Hukum Panitia Qurban Mengambil Jatah Daging, Bolehkah?

hukum panitia mengambil daging qurban

Pecihitam.org – Menurut aturannya, orang yang menunaikan ibadah kurban diharamkan untuk memberikan sebagian dari hewan kurbannya kepada tim jagal sebagai upah bagi mereka. Oleh karenanya, orang yang menunaikan ibadah kurban harus menyiapkan dana di luar daging atau kulit hewan kurban tersebut sebagai upah untuk mereka. Lantas bagaimana hukum panitia qurban, mengambil jatah daging tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Yang terjadi di tengah masyarakat biasanya panitia kurban juga merangkap sebagai tim jagal yang menyembelih, menguliti, mencincang, dan membuat paketan hewan kurban yang baru disembelih yang siap didistribusikan ke masyarakat.

Dengan demikian, jika panitia kurban dipandang sebagai tim jagal, maka mereka tidak boleh menerima bagian hewan kurban (baik kulit, daging, maupun bagian lainnya) dari orang yang menunaikan ibadah kurban sebagai upah.

Namun jika orang yang berkurban itu memberikan daging atau kulit hewan kurban kepada panitia kurban yang merangkap tim jagal dengan niat sebagai sedekah, maka pemberian tersebut tidak dilarang.

Syekh Nawawi al Bantani menjelaskan dalam kitab Tausyih ala Ibni Qasim, alasan mengapa haram hukumnya memberikan upah berupa daging kurban kepada tim jagal,

Baca Juga:  Wali Nikah Anak Diluar Nikah Dalam Pandangan Fiqih

ـ (ويحرم أيضا جعله) أي شيئ منها (أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع (ولو كانت الأضحية تطوعا) فإن أعطى للجزار لا على سبيل الأجرة بل على سبيل التصدق جزءا يسيرا من لحمها نيئا لا غيره كالجلد مثلا، ويكفي الصرف لواحد منهم، ولا يكفي على سبيل الهدية

Artinya, “(Menjadikannya) salah satu bagian dari kurban (sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’, (meskipun itu ibadah kurban sunnah). Jika pekurban memberikan sebagian daging kurban mentah, bukan selain daging seperti kulit, kepada penjagal bukan diniatkan sebagai upah, tetapi diniatkan sebagai sedekah [tidak masalah]. Pemberian daging kurban kepada salah satu dari penjagal itu memadai, tetapi pemberian daging kepada penjagal tidak memadai bila diniatkan hadiah,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 272).

Dari keterangan di atas Syekh M Nawawi Banten menganggap pemberian kepada tim jagal dengan niat sedekah adalah boleh namun jika niatnya hadiah tidak diperbolehkan.

Baca Juga:  Sholat Sunnah Sebelum Sholat Jumat, Sholat Apakah Itu?

Akan tetapi Syekh M Ibrahim Al-Baijuri berpendapat lain. Menurut beliau pekurban dilarang memberikan sesuatu dari hewan kurban kepada tim jagal dengan niat sebagai upah mereka. Namun jika pemberian itu diniatkan sebagai sedekah atau hadiah untuk mereka, maka hal itu tidak masalah.

ـ (ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع فإن أعطاه له لا على أنه أجرة بل صدقة لم يحرم وله إهداؤه وجعله سقاء أو خفا أو نحو ذلك كجعله فروة وله إعارته والتصدق به أفضل

Artinya, “(Menjadikan [daging kurban] sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’. Jika kurbanis memberikannya kepada penjagal bukan dengan niat sebagai upah, tetapi niat sedekah, maka itu tidak haram. Ia boleh menghadiahkannya dan menjadikannya sebagai wadah air, khuff (sejenis sepatu kulit), atau benda serupa seperti membuat jubah dari kulit, dan ia boleh meminjamkannya. Tetapi menyedekahkannya lebih utama,” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 311).

Dengan mengacu keterangan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa orang yang berkurban dilarang memberikan sesuatu dari hewan kurbannya kepada tim jagal dengan niat sebagai upah kerja mereka.

Baca Juga:  Membatalkan Puasa Sunnah Karena Tamu Menawarkan Makan, Apa Boleh?

Namun jika asumsi bahwa panitia qurban juga juga merangkap sebagai tim jagal itu sendiri, maka orang yang berkurban tetap dapat memberikan daging atau kulit mereka dengan niat sedekah, bukan niat sebagai upah. Wallahu a‘lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik