Hukum Sujud Mencium Kaki Ibu Menurut Pandangan Ulama

hukum sujud mencium kaki ibu

Pecihitam.org – Istilah surga di telapak kaki ibu adalah suatu bentuk kiasan untuk mempermudah pemahaman manusia tentang kewajiban seorang anak untuk menghargai dan menghormati seorang ibu yang telah banyak berkorban untuk kehidupan anak-anaknya. Sehingga sering sekali seorang anak yang mencium kaki ibu sebagai wujud rasa cinta dan hormat terhadap ibunya. Namun, bagaimana pandangan Islam tentang hukum sujud mencium kaki ibu?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terkait hukum perilaku sujud mencium kaki ibu tersebut ada perbedaan dalam pendapat ulama, ada sebagian yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkan.

Pendapat yang pertama membolehkan mencium kaki ibu selama itu di lakukan sebagai bentuk rasa cinta dan kasih sayang seorang anak terhadap ibunya, dan hal seperti ini tidak menjadi masalah. Hal ini berdasarkan dengan Firman Allah Swt dalam Al-Qur’an yang menjelaskan tentang mencium kaki ibu, sebagai berikut:

ووصينا الأنسان بوالديه حملته امه وهنا على وهن وفصاله في عا مين أناشكر لي ولوالديك الي المصير

“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku lah kau kembali.” (QS. Luqman: 14).

Bolehnya hukum mencium tangan dan kaki orang tua juga berdasarkan dalil bahwa para shahabat pernah mencium tangan dan kaki Rasulullah SAW. Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam “Al-Adabul Mufrad” dan Abu Dawud dari hadits Zara bin Amir dan beliau pernah menjadi delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata:

ﻟَﻤَّﺎ ﻗَﺪِﻣْﻨَﺎ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳْﻨَﺔَ ﻓَﺠَﻌَﻠْﻨَﺎ ﻧَﺘَﺒَﺎﺩَﺭُ ﻣِﻦْ ﺭَﻭَﺍﺣِﻠِﻨَﺎ ﻓَﻨُﻘَﺒِّﻞُ ﻳَﺪَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺭِﺟْﻠَﻪُ

Baca Juga:  Haruskah Membaca Bismillah Saat Menyembelih Hewan?

“Tatkala kami sampai di Madinah maka kami bersegera turun dari kendaraan kami, lalu kami mengecup tangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaki beliau”. (HR. Bukhari dan Abu Daud)

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk menyatakan:

ويستحب تقبيل يد الرجل الصالح والزاهد والعالم، ونحوه من أهل الآخرة وتقبيل رأسه ورجله كيده.

Artinya: “Sunnah mencium tangan laki-laki soleh, zahid, dan ulama dan ahli akhirat lain. Adapun mencium kepala dan kaki itu sama halnya mencium tangan.“

Namun, apabila hal tersebut di lakukan dengan tujuan mengagung-agungkan seorang ibu secara berlebihan, maka hal yang seperti ini tidak di perbolehkan dan di anggap sebagai suatu kemusyrikan dan menjadi haram hukumnya.

Adapun yang seharusnya kita agung-agungkan dan kita sembah hanyalah Allah Swt, jadi apabila kita mengagung-agungkan selain Allah Swt maka hal itu sama saja dengan menyekutukan Allah Swt dan Allah membenci kemusyirkan. Sebagaimana yang di jelaskan oleh Rasulullah SAW berikut ,

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapak mu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” ( QS. Al-An’am : 151)

Pendapat yang kedua, menyebutkan bahwa hukum sujud mencium kaki ibu bukalah suatu perbuatan yang di benarkan dalam syariat, karena di anggap terlalu berlebihan. Karena apabila ingin mewujudkan rasa cinta dan kasih sayang kepada ibu maka cukup dengan mencium tangan atau pun wajah ibu saja.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-I’lam Bi Qawati’ Al-Islam, menyatakan:

Baca Juga:  Ujub Adalah Penyakit Hati dengan Bangga pada Diri Secara Berlebihan

“Diantara penyebab kufur ialah perbuatan banyak orang-orang bodoh yang bersujud di hadapan ulama jika maksud sujud itu ialah menyembah mereka dan mendekatkan diri kepada mereka. Jika maksud sujud itu ialah menghormati atau tanpa maksud yang jelas maka hal itu bukanlah kufur namun hukumnya haram.”

Dalil lain yang melarang juga berdasarkan hadits hasan riwayat Imam at-Tirmidzi berikut:

“Seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasululah seorang teman hendak menemui saudaranya atau temannya, bolehkah dia membungkukkan badan? Nabi SAW menjawab, “Tidak.” Ia bertanya, “Bolehkah menciumnya?” Nabi SAW menjawab, “Tidak.” Ia bertanya, “Bolehkah ia memegang tangan dan bersalaman?” Nabi SAW menjawab, “Iya (boleh).” (HR. Tirmidzi)

Al-Imam Ibnu Muflih Rahimahullah menyebutkan bahwa Abu ‘Ubaidah memegang tangan Umar lalu menciumnya maka Umar membiarkan namun ketika Abu Ubaidah mau mencium kaki Umar maka Umar berkata; “Aku tidak ridha padamu dengan melakukan itu”.

Selain itu, karena kaki juga merupakan bagian tubuh yang sangat mudah kotor sehingga tidak baik bagi kesehatan. Selain itu, mencium kaki ibu juga tidak di anjurkan karena posisinya yang cenderung seperti orang sujud dan menyembah.

Pendapat ini berdasarkan dengan dalil Al-Qur’an Suraat An-Nisa ayat 36 sebagai berikut:

الذين يبخلون ويأ مرون الناس بالبخل ويكتمون مآ تاهم الله من فضله وأعتد نا للكا فرين عذا با مهينا

“Dan beribadahlah hanyaa kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga terdekat, tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri.” (An-Nisa : 36)

Baca Juga:  Hukum Membakar Sobekan Al Quran Menurut Para Ulama

Selain itu, tidak ada dalil yang menjelaskan anjuran mencium kaki ibu di dalam Al-Qur’an maupun Hadist. Apalagi ada sebagian orang yang mencium kaki ibu sampai meminum airnya. Hal ini tentu saja sangat berlebihan dan tidak lazim sehingga tidak di anjurkan untuk melakukannya.

Unkapan surga di bawh kaki ibu, hanyalah sebagai suatu pengibaratan saja yang memiliki makan bahwa surga itu sangat dekat dengan kita, sehinggap apabila kita mengaharapkan surga maka cukuplah dengan berbuat baik terhadap ibu dan berusaha agar selalu mendapatkan ridho dari ibu, karena ridhonya Allah Swt tergantung dari ridhonya ibu.

Ibnu majah menjelaskan sebagai berikut, “Sujud merupakan bentuk ketundukan dan menganduk makna bahwa suami mendapatkan hak terbesar atas ketaatan isteri kepadanya. Sedangkan “ seandainya aku boleh menunjukkan bahwa sujud kepada manusia tidak boleh (di larang) dan hukumnyaa haram.”

Jadi, dalam Islam hukum sujud untuk mencium kaki ibu, terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang sesuai dengan dalil yang mereka yakini masing. Sedangkan bagai kita boleh memilih salah satu pendapat diantara mereka. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik