Shalat Subuh di Waktu Dhuha, Bagaimanakah Hukumnya?

shalat subuh di waktu dhuha

Pecihitam.org – Shalat subuh adalah ibadah shalat yang waktu untuk mendirikannya sebelum terbitnya matahari dari ufuk timur dan berakhir dengan ufuk timur sudah semakin terang, begitulah aturannya. Kita tahu setiap shalat mempunyai aturan waktunya sendiri-sendiri. Lalu bagaimanakah jika shalat subuh namun di waktu dhuha?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Firman Allah QS an-Nisa ayat 103 mengatakan sebagai berikut:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Jelas aturannya bahwa shalat sudah ditentukan waktunya. Namun terkadang kehidupan tak selamanya mulus sesuai rencana. Alarm sudah disiapkan dari jam 04.00, namun alangkah terkejutnya ketika terbanun waktu sudah menunjukkan jam 06.30.

Lantas bagaimana kabar shalat Subuh-nya? Haruskah mendirikan shalat Subuh pada waktu itu juga? Sekalian shalat subuh digabungkan bersama shalat Dhuha? Ataukah ditunda besok saja shalat subuh saat pada waktunya?

Menurut jumhur ulama, ketika shalat wajib terlalaikan karena unsur ketidaksengajaan, seperti ketiduran atau lupa, maka wajib qadha ketika seseorang tersebut sadar dan ingat akan kewajiban tersebut.

Baca Juga:  Keutamaan Shalat Subuh yang Jarang Diketahui Umat Islam

Hal ini senada dengan sabda Rasulullah SAW:

أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيَّ النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا

“Sebenarnya bukanlah kategori lalai jika karena tertidur. Lalai adalah bagi orang yang tidak shalat sampai datang waktu shalat lainnya. Barang siapa yang mengalami itu maka shalatlah dia ketika dia sadar.” (HR. Muslim, 311/681)

Disebutkan juga oleh Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah dalam uraian kitab Fiqhus Sunnah bahwa mengqadha shalat adalah wajib menurut kesepakatan ulama bagi orang yang lupa dan tertidur.

Kejadian tersebut juga pernah dialami oleh Nabi dan para sahabat dizamannya. Karena dari itu kita bisa mengambil pelajaran dan mengerti bagaimana solusi terbaiknya. Dan yang pasti, hal tersebut bukan untuk menjadi kebiasaan, tetapi jikalau sesekali terjadi pada suatu waktu.

Kisah Nabi dan para sahabat tersebut diceritakan oleh Imran bin Husain Radhiallahu ‘anhu sebagai berikut:

Baca Juga:  Hukum Memakai Cadar Saat Shalat Makruh?, Ini Penjelasan Ulama!

أَنَّهُمْ كَانُوا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسِيرٍ، فَأَدْلَجُوا لَيْلَتَهُمْ، حَتَّى إِذَا كَانَ وَجْهُ الصُّبْحِ عَرَّسُوا، فَغَلَبَتْهُمْ أَعْيُنُهُمْ حَتَّى ارْتَفَعَتِ الشَّمْسُ، فَكَانَ أَوَّلَ مَنِ اسْتَيْقَظَ مِنْ مَنَامِهِ أَبُو بَكْرٍ، وَكَانَ لاَ يُوقَظُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَنَامِهِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، فَاسْتَيْقَظَ عُمَرُ، فَقَعَدَ أَبُو بَكْرٍ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَجَعَلَ يُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ حَتَّى اسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَزَلَ وَصَلَّى بِنَا الغَدَاة

“Mereka bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sebuah perjalanan yang sampai larut malam hingga menjelang Subuh mereka istirahat. Lalu mereka tertidur sampai meninggi matahari. Pertama yang bangun adalah Abu Bakar, Beliau tidak membangunkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai dia bangun sendiri. Lalu bangunlah Umar, lalu Abu Bakar duduk di sisi kepala nabi. Lalu dia bertakbir dengan meninggikan suaranya sampai Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terbangun. Lalu beliau keluar dan Shalat Subuh bersama kami.” (HR. Bukhari (3571), Muslim (312/682).

Alhasil, jam berapapun bangunnya jika sudah terlewat waktu, maka bersegeralah melaksanakan shalat Subuh dengan niat mengqadha di saat itu juga, tidak menunggu atau merangkap dalam shalat dhuha. Begitu pula jika seseorang baru bangun di waktu dhuhur, maka shalat subuhlah ketika ingat dan sadar.

Baca Juga:  Shalat di Pesawat, Apakah Cukup Memenuhi Syarat Sahnya?

Adapun niatnya adalah sebagai berikut:

أصلى فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاءً لِله تعالى

Usholli fardhal subhi rak’ataini mustaqbilal qiblati qadhaan lillahi ta’ala

“Saya niat sholat fardhu Subuh dua roka’at, menghadap qiblat, halnya qadha karena Allah.”

Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *