Ketika Puasa Daud Bertepatan dengan Hari Jumat, Tetap Shaum atau Bagaimanakah?

Ketika Puasa Daud Bertepatan dengan Hari Jumat

Pecihitam.org – Orang yang melakukan Puasa Daud adalah menjalani sehari puasa dan sehari berbuka. Begitu seterusnya. Lalu bagaimana jika Puasa Daud bertepatan dengan hari Jumat, hari yang dimakruhkan untuk melakukan berpuasa? Apakah harus menghentikan kebiasaan Puasa Daud-nya ataukah tetap berpuasa seperti biasanya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada dasarnya, berpuasa pada hari Jumat hukumnya adalah makruh. Kemakruhan ini jika memang mengkhususkan puasa hanya pada hari Jumat, dalam artian tidak dibarengi dengan berpuasa pada hari sebelumnya (Kamis) maupun hari setelahnya (Sabtu).

Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan imam muslim di dalam kedua Kitab Shahih mereka

ﻻَ ﻳَﺼُﻮﻣَﻦَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ، ﺇِﻻَّﻳَﻮْﻣًﺎ ﻗَﺒْﻠَﻪُ ﺃَﻭْ ﺑَﻌْﺪَﻩ
 

“Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika telah berpuasa sehari sebelumnya atau akan puasa sehari setelahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Akan tetapi jika selain berpuasa pada hari Jumat, juga diawali dengan berpuasa pada hari Kamis atau pada hari Sabtunya, maka yang demikian hukumnya tidak makruh.

Baca Juga:  Dihidangkan Makanan Saat Puasa Sunnah, Batalkan atau Tetap Puasa? Baca Ini!!!

Atau walaupun hanya berpuasa pada hari Jumat, tidak diawali dengan hari Kamis dan tidak dibarengi dengan hari Sabtu, jika memang sudah menjadi kebiasaan rutinnya, seperti melakukan Puasa Daud atau karena melakukan puasa nadzar, yang demikian hukumnya tidak dimakruhkan.

Penjelasan tentang ini bisa ditemukan dalam kitab-kitab karangan ulama Syafi’iyah, misalnya Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim karangan Imam Nawawi, Tuhfatul Habib karangan Syaikh Sulaiman Al-Bujairimi

Dan bisa juga ditemukan dalam kajian Fiqh Maqarin karangan Abdurrahman Al-Jaziri yang berjudul Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah

Di dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim li an-Nawawi

وأنه يكره إفراد يوم الجمعة بالصوم إلا أن يوافق عادة له. فإن وصله بيوم قبله أو بعده ، أو وافق عادة له بأن نذر أن يصوم يوم شفاء مريضه أبدا. فوافق يوم الجمعة لم يكره لهذه الأحاديث

Sesungguhnya dimakruhkan mengkhususkan mengkhususkan hari Jumat dengan berpuasa kecuali jika hari Jumat bertepatan dengan kebiasaannya. Maka apabila diiringi dengan berpuasa sehari sebelum atau setelahnya atau hari Jumat bertepatan dengan kebiasaan berpuasanya.

Seperti bernazar untuk berpuasa pada hari sembuh dari sakit, kemudian bertepatan dengan hari Jumat, maka tidak dinakruhkan berdasarkan hadis ini.

Dalam Tuhfatul Habib li Sulaiman Al-Bujairimi

قَوْلُهُ وَإِنَّمَا زَالَتْ الْكَرَاهَةُ بِضَمِّ غَيْرِهِ إلَيْهِ قَوْلُهُ إذَا وَافَقَ عَادَةً ) أَيْ : كَأَنْ كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا فَوَافَقَ يَوْمَ صَوْمِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ

Baca Juga:  Puasa Daud: Pengertian dan Cara Pelaksanaannya

Kemakruhan berpuasa pada hari Jumat hilang jika bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa seperti (melakukan Puasa Daud) sehari berpuasa, sehari berbuka, kemudian hari berpuasanya bertepatan dengan hari Jumat.

Dalam Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah li Abdiiraman Al-Jaziri

ويكره أيضا إفراد يوم الجمعة أو يوم سبت أو أحد بالصوم إذا لم يوجد لهم سبب من نذر ونحوه أما إذا صام لسبب فلا يكره كما إذا وافق عادة له أو وافق يوما في صومه

Dimakruhkan mengkhususkan hari Jumat, Sabtu atau hari Minggu dengan berpuasa jika tidak dikarenakan sebab seperti nadzar maupun yang lainnya. Adapun jika berpuasa karena adanya sebab, maka tidak dimakruhkan seperti hari Jumat bertepatan dengan kebiasaan berpuasa atau bertepatan dengan hari di mana ia berpuasa.

Demikianlah ulasan kami yang dikutip dari beberapa kitab mu’tabarah berkaitan dengan bolehnya melaksanakan puasa Daud jika bertepatan dengan hari Jumat.

Baca Juga:  Apakah Menjalani Suntik dan Infus Bisa Membatalkan Puasa? Inilah Penjelasan Lengkapnya

Dalam artian tetap dianjurkan untuk melangsungkan puasanya, tidak berbuka walaupun bertepatan dengan hari Jumat, sebagaimana penjelasan di atas. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman