Hukum Menyentuh Benda yang Bertuliskan Al Quran dalam Keadaan Berhadats

Hukum Menyentuh Benda yang Bertuliskan Al Quran dalam Keadaan Berhadats

Pecihitam.orgAlquran adalah kalam Allah yang mulia. Siapapun umat muslim, dimanapun mereka berada, mereka punya kewajiban untuk memuliakan Alquran. Tentu, ini adalah perkara wajib dalam tinjauan fikih.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Oleh karena itu, patut dan bijak kiranya bagi siapapun yang mengaku umat muslim dalam menuliskan Alquran hendaknya memperhatikan objek dan kondisinya.

Jelas Alquran tidak bisa dituliskan di sembarang tempat. Hal ini dimaksudkan agar keagungan dan kemuliaan Alquran sendiri terjaga dengan apik dan baik. Mengapa demikian?

Karena dimanapun Alquran dituliskan, maka hukum objek yang ditulisi Alquran tersebut menjadi mushaf. Jelas, seseorang yang memiliki tanggungan hadats, maka haram menyentuhnya.

Terlebih di zaman modern ini, Alquran banyak dituliskan di tempat-tempat yang sekiranya umat manusia sukar untuk tidak memegang atau menyentuhnya, seperti baju, topi, bendera, masker, papan tulis, tembok dan objek lainnya.

Barangkali perlu fakta dalam menjelaskannya, tidak sedikit produsen pakaian dan aksesoris menuliskan kalimat tauhid, lafaz “laa ilaaha illallaah” dalam produk mereka.

Jelas lafaz tersebut merupakan penggalan ayat dalam Alquran, di antaranya QS. Ash-Shafat: 35 dan QS. Muhammad: 13. Jika produsen produk tersebut bermaksud menulisnya sebagai ayat Alquran, maka haram bagi yang berhadats menyentuhnya.

Baca Juga:  Doa Tawasul: Pengertian, Etika dan Macam-macamnya

Hal ini senada dengan pernyataan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 2 halaman 70, yaitu:

ﺇﺫا ﻛﺘﺐ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﻟﻮﺡ ﻓﻠﻪ ﺣﻜﻢ اﻟﻤﺼﺤﻒ ﻓيحرم ﻣﺴﻪ ﻭﺣﻤﻠﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﺒﺎﻟﻎ اﻟﻤﺤﺪﺙ ﻫﺬا ﻫﻮ اﻟﻤﺬﻫﺐ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﻭﺑﻪ ﻗﻄﻊ اﻷﻛﺜﺮﻭﻥ ﻭﻓﻴﻪ … ﻭﻻ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﻤﻜﺘﻮﺏ ﻗﻠﻴﻼ ﺃﻭ ﻛﺜﻴﺮا ﻓﻴﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﻗﺎﻝ ﺇﻣﺎﻡ اﻟﺤﺮﻣﻴﻦ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ الألواح ﺁﻳﺔ ﺃﻭ ﺑﻌﺾ ﺁﻳﺔ ﻛﺘﺐ ﻟﻠﺪﺭاﺳﺔ ﺣﺮﻡ ﻣﺴﻪ ﻭﺣﻤﻠﻪ

Artinya: Apabila seseorang menuliskan Alquran di sebilah papan, maka papan tersebut dihukumi mushaf. Dengan demikian, seorang yang baligh dan memiliki hadats haram memegang dan membawanya. Ini adalah pandangan yang sahih dan jumhur ulama menghukuminya dengan ini. … Tidak ada bedanya dalam sedikit dan banyaknya Alquran yang ditulis dalam objek tersebut, dalam pandangan yang sahih, hukum menyentuhnya adalah haram.

Imam Haramain berkata “apabila Alquran ditulis pada sebuah papan/objek, baik satu ayat dengan sempurna atau hanya sebagiannya saja meskipun dimaksudkan untuk belajar, maka haram menyentuh dan memegangnya”.

Baca Juga:  Salah Mengucap Niat dalam Shalat, Apakah Shalatnya Menjadi Batal?

Sederhananya, seseorang yang telah memastikan bahwa apa yang ditulis dalam sebuah objek (baju, bendera dan masker) adalah ayat Alquran, maka baginya haram untuk menyentuh dan membawanya dalam keadaan junub atau berhadats. Jika ia melakukannya pada saat memiliki hadats, maka ia terbebani dosa karena kecerobohannya tersebut.

Lantas bagaimana jika benda yang padanya ditulisi Alquran kemudian seseorang yang tidak bertanggungjawab menggeletakkannya begitu saja di tanah dan di tempat yang kotor, apakah boleh benda tersebut dibakar dengan tujuan memuliakannya agar tidak terinjak dan terhinakan?

Syekh Bakri Muhammad Syaththa dalam kitab I’anah juz halaman 85 mengungkapkan bahwa benda tersebut boleh dibakar dengan tujuannya memuliakannya.

ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺣﺮﻕ ﻣﺎ ﻛﺘﺐ ﻋﻠﻴﻪ) ﺃﻱ ﻣﺎ ﻛﺘﺐ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ اﻟﻤﻐﻨﻲ: ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺇﺣﺮاﻕ ﺧﺸﺐ ﻧﻘﺶ ﺑﺎﻟﻘﺮﺁﻥ ﺇﻻ ﺇﻥ ﻗﺼﺪ ﺑﻪ ﺻﻴﺎﻧﺔ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻼ ﻳﻜﺮﻩ. ﻛﻣﺎ ﻳﺆﺧﺬ ﻣﻦ ﻛﻼﻡ اﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﺴﻼﻡ، ﻭﻋﻠﻴﻪ ﻳﺤﻤﻞ ﺗﺤﺮﻳﻖ ﻋﺚﻣﺎﻧ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ اﻟﻤﺼﺎﺣﻒ

Baca Juga:  Cara Wudhu dengan Segelas Air serta Syarat Ketentuannya

Artinya: Membakar sesuatu yang padanya ditulisi Alquran hukumnya makruh. Dalam kitab al-Mughni disebutkan “makruh hukumnya membakar kayu yang padanya diukiri ayat Alquran kecuali dimaksudkan untuk menjaga kemuliaan Alquran maka hukumnya tidak makruh (boleh). Seperti halnya ungkapan Ibnu Abdissalam bahwa Utsman bin Affan pernah membakar sejumlah mushaf.

Dari sini, kiranya kita dapat dengan bijak dan berhati-hati dalam menuliskan Alquran. Objek dan tempat dituliskannya Alquran tersebut haruslah diperhatikan agar tidak membebani banyak orang.

Karena bagi yang menuliskan maupun yang menyentuhnya, jika sama-sama memiliki hadats, maka hukumnya haram. Oleh karenanya, waspadalah, waspadalah.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *