Mewakilkan Kewajiban Mendidik Anak Kepada Lembaga Pendidikan, Bolehkah dalam Islam?

Mewakilkan Kewajiban Mendidik Anak Kepada Lembaga Pendidikan, Bolehkah dalam Islam?

PeciHitam.org – Anak yang lahir didunia memilki banyak hak yang didapatkan dari orang tuanya. Orang tuanya mempunyai tanggung jawab untuk memberi nama yang baik, disusui eksklusif, diberikan pendidikan yang layak dan dinikahkan ketika menginjak usia dewasa.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hak-hak yang didapatkan oleh anak bertujuan untuk menjamin masa depan anak memiliki bekal cukup. Karena banyak anak yang menginjak dewasa tidak memiliki bekal ilmu dan kasih sayang dimasa kecilnya. Hasilnya menjadikan anak menjadi urakan dan selalu melanggar pranata-pranata sosial yang ada di masyarakat.

Hal yang sering menjadi kambing hitam atas kenakalan anak adalah kurangnya pendidikan, baik pendidikan sopan santun dan pendidikan agama. Karena dua bentuk pendidikan ini sangat berperan terhadap pembentukan attitude (perilaku) anak setelah dewasa.

Pembentukan akhlak harus melalui pendidikan yang  menjadi tanggung jawab orang tua secara penuh. Akan tetapi karena kesibukan orang tua dalam mencari nafkah, banyak orang tua yang mewakilkan kewajiban mendidik anak kepada pesantren atau lembaga pendidikan.

Daftar Pembahasan:

Kewajiban Orang Tua Kepada Anak

Anak adalah anugerah yang diberikan Allah SWT kepada pasangan orang tua sebagai amanah yang harus dijaga. Selain amanah yang diberikan oleh Allah SWT, anak juga kebanggaan orang tua yang menjadi harapan masa depan orang tua.

Maka dalam merawat anak harus dengan kehati-hatian sesuai yang dengan yang Allah SWT gariskan melalui firmanNya dalam al Quran.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Artinya; Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan (Qs. At-Tahrim: 6)

Ayat ini dapat dipahami sebagai kewajiban orang tua untuk mengantarkan anak kepada Ridho Allah SWT. Orang tua harus mengantarkan anaknya kepada ridho Allah tidak lain dengan pendidikan dan pengajaran. Pendidikan dan pengajaran kepada anak yang paling efektif adalah menggunakan contoh.

Baca Juga:  Basrah, Dari Perang Jamal Hingga Jadi Negeri Kaya Minyak

Orang tua harus mencontohkan kepada anaknya bagaimana beribadah, berkeyakinan, dan menjalani syariat dengan benar. Hal inilah yang ditekankan dalam surat at-Tahrim ayat 6 dengan mengatakan untuk menjaga diri dan keluarganya dari api neraka.

Tentunya untuk menghindarkan diri dan keluarga dari api neraka harus memenuhi syariat Allah SWT dengan baik. Tafsir al-Muyassar menjelaskan tentang يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ merujuk kepada perintah untuk menjalankan syariat Allah SWT, dan menjauhi segala laranganNya.

Kewajiban untuk menjaga keluarga jatuh kepada kepala keluarga yang secara umum merujuk kepada sosok Ayah. Karena dalam Islam, penanggung jawab keluarga secara garis besar adalah ayah. Tanggung jawab untuk mendidik keluarga menuju keridhoaan Allah SWT bukanlah perkara mudah.

Karena tantangan zaman yang terus berjalan menjadikan orang tua harus selalu adaptif dengan perkembangan zaman. Maka jika orang tua tidak memiliki kemampuan secara penuh mendidik anak dengan baik bisa mewakilkan kewajiban mendidik anak kepada orang/ lembaga lain.

Akan tetapi, kewajiban orang tua tetap harus membekali nilai dasar tauhid/ teologi, sosial, akhlak, sopan-santun dan lainnya kepada anaknya. Maka tidak serta-merta setelah mewakilkan kewajiban mendidik anak kepada orang lain, orang tua berlepas diri.

Pendidikan dalam Islam

Hak pendidikan untuk anak banyak dijelaskan secara eksplisit dalam ayat-ayat Al-Quran. Allah SWT berfirman dalam ayat;

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ

Artinya; Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya ” (Qs. Luqman: 13)

Dengan jelas ayat  ini menjelaskan bahwa orang tua memberi pelajaran kepada anaknya dengan pelajaran-pelajaran agar mendekatkan diri kepada Allah SWT. Cakupan ilmu yang dipelajari manusia sangat luas, karena Allah SWT dzat yang maha segalanya. Dia memberikan tanda-tanda ilmu dalam ayat;

Baca Juga:  9 Bocoran Kunci Kesuksesan Dakwah Rasulullah yang Bisa Kita Teladani

وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ النُّجُومَ لِتَهْتَدُوا بِهَا فِي ظُلُمَاتِ الْبَرِّ وَالْبَحْرِ قَدْ فَصَّلْنَا الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya; Dan Dialah yang menjadikan bintang-bintang bagimu, agar kamu menjadikannya petunjuk dalam kegelapan di darat dan di laut. Sesungguhnya Kami telah menjelaskan tanda-tanda kebesaran (Kami) kepada orang-orang yang mengetahui (Qs.Al-Anam: 97)

Pendidikan menurut Musthafa Ghalayaini dalam kitab beliau menjelaskan bahwa pendidikan adalah proses menanamkan budi pekerti (akhlak) pada anak-anak dengan nasehat dan arahan spiritual. Tujuannya adalah menginternalisasi nilai-nilai Islam agar bisa melekat dalam diri anak tersebut.

Dan tugas untuk memberikan pendidikan adalah orang tuanya sendiri, karena ia yang melahirkan dan menjadi tanggung jawab penuh. Dasarnya, tidak ada hak anak dinisbahkan kepada orang lain selain orang  tuanya. Contohnya adalah kisah Luqman RA yang mana ia mendidik sendiri anaknya supaya mengenal Allah SWT.

Allah SWT berfirman kepada manusia untuk meniru tata cara pendidikan yang dilakukan oleh Luqman yakni menanamkan pendidikan agama terlebih dahulu kemudian disusul dengan pendidikan yang berorentasi sosial.

Surat Luqman ayat 13 menjelaskan wasiat Luqman kepada anaknya untuk tidak menyekutukan Allah SWT.

Sedangkan ayat ke-14 menjelaskan bahwa anak harus mengetahui nilai-nilai sosial, jasa ayah-ibu kepada orang tuanya.

وَوَصَّيْنَا الإنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

Artinya; Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu (Qs. Luqman: 14)

Ayat di atas jelas menyebutkan bahwa anak mempunyai kewajiban untuk berbuat baik kepada ayah ibu. Jasa dan kontribusi orang tua kepada anak sangatlah besar.

Mewakilkan Kewajiban Mendidik Anak 

Kewajiban untuk mendidik anak adalah kewajiban orang tua. Maka mewakilkan kewajiban mendidik anak harus bisa dilihat dari aspek hukumnya. Era modern, tanggung jawab pendidikan oleh orang tua banyak digantikan oleh lembaga pendidikan.

Baca Juga:  Silang Pendapat Arti Golongan Salaf dalam Hadis Nabi

Aspek efektifitas, kesibukan bekerja, dan kepercayaan yang terbangun dalam masyarakat modern menjadi faktor bergesernya tanggung jawab orang tua mendidik anak. Hampir semua orang tua modern akan menitipkan anaknya kepada lembaga pendidikan umum.

Mewakilkan kewajiban mendidik anak adalah kewajaran sebagai manusia yang merasa kurang mampu membekali keilmuan yang beraneka ragam. Karena tuntutan kehidupan modern dan profesionalitas mendorong orang untuk mempelajari banyak ilmu pengetahuan. Dan tidak mungkin diajarakan hanya oleh orang tua.

Maka spesifikasi keilmuan modern yang beraneka ragam terwadahi dalam sebuah lembaga pendidikan. Mewakilkan kewajiban mendidik anak kepada lembaga pendidikan harusnya tidak berlepas diri dari tanggung jawab. Orang tua tetap memiliki tanggung jawab untuk mengajarkan agama dan akidah sebagai dasar keberagamaan anak.

Allah SWT telah mencontohkan dalam surat Luqman ayat 13 bahwa harus ada dasar Akidah sebelum mempelajari keilmuan lainnya. Dalam hal ini, orang tua bisa memasrahkan kepada guru spiritual untuk berkompeten dalam hal agama.

Mewakilkan kewajiban mendidik anak dalam Islam diperbolehkan selama orang tua jangan sampai lepas tanggung jawab penuh. Hak-hak pendidikan anak harus diperhatikan dalam memilih lembaga pendidikan agar tidak ada hak yang terlanggar. Ash-Shawabu Minallah

Mohammad Mufid Muwaffaq