Laki-laki Menikahi Wanita Lebih Tua Menurut Islam, Boleh Tapi …

menikahi wanita lebih tua menurut islam

Pecihitam.org – Menikah adalah salah satu bentuk ibadah Sunnah yang paling lama, sehingga dalam menjalaninya pun di butuhkan kesabaran dan pengertian satu sama lain. Dalam pernikahan, sosok laki-laki sebagai figur pemimpin dalam rumah tangga, sehingga ia harus bersikap dewasa dan bijaksana dalam menghadapi permasalahan dalam keluarga.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun, sekarang ini banyak pasangan yang menikah dan terpaut usia sangat jauh antara keduanya, si perempuan jauh lebih tua di bandingkan dengan laki-laki. Lalu bagaimana menurut pandangan islam tentang laki-laki yang menikahi wanita yang lebih tua?

Perbedaan yang muncul dari pasangan yang akan menikah baik dari segi agama, usia, pekerjaan dan lainnya telah di atur dalam fiqh pada bab rukun dan syarat pernikahan. Sebelum memutuskan untuk menikah, ada salah satu syarat dalam pernikahan yang harus di perhatikan yaitu tentang kafaah.

Jumhur ulama pun sepakat bahwa kriteria kafaah dalam pernikahan adalah dari segi agama, islam, merdeka, nashab, pekerjaan, dan penghasilan, meskipun ada beberapa yang masih menjadi perselisihan di antara ulama.

Baca Juga:  Benarkah Keutamaan Sholat Tarawih Berbeda Setiap Harinya? Begini Penjelasannya dalam Durratun Nasihin

Menurut At-Tsaury, Hasan Al-Bashri dan Al-Kakhi menjelaskan bahwa kafaah bukanlah syarat sahnya dalam pernikahan, sehingga ada pasangan yang menikah dan tidak sekufu maka pernikahannya tetaplah sah dan mengikat satu sama lain.

Sedangkan menurut sebagian ulama menyebutkan bahwa kafaah termasuk dalam syarat sah akad dan mengikatnya suatu perkawinan. Sehingga apabila keduanya tidak sekufu, maka akadnya tetap sah namun, wali dari pihak istri boleh mengajukan gugatan yaitu fasakh akad.

Tetapi, fasakh akad ini tidak di wajibkan, dan hanya sebagai pilihan saja, apabila pihak istri membebaskan hak gugatan fasakh tersebut maka pernikahan keduanya sah dan mengikat. Alasannya adalah, para ulama menilai, kafaah menjadi salah satu faktor terciptanya keharmonisan dan kebahagiaan dalam menjalani rumah tangga.

Adapun mengenai masalah usia yang terpaut sangat jauh, Syekh Wahbah Az-Zuhaily menjelaskan dalam kitabnya yaitu Al-Fiqhul Islami wa Addillatuh, sebagai berikut ;

“Semua itu merupakan kriteria kafaah. Selain kriteria yang sudah di sebutkan itu, soal kecantikan, usia, pendidikan, domisili atau kekurangan yang tidak membolehkan khiyar pada perkawian seperti tunanetra, tunadaksa, atau buruk rupa (jelek) tidak di hitung sebagai kriteria kafaah. Karenanya yang buruk rupa dan yang rupawan, yang tua dan yang muda, si bodoh dan yang terpelajar, orong desa dengan orang kota, serta orang sakit dan mereka yang sehat, tetap kafaah (sekufu) dalam perkawinan. Tetapi jarak perbedaan semuanya tersebut diantar keduanya sebaiknya tetap berdekatan (tidak terlalu jauh) terlebih pada masalah usia dan pendidikan. Karena kafaah pada usia dan pendidikan yang dapat memicu keharmonisan dan pengertian di antara keduanya. Ketiadaan kafaah pada dua masalah ini lazimnya menimbukkan kekacauan dan pertikaian tajam karena perbedaan sudut pandang, perselisihan pendapat, atau perbedaan tujuan perkawinan dan perbedaan cara membahagiakan satu sama lain.”

Berdasarkan, penjelasan tersebut maka dapat di pahami bahwa akad perkawinan pasangan yang tidak sekufu tetaplah sah. Termasuk pasangan yang menikah beda usia. Meskipun begitu, kita harus tetap mempertimbangkannya sebelum memutuskan untuk menikah. Karena, dalam perbedaan usia yang terpaut jauh pasti akan ada hal yang berbeda terutama dalam sudut pandang dan pendapat keduanya.

Baca Juga:  Alternatif Perempuan NU Tingkat Bawah Untuk Mengatasi Ketertindasan

Jadi, jika ada seorang laki-laki yang menikahi menikahi wanita lebih tua darinya itu menurut pandangan islam pernikahannya tetap sah, selama keduanya sekufu dalam agama. Namun, soal usia ini juga harus di pikirkan secara matang-matang.

Karena perbedaan usia yang terpaut sangat jauh antara keduanya tentu akan berpengaruh terhadap pemikiran dan sudut pandang dari keduannya. Sekalipun memang si calon istri usianya lebih tua, sebaiknya jarak usianya tidak terlalu jauh dengan si calon suami. Demikian, wallahua’lam bisshawab.