Mandi Bertelanjang Bulat dan Mandi Bersama, Bagaimanakah Hukumnya?

mandi bertelanjang bulat

Pecihitam.org – Sudah barang umum jika kita mandi kita akan melepaskan seluruh pakaian yang kita kenakan. Selain untuk mempermudah membersihkan tubuh juga memungkinkan agar baju tadi bisa dipakai kembali jika di kehendaki. Jika sudah melepas seluruh pakaian pastinya kondisi badan kita akan bertelanjang bulat. Kemudian yang menjadi pertanyaan bagaimanakah hukumnya mandi bertelanjang bulat baik sendiri maupun bersama sesama jenis?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hukum mandi bertelanjang bulat hukumnya boleh (mubah ) tetapi yang lebih utama ( afdhol) tidak dengan telanjang.

ﻭﺟﺎﺯ ﺗﻜﺸﻒ ﻟﻪ ‏) ﺃﻱ ﻟﻠﻐﺴﻞ ‏( ﻓﻲ ﺧﻠﻮﺓ ‏) ﺃﻭ ﺑﺤﻀﺮﺓ ﻣﻦ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﻈﺮﻩ ﺇﻟﻰ ﻋﻮﺭﺗﻪ ﻛﺰﻭﺟﺔ ﻭﺃﻣﺔ ﻭﺍﻟﺴﺘﺮ ﺃﻓﻀﻞ ﻭﺣﺮﻡ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺛﻢ ﻣﻦ ﻳﺤﺮﻡ ﻧﻈﺮﻩ ﺇﻟﻴﻬﺎ …… ﻳﺴﻦ ﻟﻤﻦ ﺍﻏﺘﺴﻞ ﻋﺎﺭﻳﺎ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﺑﺎﺳﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﻫﻮ ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﺳﺘﺮ ﻋﻦ ﺃﻋﻴﻦ ﺍﻟﺠﻦ

“Diperbolehkan membuka aurot saat mandi di dalam ruangan atau bersama mahram yang boleh melihat aurotnya seperti istri dan budak . Namun lebih utama mandi dengan menutup aurot. Dan haram hukumnya mandi dengan membuka aurot ketika di tempat itu ada orang lain yang haram melihat aurotnya. Disunnahkan bagi yang mandi bertelanjang bulat agar membaca doa : “Bismillahilladzi laa ilaha illa huwa”. Karena hal itu bisa menjadi penutup dari penglihatan jin .” ( Kitab Fathul Mu’in juz 1 hal. 80).

Mandi bertelanjang bulat jika sendirian hukumnya boleh namun lebih ke makruh, dalilnya adalah berdasarkan hadits yang menceritakan kisah Nabi Musa As yang pernah telanjang:

Baca Juga:  Suami Memasukkan Jari ke Miss V Istri saat Bercinta, Bolehkah? Ini Penjelasannya

”Bani Israil jika mandi bersama-sama bertelanjang bulat, sehingga sebagian mereka dapat melihat aurat satu sama lain. Namun, Musa as mandi selalu menyendiri, kemudian mereka berkata :”Demi Allah, Musa tidak mau mandi bersama kami karena ia memilki cacat”. Nabi Muhammad saw berkata: “Suatu saat, Musa pergi mandi dan meletakkan pakaiannya di atas batu, kemudian batu itu bergerak membawa pakaiannya. Nabi Muhammad saw berkata: “Musa mengejar batu yang membawa pakaiannya seraya berteriak ”Wahai batu, pakaian saya…pakaian saya!!. (Batu terus bergerak) sampai kemudian (akhirnya) Bani Israil melihat tubuhnya. Mereka (setelah melihat itu) berkata: ”Musa (ternyata) tidak memiliki cacat ditubuhnya”. Kemudian batu berhenti hingga Musa dapat mengambil pakaiannya, lalu Musa memukul batu tersebut.” (Shahih Bukhari, no.278 dan Shahih Muslim, no.339).

Dari hadits diatas diterangkan bahwa nabi Musa As menaruh pakaiannya di atas batu karena beliau mandinya di balik batu (bukan terang terangan di alam terbuka). Sehingga dapat kita pahami sebaiknya mandi adalah diruangan tertutup dan alangkah baiknya lagi jika tidak telanjang bulat.

Baca Juga:  Hukum Menunda Haid dengan Obat bagi Wanita

Mandi Bersama Sesama Jenis

Kemudian jika laki-laki mandi bersama laki-laki atau perempuan mandi bersama perempuan, maka wajib menutupi aurotnya. Karena aurot laki-laki didepan laki-laki lainnya adalah bagian antara pusar dan lutut, sehingga diwajibkan menutupi bagian dari keduanya untuk menyempurnakan menutupi aurot seperti memakai celana pendek atau yang lainnya.

Sedangkan aurot perempuan didepan perempuan yang beragama islam adalah antara pusar dan lutut juga. Ada baiknya memakai sarung atau kain diikatkan dibahu. Adapun aurot perempuan didepan perempuan yang beragama islam namun fasiq dan didepan perempuan kafir aurotnya adalah bagian tubuh selain kepala, wajah, leher, dua telapak tangan sampai lengan bagian atas dan dua kaki sampai lutut.

Baca Juga:  Sahkah Orang Bertato Sholat? Begini Penjelasan Ulama Fiqih

Ada ulama yang mengatakan kalau malaikat muhafazah yang selalu ada dikanan dan kiri kita akan menjauh jika kita dalam keadaan bertelanjang bulat,, walaupun sedang berada dikamar sendirian. Wallahua’lam Bisshawab.

Referensi :
Syarah Muslim Lin – Nawawi, Juz : 4 Halaman : 32
At – Taqrirotusy Syadidah, Halaman : 204-205

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *