Membawa HP Saat Sholat, Makruh Atau Haram Hukumnya?

membawa hp saat sholat

Pecihitam.org – Derasnya kemajuan teknologi-informasi menyebabkan banyak kejadian yang sering terjadi di masyarakat. Tidak saja dalam hal pergaulan tetapi juga dalam masalah peribadatan. Kita sering menjumpai orang yang membawa HP saat sholat, yang mana sangat jelas mengganggu ketika orang sholat nada deringnya aktif. Belum lagi ketika di bawa sholat jum’at , maka tak ayal banyak jamaah jumat yang terganggu dengan nada dering HP tersebut.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Jika diperhatikan kemajuan teknologi ini di satu sisi telah membawa manfaat dan di satu sisi juga mengundang madharat. Terkadang manfaatnya terasa begitu besar, tetapi seringkali madharatnya juga lebih besar. Keduanya hal tersebut sangat bersifat subjektif, tergantung pribadi yang menggunakannya.

Memang globalisasi dan kemajuan teknolgi informasi tidak dapat dihindari. Semua lapisan masyarakat baik muslim dan lainnya sebagai bagian dari masyarakat duniapun ikut menikmati imbasnya. Dalam hal ibadah contohnya yang mana kita sering dikagetkan dan merasa risih tak kala nada dering HP berbunyi di tengah-tengah jama’ah shalat.

Padahal terkadang di masjid – masjid itu telah ditempel tulisan,. “HP harap dimatikan” atau berbagai tanda lain yang menunjukkan larangan membawa HP saat sholat atau larangan mengaktifkan HP di masjid.

Baca Juga:  Hukum Imam Sholat Yang Masih Mempunyai Tanggungan Hutang Sholat

Dalam konteks fiqih masalah semacam ini biasa disebut dengan tayswis. Tasywis adalah segala sesuatu hal yang mengganggu atau menyebabkan terganggunya konsentrasi (kekhusyu’an) orang yang sedang shalat. Pada umumnya hukum atas tayswis ini diklasifikasikan lagi.

Apabila hal tersebut memang mengganggu ibadah orang lain disekitarnya maka hukumnya adalah makruh. Namun jika ternyata tidak mengganggu orang yang berada sekitarnya hukumnya diperbolehkan. Dalam hal ini bentuk tasywis itu seperti bacaan Al Quran, tasbih atau dzikir. Berbeda lagi jika tasywisy tersebut memang terbukti mengganngu orang lain. Walaupun bentuk tasywis tersebut adalah shalat, maka hukumnya bisa haram.

Ba’lawi al-Hadrami dalam Bughyatul Mustarsyidin menerangkan:

Jikalau orang berkumpul membaca Al Qur’an di dalam masjid dengan lantang, dan bacaan itu membuat sebagian orang disekitar merasa nyaman namun juga menyebabkan sebagian yang lain terganggu. Apabila unsur maslahah dalam bacaan alqur’an itu lebih banyak ( karena mendengarkan Quran ada pahalanya ) dari pada madharat, maka bacaan ( Al Quran yang lantang ) itu lebih utama. Akan tetapi jika bacaan itu banyak mudharatnya (mengganggu orang lain), maka hukumnya makruh.

Namun pendapat Al Turmusi secara tegas mengharamkan tasywis bila memang hal tersebut terbukti mengganngu orang lain. Walaupun tasywis itu adalah shalat.

Baca Juga:  Adab Mandi Wajib Bagi Seorang Muslim

Haram bagi seorang bersuara lantang baik dalam shalat ataupun lainnya apabila mengganggu orang lainnya yang sedang shalat dan membaca Al Quran. Bahkan (mengganggu) orang tidur sekalipun.

Lalu bagaimana jika membawa hp saat sholat? Dalam hal ini membawa hp saat sholat tetap dikategorikan tasywis. Apalagi jika sampai terdengar bunyi dering HP, atau suara orang berkomunikasi melalui HP di dalam dalam masjid. Dengan melihat hal itu diatas membawa HP saat sholat dihukumi makruh. Bahkan bisa haram jika terdapat dugaan atau keyakinan yang menyebabkan tasywis pada orang lain dan melebihi batas kewajaran atau lebih dari sekedar menghilangkan kekhusyukan.

Karena bentuk tasywis tersebut tidak mengandung ibadah yang mendekatkan diri pada Allah SWT. Dan lebih lagi jika melihat etika di dalam masjid yang bukan ruang publik bebas. Namun ruang untuk berdzikir kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, sebaiknya saat melakukan ibadah sholat baik di masjid atau tempat lainnya nonaktifkan terlebih dahulu HP atau meletakkannya ditempat yang aman. Wallahu’alam Bisshawab.

Baca Juga:  Qurban Menggunakan Ayam, Sahkah atau Tidak?

Lihat pula:
Nihayatul Zain Juz 1 hal. 80
At Tarmasi Juz 2 hal. 396 – 397
Hawasyi Asysyarwani Juz 4 hal. 6
1

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *