Panduan Shalat Tarawih Lengkap, Mulai dari Hukum, Hikmah hingga Tata Caranya

shalat tarawih

Pecihitam.org – Alhamdulillah, kita sudah memasuki bulan Ramadhan 1441 H / 2020 M. Salah satu ibadah yang bisa dan merupakan ciri khas Ramadhan adalah Shalat Tarawih. Dan dalam tulisan ini, saya kan mencoba menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan shalat tarawih.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Pengertian Tarawih

Tarawih secara bahasa bermakna istirahat. Sedangkan
secara istilah, sebagaimana dijelaskan oleh

Syaikh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Baijuri ‘ala Syarh Ibni Qasim, Juz I hlm. 135, shalat tarawih adalah shalat sunnah yang khusus
dilaksanakan hanya pada malam-malam bulan Ramadlan.

Dinamakan shalat tarawih karena orang yang melaksanakan shalat
tersebut beristirahat setiap dua kali salam (4 rakaat).

Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari Juz VI hlm. 777 sebagai berikut:

سُمِّيَتِ الصَّلَاةُ فِي الْجَمَاعَةِ فِيْ لَيَالِيْ رَمَضَانَ التَّرَاوِيْحَ لِأَنَّهُمْ أَوَّلُ مَااجْتَمَعُوْا عَلَيْهَا كَانُوْا يَسْتَرِحُوْنَ بَيْنَ كُلِّ تَسْلِيْمَتَيْنِ.

Shalat berjamaah yang dilaksanakan pada malam-malam bulan Ramadlan dinamakan shalat tarawih karena para sahabat pertama kali melaksanakannya beristirahat setiap dua kali salam (4 rakaat).

Nama Lain

Shalat tarawih biasa juga disebut dengan qiyamu ramadlan (menghidupkan Ramadlan). Karena memang pada masa rasul, penggunaan kata tarawih belum ada. Hal ini sebagaimana dapat dipahami dari sabda Rasulullah saw.

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang menghidupkan Ramadlan karena iman kepada Allah dan mengharapkan pahala (hanya dariNya) maka akan diampuni dosa-dosa yang telah lalu. (HR. Bukhari)

Dalil-dalil Shalat Tarawih

Berikut dalil berkaitan dengan Shalat tarawih baik tentang dalil disyariatkannya, pelaksanaannya secara berjamaah maupun jumlah rakaatnya.

Dalil Disyariatkannya Shalat Tarawih

Shalat tarawih baru disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, sebagiamana hadis berikut:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلَاتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ يَتَحَدَّثُونَ بِذَلِكَ فَاجْتَمَعَ أَكْثَرُ مِنْهُمْ فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي اللَّيْلَةِ الثَّانِيَةِ فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ يَذْكُرُونَ ذَلِكَ فَكَثُرَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ فَخَرَجَ فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ فَلَمَّا كَانَتْ اللَّيْلَةُ الرَّابِعَةُ عَجَزَ الْمَسْجِدُ عَنْ أَهْلِهِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطَفِقَ رِجَالٌ مِنْهُمْ يَقُولُونَ الصَّلَاةَ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى خَرَجَ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ فَلَمَّا قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ ثُمَّ تَشَهَّدَ فَقَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَيَّ شَأْنُكُمْ اللَّيْلَةَ وَلَكِنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ صَلَاةُ اللَّيْلِ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا

Baca Juga:  Sahkah Orang Bertato Sholat? Begini Penjelasan Ulama Fiqih

… bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah keluar di tengah malam lalu beliau shalat di masjid dan diikuti oleh beberapa orang, akhirnya mereka saling menceritakan tentang hal tersebut sehingga orang yang shalat bersama beliau semakin banyak. Pada malam ke dua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menunaikan shalat dan orang-orang pun shalat bersama beliau, kemudian mereka pun menyebut-nyebut kejadian itu sehingga pada malam ketiga jama’ah masjid semakin banyak dan mereka pun shalat bersama beliau. Pada malam ke empat masjid penuh sesak dan tidak dapat menampung jama’ahnya, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak keluar hingga beliau menunaikan shalat fajar. Usai menunaikan shalat fajar, beliau menghadap jama’ah, membaca syahadat kemudian bersabda: “Amma ba’d, sesungguhnya tidak ada kekhawatiran yang menimpaku terkait dengan keadaan kalian semalam, akan tetapi saya hanya khawatir (shalat malam itu) akan diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak sanggup melaksanakannya. (HR. Muslim)

Imam al-Qulyubi dalam Hasyiyata al-Qulyubi wa Umairah Juz I, hlm. 217 berkata: Hadis ini memberikan pengertian bahwa shalat tarawih tidak disyariatkan kecuali pada akhir tahun kedua Hijriyah

Dalil Pelaksanaan Secara Berjamaah

Adapun tentang pelaksanaannya secara berjamaah, orang yang pertama kali mensunnakan/merintisnya, sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad ibn Ahmad as-Syafi’i as-Shaghir dalam Nihayah al-Muhtaj ‘ala Syarh al-Minhaj Juz 2 hlm. 122 adalah sahabat Umar bin Khattab, yakni pada tahun keempat belas Hijriyah, yang merupakan Ramdhan kedua dari masa kekhalifahannya.

Dalil Jumlah Rakaat 

Sedangkan tentang jumlah rakaat shalat tarawih memang terjadi silang pendapat di kalangan ulama. Namun mayoritas ahli Fiqh dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyyah, sebagaimana disebutkan dalam Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah Juz 27 hlm. 141 menyatakan bahwa jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat.

Hal ini berdasarkan riwayat Imam Malik yang bersumber dari Yazid bin Ruman dan Imam Baihaqi dari Sa’ib ibn Yazid tentang pelaksanaan tarawih yang dilakukan banyak orang pada masa Umar ibn Khatthab yang diimami oleh Ubay ibn Ka’ab.

Waktu itu, tidak ada satu orang pun yang mengingkari hal ini (tarawih 20 rakaat). Dengan demikian, ini merupakan ijma’ (konsensus/kesepakatan sahabat pada masa itu).

Selain itu, ini merupakan bentuk ketaatan pada hadis-hadis nabi berikut:

Baca Juga:  Anggota DPRD Makassar Ini Minta Shalat Tarawih di Masjid Tetap Digelar

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ 

Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, senantiasa taat dan mendengar meskipun yang memerintah adalah seorang budak Habsyi yang hitam. Sesungguhnya orang-orang yang hidup setelahku akan melihat perselisihan yang banyak. Maka, hendaklah kalian berpegang dengan sunahku dan sunnah para khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham. (HR. Abu Daud)

إِنِّي لَا أَدْرِي مَا قَدْرُ بَقَائِي فِيكُمْ فَاقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي وَأَشَارَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ

Sesungguhnya aku tidak tahu berapa lama aku akan (hidup) bersama kalian, maka ikutilah dua orang setelahku”. Beliau lalu menunjuk kepada Abu Bakr dan Umar.(HR. Ibnu Majah)

Hukum & Cara Pelaksanaan

Syaikh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Baijuri ‘ala Syarh Ibni Qasim Juz I hlm. 135, menjelaskan hukum shalat tarawih adalah sunnah mukkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Waktu pelaksanaannya dimulai setelah shalat Isya’ dan berakhir sampai terbitnya fajar. Jumlah shalat tarawih adalah 20 rakaat dengan 10 kali salam. (setiap satu salam 2 rakaat).

Dengan demikian, menurut Syaikh Yusuf al-Ardabiliy, shalat tarawih yang dilaksanakan sebelum shalat Isya’ atau dilaksanakan lebih dari dua rakaat dalam satu salam, maka shalatanya dihukumi tidak sah.

وَالتَّرَاوِيْحُ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ. وَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيْمَةٍ اَوْ قَبْلَ فَرْضِ الْعِشاَءِ بَطَلَتْ

Shalat tarawih adalah 20 rakaat dengan 10 kali salam. Apabila seseorang melaksanakan sahlat tarawih empat rakaat dengan satu kali salam atau melaksanakan sebelum shalat Isya’, maka batallah shalatnya.

Hikmah Shalat Tarawih

Banyak sekali hikmah yang terkandung dalam shalat tarawih, diantaranya menguatkan, merilekskan dan menyegarkan jiwa serta raga guna melakukan ketaatan. Selain itu, untuk memudahkan pencernaan makanan setelah makan malam. Sebab, apabila setelah berbuka puasa lalu tidur, maka makanan yang ada dalam perut besar tidak tercerna, sehingga dapat mengganggu kesehatan dan membuat jasmani menjadi lesu dan rusak.

Catatan Penting

Inilah beberapa catatan penting berkenaan dengan shalat tarawih yang harus diketahui, dipahami dan diperhatikan seorang yang ingin melakuka shalat tarawih.

  1. Menurut al-Habib Zain ibn Ibrahim ibn Smith, orang yang mengerjakan shalat tarawih kurang dari 20 rakaat, seperti 2, 8 rakaat, maka ia tetap mendapat pahala shalat tarawih dengan catatan, 8 rakaat tersebut dikerjakan dengan salam pada tiap 2 rakaatnya.
  2. Para ulama Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali berpendapat bahwa shalat tarawih yang dikerjakan 4 rakaat sekali  salam hukumnya makruh. Karena telah meninggalkan kesunahan bertasyahhud dan memberi salam pada setiap 2 rakaat.
  3. Yang lebih utama, surat yang dibaca dalam sholat tarawih adalah membaca satu juz tiap malam sebagaimana urutan juz yang  ada di dalam al-Qur’an. Itu lebih utama daripada mengulang-ulang surah-surah tertentu. Adapun tradisi yang sudah mengakar di masyarakat berupa membaca surat at-Takatsur sampai pasa surat al- Masad pada tiap rakaat pertama dan al-Ikhlash pada rakaat kedua, itu adalah kebiasaan penduduk kota Makkah, bukan termasuk sunnah, bahkan termasuk khilaful aula (menyalahi yang utama).
  4. Shalat tarawih adalah seperti shalat-shalat yang lain, termasuk rukun-rukunnya. Oleh karena itu, kebiasaan shalat kilat dalam pelaksanaan shalat tarawih di beberpa daerah, seperti tidak thuma’ninah dalam rukuk, sujud, atau membaca surah al-Fatihah tidak sesuai dengan syarat-syaratnya, maka menurut seorang wali Quthub, al-Habib Abdullah Al-Haddad, ini adalah sebagian dari tipu daya setan terbesar untuk merusak pahala orang yang beramal. Seharusnya dengan amal tersebut, ia dicatat di sisi Allah sebagai orang yang beruntung atau kalau tidak beramal sudah jelas sebagai orang yang ceroboh. Oleh karena itu, beliau menghimbau, ketika shalat tarawih atau yang lainnya, kita harus senantiasa sempurna, mulai dari rukun baik yang qawliyyah atau yang fi’liyyah, kita harus tetap menjaga baik lahir maupun batin. Jangan sekali-kali memberikan kesempatan pada setan untuk menguasai diri kita.
Baca Juga:  Shalat Tarawih Berjemaah di Masjid, Nenek 61 Tahun Positif Corona

Demikianlah tulisan saya kali ini yang membahasa tentang pengertian, hukum, hikmah dan hal-hal lain terkait shalat tarawih. Semoga bermanfaat sebagai pandung untuk melaksanakan sholat tarawih selama bulan Ramadha. Amin. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman