Ada Banyak Hal yang Menjadi Alasan Melaksanakan Tayammum, Apa Saja?

alasan melaksanakan tayammum

Pecihitam.orgWudhu merupakan salah satu syarat sah shalat atas ibadah-ibadah lain. Sayangnya, wudhu hanya bisa dilakukan dengan air. Lantas, bagaimana apabila kita sedang kesulitan mendapatkan air? Jawabannya adalah: Islam memberikan kemudahan kepada kita untuk bertayamum dengan ketentuan yang sesuai dengan apa yang telah dijelaskan dalam banyak kitab fiqh. Alasan melaksanakan tayammum sendiri terbagi menjadi beberapa kondisi, Selain kesulitan mendapatkan air, terdapat pula beberapa alasan lainnya yang wajib dipahami.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dasar hukum bagi kemudahan tersebut dapat kita lihat dalam ayat Al-Quran, yang artinya, “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu,” (Q.S. al-Nisâ’ [4]: 43). 

Ayat tersebut menyebutkan dua sebab alasan melaksanakan tayammum, yaitu kondisi sakit dan ketiadaan air, atau dalam kondisi bepergian, setelah buang air kecil, atau junub.  Ayat di atas juga mengisyaratkan bahwa tayamum tidak saja boleh menggantikan wudhu, tetapi juga mandi besar, dalam konteks Junub sendiri berdasarkan penafsiran sebagian ulama memaknai ungkapan lâmastumunnisâ dengan berhubungan suami-istri, seperti yang ditunjukkan dalam riwayat Ibnu ‘Abbâs, Mujahid, Qatadah, Ubay ibn Ka‘b, ‘Amar ibn Yasir, dan yang lain.

Baca Juga:  Syarat, Rukun, Sunnah dan yang Membatalkan Tayammum (Lengkap)

Sebab-sebab bertayamum juga telah dijelaskan para ulama fiqih, salah satunya oleh Syekh Mushthafa al-Khin dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzahib al-Imam al-Syafi‘i (Terbitan Darul Qalam, Cetakan IV, 1992, Jilid 1, hal. 94). Di dalam kitab tersebut, tercantum empat alasan dibolehkannya bertayamum. Berikut alasan-alasannya:

Kesulitan mendapatkan air, baik secara kasat mata maupun dari segi syara‘.

Kondisi kesulitan air ini meliputi berbagai hal yang dapat kita lihat semisalnya dalam keadaan bepergian yang cukup jauh dan dalam kondisi yang tidak ada air buat bersuci, sedangkan untuk segi syara‘ semisalnya persediaan air yang ada hanya cukup digunakan untuk menopang hidup (minum). Maka diperbolehkan untuk melaksanakan Tayamum

Keberadaan air yang jauh. Keberadaannya diperkirakan di atas jarak setengah farsakh atau 2,5 kilometer.

Ini merupakan bentuk keringanan dan sebagai bukti bahwa jalan menuju ibadah selalu dimudahkan oleh Allah SWT. Keringan ini berlaku jika ada air tetapi jaraknya melebihi setengah farsakh atau 2,5 km. Akan tetapi kita juga harus bijak menyingkapi alasan ini mengingat zaman segala akses mobilisasi semakin mudah. Ada batasan-batasan tertentu yang mesti dipahami untuk tetap menjaga keutamaan wudhu menggunakan air.

Sulitnya menggunakan air, baik secara kasat mata maupun dari segi syara‘.

Yang dimaksud Sulit secara kasat mata dalam hal ini adalah sebuah kondisi yang tidak memungkin kan kita mampu untuk menjakau sumber air, padahal kita melihatnya. Situasi ini bisa diakibatkan karena adanya binatang buas, karena dipenjara, dan alasan lainnya. Sedangkan kategori sulit menggunakan air dari segi syara‘ adalah suatu kondisi jika kita menggunakan air dikhawatirkan terjadi madlarat terhadap tubuh kita.

Baca Juga:  Bagaimanakah Hukum Menunda Malam Pertama Dalam Islam?

Kondisi sangat dingin. Artinya, jika menggunakan air, kita akan kedinginan karena tidak ada sesuatu yang dapat mengembalikan kehangatan tubuh.

Berdasarkan riwayat dari ‘Amr ibn ‘Ash pernah bertayamum dalam kondisi junubnya karena kedinginan.  Kemudian, ‘Amr ibn ‘Ash mengadukan perilakunya tersebut kepada Rasulullah saw., dan beliau pun mengakui serta menetapkannya. Namun , dalam bentuk alasan  terakhir ini, terlebih jika ada air, seseorang diharuskan mengqadha shalatnya di kondisi yang lain. 

Sebab-sebab bertayamum juga dikemukakan Al-Ghazali secara ringkas dan jelas dalam salah satu kitabnya. 

مَنْ تَعَذَّرَ عَلَيْهِ اسْتِعْمَالُ الْمَاءِ لفقده بعد الطلب أو بمانع لَهُ عَنِ الْوُصُولِ إِلَيْهِ مِنْ سَبُعٍ أَوْ حَابِسٍ أَوْ كَانَ الْمَاءُ الْحَاضِرُ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِهِ أَوْ لِعَطَشِ رَفِيقِهِ أَوْ كَانَ مِلْكًا لِغَيْرِهِ وَلَمْ يَبِعْهُ إِلَّا بِأَكْثَرَ مِنْ ثَمَنِ الْمِثْلِ أَوْ كَانَ بِهِ جِرَاحَةٌ أَوْ مَرَضٌ وَخَافَ مِنَ اسْتِعْمَالِهِ فَسَادَ الْعُضْوِ أَوْ شِدَّةَ الضنا فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْبِرَ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْهِ وَقْتُ الْفَرِيضَةِ

Baca Juga:  Wanita yang Haram Dinikahi Namun Hanya Bersifat Sementara

Artinya: Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari, maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk minim dirinya atau minum kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu. (Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddin, Terbitan Darut Taqwa lit-Turats, Jilid 1, Tahun 2000, hal. 222)  

Alasan-alasan melaksanakan tayammum adalah sebuah tolak ukur sah atau tidaknya tayamum yang dilaksanakan. Maka dari itu, jangan sampai umat Islam menyepelekan aturan-aturan yang telah ada dan berlaku.

Sesungguhnya, tidak akan sah tayamum seseorang apabila masih ada air di sekitarnya dan hanya karena malas tidak mengambil air tersebut atau karena tidak mau kesusahan. Tayamum merupakan pilihan kedua setelah wudhu, bukan pilihan alternatif kecuali situasi dan kondisi benar-benar memaksa seorang muslim untuk melaksanakan tayamum.

Semoga bermanfaat.

Habib Mucharror

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *