Ini Hukum Khitan dalam Islam dan Ragam Manfaatnya

hukum khitan dan manfaatnya dalam islam

Pecihitam.org – Khitan adalah sesuatu yang sangat familiar di telinga masyarakat muslim Indonesia. Berdasarkan sejarahnya, khitan dilakukan dengan berbagai cara, dari mulai cara klasik hingga modern. Ya, dari mulai menggunakan alat manual hingga yang instan. Semakin maju ilmu pengetahuan, semakin canggih pula peralatan yang digunakan. Dan semakin cepat pula proses penyembuhannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam Islam, baik laki-laki maupun perempuan disyariatkan untuk dikhitan. Meskipun ulama berbeda pendapat dalam hukum khitan itu sendiri.

Dalam kitab Fathul Mu’iin karangan Syekh Zainuddin al-Malibari halaman 591 mengungkapkan hukum hitan bagi keduanya adalah wajib.

ﻭﻭﺟﺐ ﺧﺘﺎﻥ ﻟﻠﻤﺮﺃﺓ ﻭاﻟﺮﺟﻞ ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﻮﻟﺪا ﻣﺨﺘﻮﻧﻴﻦ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: {ﺃﻥ اﺗﺒﻊ ﻣﻠﺔ ﺇﺑﺮاﻫﻴﻢ ﺣﻨﻴﻔﺎ} [ﺳﻮﺭﺓ اﻟﻨﺤﻞ اﻵﻳﺔ: 123]

Artinya: Mengkhitan perempuan dan laki-laki yang lahir tidak dalam keadaan telah terkhitan hukumnya adalah wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah “dan mengikuti agama Nabi Ibrahim yang lurus” [QS. An-Nahl: 123].

Senada dengan Syekh al-Malibari, Imam Nawawi dalam Syarh Muhadzdzabnya juz 1 halaman 300 mengungkapkan bahwa hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan adalah wajib.

اﻟﺨﺘﺎﻥ ﻭاﺟﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭاﻟﻨﺴﺎء ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﻛﺜﻴﺮﻭﻥ ﻣﻦ اﻟﺴﻠﻒ ﻛﺬا ﺣﻜﺎﻩ اﻟﺨﻄﺎﺑﻲ ﻭﻣﻤﻦ ﺃﻭﺟﺒﻪ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺳﻨﺔ ﻭاﻟﻤﺬﻫﺐ اﻟﺼﺤﻴﺢ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭ اﻟﺬﻯ ﻧﺺ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﻭﻗﻄﻊ ﺑﻪ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﺃﻧﻪ ﻭاﺟﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭاﻟﻨﺴﺎء

Baca Juga:  Bolehkah Wudhu Dengan Satu Gelas Air? Ini Penjelasannya

Artinya: Menurut kami (Imam Nawawi -madzhab Syafi’i) dan mayoritas ulama salaf serta Imam Ahmad, berkhitan diwajibkan terhadap laki-laki maupun perempuan. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, hukum khitan adalah sunnah. Sedangkan pendapat yang shahih dan masyhur yang ditulis Imam Syafi’i dan disepakati oleh jumhur ulama adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan.

Mengenai bagian yang dipotong pada saat khitan, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ miliknya halaman 301 menjelaskan:

ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ اﻟﻮاﺟﺐ ﻓﻲ ﺧﺘﺎﻥ اﻟﺮﺟﻞ ﻗﻄﻊ اﻟﺠﻠﺪﺓ اﻟﺘﻲ ﺗﻐﻄﻲ اﻟﺤﺸﻔﺔ ﺑﺤﻴﺚ ﺗﻨﻜﺸﻒ اﻟﺤﺸﻔﺔ ﻛﻠﻬﺎ

Artinya: Para sahabat kami berkata bahwa bagian yang wajib dipotong pada saat khitan laki-laki adalah kulit yang membungkus/menutupi/menyelubungi hasyafah sekira hasyafah dapat terlihat/nampak seluruhnya.

Sedangkan mengenai khitan perempuan, beliau (Imam Nawawi) menjelaskan bahwa yang dipotong adalah bagian kulit yang menyerupai cengger ayam yang terletak di atas tempat keluarnya air kencing.

Mengenai hikmah dan manfaat khitan, tentu bisa dilihat dari berbagai sudut pandang. Sedikitnya penulis akan mengemukakan dari dua sudut pandang mengenai hikmah khitan ini, pertama sudut pandang agama, kedua sudut pandang kesehatan.

Baca Juga:  Shalat yang Ditinggalkan, Apakah Wajib Diqadha? Ini Penjelasannya

Pertama, manfaat khitan menurut sudut pandang agama:

  1. Sebagai bukti ketundukan hamba terhadap Tuhannya, Allah swt. Khitan adalah syariat yang wajib dijalankan oleh setiap umat muslim di sekuruh dunia. Sebagaimana QS. An-Nahl: 123
  2. Untuk menjaga kesucian dan kebersihan diri. Kita tahu bahwa kemaluan yang tidak dikhitan banyak mengandung najis di dalamya, karena terhalangnya oleh kulup dan sangat sulit disucikan. Sedangkan shalat dan ibadah wajib lainnya mensyaratkan untuk suci dari hadats besar maupun kecil, maka tentu mensucikan tubuh juga wajib. Sementara tubuh tidak akan suci seluruhnya jika kemaluannya tidak dikhitan dan disucikan.

Kedua, manfaat khitan menurut sudut pandang kesehatan:

  • Mencegah penyakit AIDS. Menurut hasil penilitian, laki-laki yang dikhitan beresiko dua hingga tiga kali lebih rendah terkena AIDS dibanding yang tidak dikhitan.Mencegah kanker penis. Jika lelaki tidak dikhitan, maka ujung penisnya akan menyimpan banyak kotoran dan berakibat terjadinya iritasi. Jika jarang atau tidak dibersihkan, maka sel akan berubah menjadi sel kanker yang berbahaya.
  • Kanker prostat. Lelaki yang dikhitan sebelum hubungan seksual pertama kalinya akan terlindungi dari serangan kanker prostat. Karena khitan dapat menghambat infeksi dan peradangan sebagai penyebab terjadinya kanker ini.
  • Mencegah infeksi saluran kencing. Lelaki yang tidak dikhitan memiliki resiko tinggi terserangnya penyakit ini.
  • Mencegah kanker serviks (leher rahim) bagi pasangan. Istri yang berhungan seksual dengan suaminya yang dikhitan memiliki resiko lebih rendah terjadinya kanker serviks dibanding tidak dikhitan. Lelaki yang dikhitan “membawa” Human Papillomavirus 6%, sedangkan lelaki yang tidak dikhitan 20%. Virus inilah yang menyebabkan kanker serviks pada perempuan. [Disarikan dari Ensiklopedi Khitan, karangan Adika Mianoki].
Baca Juga:  Rukun Qauli, Wajib Diperhatikan Agar Shalat Tetap Sah

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *