Qurban Kambing Betina, Bagaimana Hukumnya, Bolehkah?

qurban kambing betina, bagaimana hukumnya

Pecihitam.org – Dalam Islam, hewan untuk berkurban bermacam-macam, mulai dari kambing, domba, sapi, dan onta. Lalu bagaimanakah untuk jenis kelamin hewan qurban ini, apakah yang diqurbankan harus berjenis kelamin jantan atau berkelamin betina, seperti qurban kambing betina, bolehkah?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Para Ulama sepakat untuk tidak dibolehkannya berkurban dengan hewan qurban yang cacat berdasarkan sabda Rasulullah saw:

عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ؛ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، سُئِلَ: مَاذَا يُتَّقَى مِنَ الضَّحَايَا؟ فَأَشَارَ بِيَدِهِ، وَقَالَ: أَرْبَعٌ – وَكَانَ الْبَرَاءُ  يُشِيرُ بِيَدِهِ، وَيَقُولُ: يَدِي أَقْصَرُ مِنْ يَدِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم -: الْعَرْجَاءُ، الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا. وَالْعَوْرَاءُ، الْبَيِّنُ عَوَرُهَا. وَالْمَرِيضَةُ، الْبَيِّنُ مَرَضُهَا. وَالْعَجْفَاءُ، الَّتِي لاَ تُنْقِي

Artinya:

Dari al-Barraa’ bin ‘Aazib, bahwa Rasulullah saw ditanya: hewan apakah yang harus dihindari dalam berqurban? Maka beliau memberikan isyarat dengan tangannya, dan berkata ada empat- dan al-Barraa’ memberikan isyarat dengan tangannya dan dia berkata tanganku lebih pendek dari tangan Rasululullah saw : Hewan pincang yang jelas pincangnya, hewan buta yang jelos butanya, hewan sakit yang jelas sakitnya, dan hewan kurus yang tidak bersum-sum. (HR. Imam Malik, Juz 3 halaman 687).

Jenis kecacatan hewan diatas hanya empat, Lalu bagaimana dengan hewan yang lebih parah cacatnya dari yang empat diatas, ketika qiyas aula diterapkan maka yang lebih parah kecacatannya diatas lebih dilarang lagi, seperti pendapat jumhur ulam dlam kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid :

Baca Juga:  Perspektif Ulama Kontemporer Terkait Oral Seks Dalam Islam (Bagian I)

فَإِنَّ الْجُمْهُورَ عَلَى أَنَّ مَا كَانَ أَشَدَّ مِنْ هَذِهِ الْعُيُوبِ الْمَنْصُوصِ عَلَيْهَا فَهِيَ أَحْرَى أَنْ تَمْنَعَ الْإِجْزَاءَ

Maka Jumhur Ulama berpendapat terkait hewan Qurban yang lebih parah kecacatannya yang terdapat pada nash-nash yaitu lebih tidak mencukupi untuk berkurban.

Dalam kitab Bidaayah al-Mujtahid, tidak ada perselisihan para ulama mengenai jenis kelamin jantan atau betina yang harus diqurbankan, maka berkurban dengan jenis hewan betina seperti Qurban kambing betina itu boleh. Dan yang diperselisihkan ulama adalah mengenai sifat hewan qurban, ketentuan umurnya, dan jumlahnya, bukan jenis kelaminnya.

Qurban adalah ibadah yang mengandung tiga relasi, yaitu relasi antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan hewan.

Baca Juga:  Perhatikan! Begini Cara Mentasharufkan Wasiat dalam Pembagian Waris

Relasi manusia dengan Tuhan merupakan wujud keimanan kepada Allah swt dan rasa syukur atas karunia yang diberikan, dan tentunya menjadi media mendekatkan diri kepada Allah swt.

Relasi  manusia dengan manusia, dalam hal ini terkait dengan dimensi sosial, dengan berqurban ini dapat mengurangi masalah sosial dalam masyarakat seperti kelaparan, dan mempererat dimensi persatuan antar masyarakat, karena adanya hubungan kerjasama dalam pelaksanaan pemotongan dan distribusi hewan qurban, seperti hubungan antara panitia qurban, pemiliki hewan qurban dan penerima daging hewan qurban.

Relasi manusia dengan hewan adalah bagaimana memperlakukan hewan qurban dengan baik, tidak melakukan tidakan penyiksaan dan semacamnya, seperti yang disebutkan dalam hadis:

Baca Juga:  Berapa Rakaat Shalat Tahajud Menurut Sunnah?

إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

Artinya:

Sesungguhnya Allah swt mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal, maka ketika kamu membunuh maka lakukanlah dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, hendaklah kalian menajamkan pisau serta menyenangkan hewan sembelihab itu (jangan disiksa) (HR. Imam Muslim juz 3 halaman 1548).

Namun, dalam berqurban hewan berjenis kelamin betina seperti Qurban kambing betina harus dilakukan dengan bijak. Yaitu bagi para peternak hewan agar tidak menyembelih seluruh hewan berjenis kelamin betina, agar populasinya tetap terjaga, wallahu a’lam.

Khalil Nurul Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *