Surah Al-Hajj Ayat 32-33; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an

Surah Al-Hajj Ayat 32-33

Pecihitam.org – Kandungan Surah Al-Hajj Ayat 32-33 ini, menerangkan bahwa ditegaskan bahwa binatang kurban itu dapat diambil manfaatnya sebelum disembelih, yaitu dapat digunakan sebagai kendaraan dalam perjalanan menuju tanah suci, dapat diminum air susunya dan sebagainya. Setelah disembelih bulunya dapat dimanfaatkan, dagingnya dapat dimakan, disedekahkan kepada fakir dan miskin

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Hajj Ayat 32-33

Surah Al-Hajj Ayat 32
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Terjemahan: Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.

Tafsir Jalalain: ذَٰلِكَ (Demikianlah) perintah itu وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا (dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu) mengagungkan syiar-syiar Allah, yaitu menyembelih hewan kurban untuk tanah suci, seumpamanya hewan kurban itu dipilih yang baik dan digemukkan terlebih dahulu مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ (timbul dari ketakwaan hati) dalam diri mereka.

Hewan-hewan kurban itu dinamakan Sya’aair disebabkan kesyiarannya yakni kesemarakannya, disebabkan hewan-hewan tersebut telah diberi tanda yang menunjukkan, bahwa mereka untuk dikurbankan, yaitu seperti dicap dengan besi panas pada punggungnya, sehingga menambah semaraknya suasana hari raya.

Tafsir Ibnu Katsir: Allah Ta’ala berfirman: “Inilah, وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ (“Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah,”) yaitu perintah-perintah-Nya: فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ (“Maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati,”) diantaranya ialah membesarkan tubuh binatang-binatang hadiah dan binatang sembelihan.” Sebagaimana Hakam berkata, dari Miqsam, dari Ibnu `Abbas: “Membesarkannya ialah menggemukkan dan memperindahnya.”

Ibnu Abi Hatim berkata dari Ibnu ‘Abbas tentang ayat: ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ (“Demikianlah, dan barangsiapa mengagungkan syi ‘ar-syi’ar Allah,”) ia berkata: “Menggemukkan, memperindah dan memperbesar.” Abu Umamah berkata, dari Sahl: “Dahulu, kami menggemukkan binatang-binatang kurban di Madinah dan orang-orang muslim pun menggemukkan-nya.” (HR. Al-Bukhari)

Dan Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda: “Darah putih lebih dicintai Allah dari pada darah hitam.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Mereka berkata: “Al-‘ufara’ adalah putih yang tidak terlalu putih.” Yang putih lebih utama dari yang lainnya. Akan tetapi warna yang lain dapat digunakan. Sebagaimana yang tercantum di dalam Shahih al-Bukhari dari Anas, bahwa Rasulullah menyembelih kurban dua domba yang gemuk dan bertanduk.

Dari Abu Said, bahwa Rasulullah saw. menyembelih satu domba dan bermata tajam yang (domba tersebut) dapat makan di kegelapan, melihat di kegelapan dan (juga) berjalan di kegelapan, (HR. Ahlus Sunan dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi) -yaitu, adanya warna hitam pada domba tersebut. Di dalam Sunan Ibni Majah, dari Abu Rafi’ bahwa Rasulullah saw. berkurban dua ekor kibasy yang besar, gemuk, bertanduk, halus dan dua buah dzakamya tidak berfungsi.

Demikian pula diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, dari Jabir, Rasulullah saw. berkurban dua ekor kibasy yang bertanduk, halus dan dua buah dzakarnya tidak berfungsi. Satu pendapat mengatakan: “Keduanya adalah binatang yang dua buah dzakarnya tidak berfungsi.” Sedangkan pendapat lain mengatakan: “Yaitu ,dua buah dzakamya keras, dan tidak dipotong keduanya.” Wallahu a’lam.

Ali ra. berkata: “Rasulullah memerintahkan kami untuk meneliti mata dan telinga serta tidak berkurban dengan binatang yang telinga depannya terputus, ekornya terputus, telinganya terputus panjang dan robek.” (HR. Ahmad dan Ahlus Sunan serta dishahihkan oleh at-Tirmidzi.)

Baca Juga:  Surah Al-Anbiya Ayat 78-82; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Dari riwayat mereka pula, bahwa Rasulullah melarang untuk berkurban dengan binatang yang tanduk dan telinganya yang pecah. Said bin al-Musayyab berkata: Al-adhba adalah setengah atau lebih.” Sebagian ahli bahasa berkata: “Jika tanduknya pecah di bagian atas, disebut Qashma. Sedangkan al-‘adhba adalah tanduknya pecah di bagian bawah. Telinga yang ‘adhba adalah terputus sebagiannya.”

Menurut Imam asy-Syafi’i, bahwa berkurban dengan semua itu mencukupi, akan tetapi makruh. Sedangkan Ahmad berkata: “Berkurban tidak cukup dengan binatang yang tanduk dan kupingnya ‘adhba.” Malik berkata: “Jika darah mengalir dari tanduk, maka tidak mencukupi, jika darah tidak mengalir, maka mencukupi.” Wallahu a’lam.

Sedangkan muqaabalah adalah binatang yang terputus telinga depannya, mudaabarah adalah binatang yang terputus telinga bagian belakangnya dan syarqaa’ adalah binatang yang terputus telinganya memanjang. Dikatakan oleh Imam asy-Syafi’i dan al-Ashma’i, adapun al-kharqaa’ adalah binatang yang ditandai dengan lubang bundar (sobek) pada telinga.

Al-Barra berkata, Rasulullah bersabda: “Empat jenis binatang yang tidak dapat dijadikan binatang kurban; sebelah mata yang benar-benar nyata kebutaannya, sakit yang benar-benar nyata sakitnya, pincang yang benar-benar nyata kepincangannya dan kurus yang tidak berlemak.” (HR. Ahmad dan Ahlus Sunan serta dishahihkan at-Tirmidzi).

Cacat-cacat ini mengurangi daging karena kelemahan dan tidak sempurnanya pemeliharaan. Untuk itu, tidak mencukupi dalam pelaksanaan kurban menurut Imam asy-Syafi’i dan imam-imam yang lain, sebagaimana dhahir hadits.

Pendapat Imam asy-Syafi’i berbeda tentang binatang yang sakitnya ringan, yang terbagi menjadi dua pendapat. Abu Dawud meriwayatkan Utbah bin Abdus Sulami bahwa Rasulullah melarang binatang mushfirah, musta-shilah, al-bukhqaa’, al-musyii’ah dan al-kasiirah. Al-musfirah menurut satu pendapat adalah kurus, menurut pendapat lain: robek telinganya.

Musta-shilah adalah pecah tanduknya, al-bukhqaa’ adalah buta sebelah, al-musyii’ah adalah yang selalu dikumpulkan di belakang kambing dan dia tidak dapat mengikuti karena lemah (kambing yang lemah), dan al-kasiirah adalah pincang. Semua itu tidak mencukupi dalam berkurban. Bila cacat tersebut tidak terlihat setelah penentuan kurban, maka tidak masalah menurut Imam asy-Syafi’i, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Sa’id, ia berkata: “Aku membeli kambing yang aku berkurban dengannya, tapi kambing itu diambil serigala beberapa bagian. Lalu aku bertanya kepada Nabi saw, maka beliau bersabda: Berkurbanlah dengannya.’” Karena itu, terdapat hadits bahwasanya Nabi memerintahkan kita untuk memeriksa mata dan telinga kambing, atau dengan kata lain, hadyu (binatang untuk kurban/dam haji atau umrah) itu dengan binatang yang gemuk, bagus dan berharga sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dariAbdullah bin Umar ra,

ia berkata: “’Umar memotong hadyu dengan binatang yang sangat baik/mahal, ia telah memberikan untuk itu 300 dinar. Lalu ia mendatangi Nabi saw. dan berkata: ‘Ya Rasulullah, aku berkurban dengan binatang yang baik sekali, aku telah memberikan untuk itu 300 dinar. Apakah aku jual saja dan uangnya aku belikan unta?’ Beliau bersabda: Tidak, potonglah untuk kurban itu saja.’”

Adh-Dhahhak berkata dari Ibnu Abbas bahwa budna (unta) termasuk syi’ar-syi’ar Allah. Muhammad bin Abi Musa berkata: “Wukuf, Muzdalifah, melontar, mencukur dan budna (unta) termasuk syi’ar Allah.” IbnuUmar berakta: “Syi’ar terbesar adalah Baitullah.”

Baca Juga:  Surah An-Najm Ayat 31-32; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Tafsir Kemenag: Siapa yang menghormati syiar-syiar Allah, memilih binatang kurban yang baik, gemuk dan besar, maka sesungguhnya yang demikian adalah perbuatan orang yang benar-benar takwa kepada Allah dan perbuatan yang berasal dari hati sanubari orang yang mengikhlaskan ketaatannya kepada Allah.

Dalam hadis diterangkan binatang yang biasa disembelih para sahabat. Dari Abu Umamah bin Sahal, “Kami menggemukan hewan kurban di Medinah, dan kaum Muslimin mengemukkannya pula.” (Riwayat al-Bukhari)

Dan hadis Nabi Muhammad saw: Dari al-Bara, ia berkata telah bersabda Rasulullah saw, “Empat macam yang tidak boleh ada pada binatang kurban, yaitu yang buta matanya sebelah, yang jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya dan yang patah kakinya, dan yang tidak dapat membersihkan diri (yang parah).”(Riwayat al-Bukhari dan Ahmad).

Tafsir Quraish Shihab: Barangsiapa yang mengagungkan agama Allah, amalan-amalan ibadah haji dan binatang korban yang disediakan untuk fakir miskin di Tanah Haram, memilih yang besar, gemuk dan tidak cacat, maka ia benar- benar telah tertakwa kepada Allah. Hal itu disebabkan karena pengagungan itu adalah salah satu perwujudan dari ketakwaan orang yang beriman, juga sebagai salah satu tanda keikhlasan.

Surah Al-Hajj Ayat 33
لَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Terjemahan: Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat, sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah).

Tafsir Jalalain: لَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ (Bagi kalian pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat) seperti menjadikannya sebagai hewan kendaraan dan untuk mengangkut barang-barang selagi hal itu tidak membuatnya bahaya atau cacat إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى (sampai pada waktu yang ditentukan) yaitu waktu disembelih sebagai hewan kurban ثُمَّ مَحِلُّهَا (kemudian tempat wajib serta akhir masa penyembelihannya) tempat diperbolehkan menyembelihnya إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ (ialah setelah sampai ke Baitul Atiq) yaitu maksudnya di semua tanah suci.

Tafsir Ibnu Katsir: Firman-Nya: lakum fiiHaa manaafi’a (“Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat,”) yaitu bagi kalian pada binatang-binatang itu beberapa manfaat; seperti susu, bulu kasar, bulu halus, rambut dan mengendarainya hingga batas yang ditentukan.

Miqsam berkata dari Ibnu `Abbas tentang firman-Nya: “Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat, sampai kepada waktu yang ditentukan,” selama belum dinamakan “al-budna (binatang yang gemuk untuk kurban).”

Mujahid berkata tentang firman-Nya: لَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى (“Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat, sampai kepada waktu yang ditentukan,”) yaitu kendaraan, susu dan anak. Jika binatang-binatang itu dinamai “budna atau hadyu,” maka hilanglah semua itu. Demikian yang dikatakan oleh ‘Atha’, adh-Dhahhak, Qatadah dan selain mereka.

Ulama lain berkata: “Bahkan boleh dimanfaatkan, sekalipun binatang hadyu jika ia membutuhkan. Sebagaimana tercantum di dalam ash-Shahihain dari Anas, bahwa Rasulullah melihat seorang laki-laki menuntun seekor unta, beliau berkata: “Naikilah!” Laki-laki itu menjawab: “Dia adalah budna.”

Nabi berkata lagi: “Naiki saja!”, pada kata-kata yang kedua atau yang ketiga. Dan didalam riwayat Muslim dari Jabir ra. bahwa Rasulullah bersabda: “Naikilah dengan baik, jika engkau membutuhkannya.”

Baca Juga:  Surah Al-A'raf Ayat 48-49; Seri Tadabbur Al-Qur'an

Syu’bah bin Zuhair berkata bahwa `Ali melihat seorang laki-laki menuntun seekor unta dan anaknya. Maka ‘Ali berkata: “Janganlah engkau minum susunya kecuali apa yang lebih dari anaknya. Jika pada hari raya kurban, maka sembelihlah unta dan anaknya itu.”

Firman-Nya: ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ (“Kemudian tempat wajib menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq,”) yaitu tempat pemotongan binatang hadyu, dan berakhirnya adalah setelah sampai ke Baitul `Atiq, yaitu Ka’bah, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: Hadyam baalighal ka’bati (“Sebagai Hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah.”) (QS. Al-Maa-idah: 95).

Ibnu Juraij berkata dari Atha’ bahwa Ibnu Abbas berkata: “Setiap orang yang melakukan thawaf di Ka’bah, maka ia telah tahallul.” Allah Ta’ala berfirman, “Kemudian tempat wajib menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq.”

Tafsir Kemenag: Pada ayat ini ditegaskan bahwa binatang kurban itu dapat diambil manfaatnya sebelum disembelih, yaitu dapat digunakan sebagai kendaraan dalam perjalanan menuju tanah suci, dapat diminum air susunya dan sebagainya. Setelah disembelih bulunya dapat dimanfaatkan, dagingnya dapat dimakan, disedekahkan kepada fakir dan miskin, sebagaimana yang diterangkan pada hadis Nabi saw:

Dari Anas bahwasanya Rasulullah saw melihat seorang menggiring seekor badanah (unta yang digemukkan untuk dijadikan kurban) maka beliau bersabda, Naikilah!” Orang itu menjawab, “Dia digemukkan untuk dijadikan kurban! Maka Nabi bersabda, “Naikilah! Rugilah kamu!” pada yang kedua atau ketiga. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Tempat penyembelihan binatang kurban itu ialah di sekitar daerah Haram atau di tempat sekitar Ka`bah. Allah berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya,

menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Kabah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu.

Dan barang siapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa. (al-Maidah/5: 95). Maksud dibawa sampai ke Kabah menurut ayat di atas ialah membawanya ke daerah Haram untuk disembelih di tempat itu.

Tafsir Quraish Shihab: Dari hewan-hewan itu, kalian akan mendapatkan manfaat-manfaat duniawi hingga kalian dapat mengendarai dan meminum susunya sampai waktu penyembelihan. Kalian pun akan mendapat manfaat ukhrawi pada saat menyembelih hewan-hewan tersebut di Tanah Haram untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah Al-Hajj Ayat 32-33 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Kemenag dan Tafsir Quraish Shihab Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S