Bolehkah Seorang Istri Melakukan Puasa Sunnah Tanpa Izin Suami?

Istri Puasa Sunnah Tanpa Izin Suami

Pecihitam.org– Ibadah yang kita lakukan ada yang berupa fardhu, ada juga yang sunnah. Begitu juga dengan puasa. Ada yang fardhu, seperti puasa Ramadhan. Ada pula yang sunnah, seperti Senin dan Kamis, puasa Arafah, Asyura dan Rajab serta puasa sunnah lainnya. Bagi seorang istri bolehkah ia melakukan puasa sunnah tanpa terlebih dulu izin pada suami?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelum menjawab persoalan yang mungkin diresahkan oleh ibu-ibu ini, terlebih perlu kami jelaskan tentang skala prioritas dalam ibadah. Bahwa ibadah yang wajib harus didahulukan atas ibadah yang sunnah.

Kemudian jika keduanya berbenturan, manakah yang dipilih? Tentu yang wajib. Karena wajib berefek pada dosa jika ditinggalkan atau diabaikan, sedangkan sunnah tidak.

Maka dalam hal puasa dan izin pada suami ini, pembaca sudah mulai bisa menebak arah jawaban perihal hukumnya.

Ya, karena melayani dan mentaaati suami itu merupakan kewajiban, maka tidak diperkenankan sesorang istri melakukan puasa sunnah jika tanpa izin suami.

Itu jawaban globalnya. Namun di sini, kami akan menjelaskan lebih rinci dengan memperhatikan jenis puasa sunnahnya, apakah termasuk puasa yang terbatas waktunya atau tidak banyak kesempatan, seperti puasa Senin dan Kamis.

Baca Juga:  Meninggal Sebelum Mengqadha Puasa? Ini Yang Harus Dilakukan!

Selain itu, akan diulas juga berdasarkan pendapat imam Madzhab. Jadi bukan menurut Fiqh Syafi’iyyah semata.

Menurut mayoritas ulama dari kalangan umat Maliki, Syafi’i dan Hanbali, haram hukumnya bagi seorang istri berpuasa sunnah jika tidak mendapat izin dari suaminya. Tetapi kalangan mazhab Hanafi berpendapat hukumnya adalah makruh tahrim.

Dasar larangan berpuasa sunnah ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.

Juga dalam riwayat Imam Abu Dawud

لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ

Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya

Baca Juga:  Inilah Manfaat Puasa Sebagai Terapi Kesehatan Rohani

Juga dengan pertimbangan bahwa hak suami adalah wajib ditunaikan. Maka hak tersebut tidak boleh diabaikan karena ingin melakukan sesuatu yang sunnah.

Keharaman ini sebagaimana disebutkan di dalam I’anatut Thalibin Juz 2 halaman 273 adalah jika karena tiga hal berikut:

1). Suaminya sedang berada di rumah. Adapun jika suaminya sedang tidak di rumah atau melakukan safar, maka boleh.

2). Suami sedang tidak berada pada kondisi yang diharamkan untuk melakukan jima’ seperti sedang menjalani ihram.

3). Jenis puasa yang akan dilakukan berupa puasa yang banyak kesempatan di lain waktu, seperti puasa Senin dan Kamis. Adapun jika berupa puasa yang tertentu waktunya, seperti puasa Asyura misalnya, maka menurut Madzhab Syafii hukumnya boleh walaupun tanpa minta izin terlebih dahulu kecuali diketahui atau diyakini sang suami melarangnya.

Berikut kami kutipkan penjelasan dari Mausuah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah Juz 29 halaman 94

إلا أن الشافعية خصوا الحرمة بما يتكرر صومه. أما ما لا يتكرر صومه كعرفة وعاشوراء وستة من شوال فلها صومها بغير إذنه إلا إن منعها

Baca Juga:  Ketika Puasa Daud Bertepatan dengan Hari Jumat, Tetap Shaum atau Bagaimanakah?

… kecuali Ulama Syafi’iyah yang mengkhususkan keharaman itu Jika berupa puasa yang bisa di ulang-ulang. Jika puasanya tidak berulang kali (artinya, memiliki batasan waktu tertentu) seperti puasa ‘Arofah, puasa ‘Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal, maka boleh dilakukan tanpa izin suami, kecuali jika memang suami melarangnya.

Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman