3 Tujuan Perkawinan Untuk Menggapai Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

3 Tujuan Perkawinan Untuk Menggapai Sakinah, Mawaddah, Warahmah

PeciHitam.org – Perkawinan adalah sebuah sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan, ada beberapa ayat dalam al-Quran dan hadits Nabi yang membahas tentang perkawinan Perkawinan sebagai sunnah, tentu saja memiliki tujuan untuk dilakukan. Setidaknya, ada 3 hal yang bisa dijadikan sebagai tujuan perkawinan yaitu:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pertama, perkawinan dapat memberikan suatu keseimbangan antara kebutuhan-kebutuhan pribadi dan kesejahteraan kelompok dimana kepada kelompok inilah individu tersebut mengabdi sehingga perkawinan dipandang sebagai suatu kebutuhan sosial dan psikologis bagi setiap anggota keluarga.

Sebagai kebutuhan sosial maka lingkungan keluarga dapat memberikan dampak positif bagi anggotanya, jika setiap individu diberi kesempatan yang optimal oleh lingkungan keluarganya untuk berkembang, baik perkembangan fisik, mental, spritual, dan sosialnya.

Sedangkan sebagai kebutuhan psikologis, maka keluarga memiliki fungsi yang strategis dan vital dalam sosialisasi agama. Anak selaku anggota keluarga secara alami akan melakukan sosialisasi agama pertama-tama dalam keluarganya. Ia akan mempelajari sikap, kebiasaan, pola, nilai dan prilaku keberagamaan masyarakatnya dalam keluarga.

Pada gilirannya, nilai-nilai agama yang dipelajari tersebut, secara perlahan-lahan teradopsi dan menjadi bagian dari kepribadiannya. Efektivitas sosialisasi agama itu sendiri tergantung pada sistem keluarga, sehingga ada peluang yang wajar bagi anak untuk mempelajari, menghayati dan mengamalkan agamanya.

Kedua, memperoleh ketenangan (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) seperti yang telah tercantum dalam QS. Ar-Rum: 21

Baca Juga:  Wali Nikah dari Anak Hasil Perkawinan Beda Agama

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

Allah menjadikan pasangan suami istri masing-masing merasakan ketenangan di samping pasangannya serta cenderung kepadanya. Kesediaan seorang suami untuk membela istri sejak saat terjadinya hubungan dengannya, sungguh merupakan suatu keajaiban.

Kesediaan seorang wanita untuk hidup bersama seorang lelaki, meninggalkan kedua orang tua dan keluarga yang telah membesarkannya dan mengganti semua itu dengan penuh kerelaan untuk hidup bersama seorang lelaki yang menjadi suaminya serta bersedia membuka rahasianya yang paling dalam, semua itu adalah hal-hal yang tidak mudah akan dapat terlaksana tanpa adanya kuasa Allah mengatur hati suami istri.

Tujuan ini merupakan tujuan utama, pokok dan harus selalu terjaga dan tercapai dalam sebuah perkawinan. Kata سكينة (sakinah) berasal dari kata sa-ka-na yang berarti tenang atau diamnya sesuatu setelah bergejolak. Maka perkawinan adalah pertemuan antara pria dan wanita, yang kemudian menjadikan (beralih) kerisauan antara keduanya menjadi ketentraman atau sakinah menurut bahasa al-Quran.

Baca Juga:  Sahkah Talak yang Disampaikan Lewat WA? Ini Penjelasan Ulama

Tingkat yang lebih tinggi adalah ketika seseorang tertarik kepada lawan jenisnya bukan semata-mata karena segi kejasmanian, melainkan karena hal-hal yang abstrak misalnya segi kepribadian atau nilai-nilai lainnya yang sejenis pada seseorang. Ini disebut dengan “mawaddah”.

Sebagai tingkat yang lebih tinggi, mawaddah umumnya berpotensi untuk bertahan lebih lama dan kuat karena memiliki unsur kesejatian yang lebih mendalam. Pada tingkat ini kualitas kepribadian lebih utama dan penting dibandingkan dengan segi lahiriah atau penampakan fisik seseorang.

Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mawaddah adalah kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Bisa saja seseorang itu kejam kepada orang lain, tetapi kalau dia memiliki mawaddah kepada pasangannya, dia tidak ingin pasangannya itu tersentuh oleh sesuatu yang negatif. Ada penjahat kejam, tetapi dia punya mawaddah terhadap istrinya. Jadi mawaddah itu cinta plus, bukan sekedar cinta.

Sedangkan konsep rahmah adalah kondisi psikologis yang muncul di dalam hati akibat menyaksikan ketidakberdayaaan sehingga mendorong yang bersangkutan untuk memberdayakannya. Karena itu dalam kehidupan keluarga, masing-masing suami dan istri akan mendatangkan kebaikan bagi pasangannya serta menolak segala yang mengganggunya.

Maka rahmah itu keperihan hati ketika melihat penderitaan dan kekurangan pihak lain. Ketika melihat kekurangan itu, hati merasa perih dan hati terdorong untuk menanggulangi kekurangan itu. Kalau mawaddah tidak begitu. Mawaddah itu mencurahkan segala sesuatu, kasih sayang, walaupun tidak dibutuhkan oleh yang bersangkutan.

Baca Juga:  Hukum Anal Seks Dalam Berbagai Pandangan Ulama Madzhab

Ketiga, menjaga kehormatan, baik bagi diri sendiri, anak, maupun keluarga secara kolektif. Dari tujuan ini dapat difahami bahwa ikatan perkawinan tidak hanya dibatasi pada pelayanan yang bersifat material. Pemenuhan kebutuhan material seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya hanya sebagai sarana untuk mencapai kebutuhan yang lebih mulia yaitu kebutuhan rohani.

Begitulah 3 tujuan perkawinan yang harus dipahami untuk membetuk sebuah perkawinan yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Mohammad Mufid Muwaffaq