mengapa Aswaja Mengikuti Imam Mazhab

Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai menyembelih hewan untuk menolak gangguan dedemit tersebut?

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juz 9 halaman 326 menjelaskan sebagai berikut:

ﻭﻣﻦ ﺫﺑﺢ ﺗﻘﺮﺑﺎ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﺪﻓﻊ ﺷﺮ اﻟﺠﻦ ﻋﻨﻪ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ، ﺃﻭ ﺑﻘﺼﺪﻫﻢ ﺣﺮﻡ

Artinya: Barang siapa yang menyembelih hewan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub) untuk menolak gangguan dedemit/gangguan jin jahat maka hukumnya tidak haram. Namun apabila menyembelihnya dengan maksud semata-mata untuk “membujuk” dedemit tersebut, maka hukumnya haram.

Hal ini lantas diperkuat oleh Syekh Bakri Syaththa dalam kitab I’anah juz 2 halaman 397:

ﻣﻦ ﺫﺑﺢ) ﺃﻱ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ اﻹﺑﻞ، ﺃﻭ اﻟﺒﻘﺮ، ﺃﻭ اﻟﻐﻨﻢ. ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﺗﻘﺮﺑﺎ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻱ ﺑﻘﺼﺪ اﻟﺘﻘﺮﺏ ﻭاﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﺣﺪﻩ. ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﻟﺪﻓﻊ ﺷﺮ اﻟﺠﻦ ﻋﻨﻪ ﻋﻠﺔ اﻟﺬﺑﺢ، ﺃﻱ اﻟﺬﺑﺢ ﺗﻘﺮﺑﺎ ﻷﺟﻞ ﺃﻥ اﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻳﻜﻔﻲ اﻟﺬاﺑﺢ ﺷﺮ اﻟﺠﻦ ﻋﻨﻪ. ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ ﺃﻱ ﺫﺑﺢﻫ، ﻭﺻﺎﺭﺕ ﺫﺑﻴﺤﺘﻪ ﻣﺬﻛﺎﺓ، ﻷﻥ ﺫﺑﺤﻪ ﻟﻠﻪ ﻻ ﻟﻐﻴﺮﻩ، (ﻗﻮﻟﻪ: ﺃﻭ ﺑﻘﺼﺪﻫﻢ: ﺣﺮﻡ) ﺃﻱ ﺃﻭ ﺫﺑﺢ ﺑﻘﺼﺪ اﻟﺠﻦ ﻻ ﺗﻘﺮﺑﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﻠﻪ، ﺣﺮﻡ ﺫﺑﺤﻪ، ﻭﺻﺎﺭﺕ ﺫﺑﻴﺤﺘﻪ ﻣﻴﺘﺔ. ﺑﻞ ﺇﻥ ﻗﺼﺪ اﻟﺘﻘﺮﺏ ﻭاﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻟﻠﺠﻦ ﻛﻔﺮ…

Baca Juga:  Hukum Meminta-minta dengan Cara Memaksa dan Merendahkan Diri

Artinya: Barang siapa yang menyembelih hewan seperti unta, sapi, kambing, dengan maksud mendekatkan diri dan beribadah kepada Allah semata untuk menolak gangguan dedemit (alasan penyembelihan), maka hukum menyembelihnya tidaklah haram. Maka jadilah, hewan sembelihannya tersebut sebagai hewan sembelihan yang boleh dimakan karena ia menyembelihnya karena Allah semata, bukan selainnya. Namun jika sembelihannya dimaksudkan untuk dedemit, bukan karena taqarrub kepada Allah maka hukumnya adalah haram. Maka jadilah, hewan sembelihannya tersebut sebagai bangkai. Bahkan jika bermaksud untuk taqarrub dan ibadah terhadap jin, maka kufurlah ia…

Berdasarkan dua keterangan tersebut jelaslah bahwa jika menyembelih hewan untuk menolak gangguan dedemit bukanlah masalah, tidak haram sama sekali. Syaratnya, menyembelihnya dilakukan semata untuk beribadah kepada Allah, tidak untuk selainnya.

Baca Juga:  Jawaban untuk Wahabi yang Mengatakan Hadits Qunut Subuh Itu Dhoif

Teknisnya dapat dilakukan dengan berbagai cara sebagaimana ajaran para ulama. Di antaranya dengan mengundang masyarakat kemudian mensedekahkan daging sembelihan kepada mereka dengan menyampaikan maksud dan tujuannya.

Hal ini tidak begitu saja menjadi khurafat dan syirik sebagaimana yang ditudingkan oleh mereka yang membenci NU. Karena selama ini, maksud para ulama adalah untuk taqarrub kepada Allah, bersedekah dan bentuk pengakuan hamba bahwa Allah SWT adalah Dzat yang Maha Melindungi, Maha Memberi Keamanan dan Maha Menguasai Seluruh Alam.

Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin