Surah At-Taubah Ayat 37; Terjemahan dan Tafsir Al Qur’an

Surah At-Taubah Ayat 37

Pecihitam.org – Kandungan Surah At-Taubah Ayat 37 ini merupakan sebagian cercaan yang dilontarkan Allah SWT kepada orang-orang musyrik atas penyimpangan yang mereka lakukan terhadap syariat Allah, tindakan mereka yang merubah hukum-hukum Allah dengan hawa nafsu mereka, dan tindakan mereka yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan-Nya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terjemahan dan Tafsir Al Qur’an Surah At-Taubah Ayat 37

إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ ۖ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ ۚ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

Terjemahan: Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.

Tafsir Jalalain: إِنَّمَا النَّسِيءُ (Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu) yaitu menangguhkan kesucian bulan haram tersebut kepada bulan yang lain seperti tradisi yang biasa dilakukan pada zaman jahiliah.

Mereka biasa mengakhirkan kesucian bulan Muharam, bilamana waktu bulan Muharam tiba sedangkan mereka masih dalam peperangan, maka mereka memindahkan kesucian bulan Muharam kepada bulan Safar

زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ (adalah menambah kekafiran) karena kekafiran terhadap ketentuan hukum yang telah ditetapkan Allah dalam bulan Muharam itu يُضَلُّ بِهِ (disesatkan) dapat dibaca yadhallu dan dapat pula dibaca yadhillu الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ (orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkan) perbuatan mengundur-undurkan itu

Baca Juga:  Surah Asy-Syura Ayat 51-53; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا (pada suatu tahun dan mereka mengharamkannya pada tahun yang lain agar mereka dapat menyesuaikan) supaya penghalalan dan pengharaman bulan mereka dan pergantiannya cocok عِدَّةَ (dengan bilangan) hitungan مَا حَرَّمَ اللَّهُ (yang Allah mengharamkannya) yakni bulan-bulan yang diharamkan oleh Allah.

Dalam hal ini mereka tidak menambah-nambahkan atas empat bulan yang diharamkan itu dan pula mereka tidak menguranginya hanya mereka tidak memperhatikan lagi ketentuan-ketentuan waktu yang telah ditetapkan Allah

فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ ۚ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ (maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. Setan menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk itu) sehingga mereka menduganya sebagai perbuatan yang baik وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ (Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir).

Tafsir Ibnu Katsir: Ayat ini merupakan sebagian cercaan yang dilontarkan Allah kepada orang-orang musyrik atas penyimpangan yang mereka lakukan terhadap syariat Allah, tindakan mereka yang merubah hukum-hukum Allah dengan hawa nafsu mereka, dan tindakan mereka yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan-Nya.

Ketika mereka memiliki kekuatan emosional, keberanian dan kesombongan, dengan seenaknya mereka melanggar masa bulan-bulan yang tiga, yang berkenaan dengan tidak diperbolehkan memerangi musuh.

Di mana sebelum Islam, mereka telah melakukan pelanggaran itu, mereka mengakhirkannya ke bulan Shafar, sehingga mereka menghalalkan bulan haram dan mengharamkan bulan halal untuk menyesuaikan bilangan bulan yang diharamkan oleh Allah, yaitu empat bulan.

Baca Juga:  Surah At-Taubah Ayat 79; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Sebagaimana yang dinyatakan oleh penyair mereka, Umair bin Qais, yang terkenal dengan sebutan ketua para pencela:

Bani Ma’d telah mengetahui, bahwa kaumku
adalah kaum mulia yang memiliki banyak kemuliaan.
Bukankah kami tumbuh pada Bani Ma’d.
Bulan-bulan halal kami jadikan haram.
Manusia manakah yang belum kami beri kematian
dan manusia manakah yang belum kami kalungi tambang.

Tentang hal ini, Imam Muhammad bin Ishaq menyatakan sebuah ungkapan yang sangat menarik, bagus dan bermanfaat, di dalam Kitabus Sirah:

“Orang yang pertama kali mengundurkan bulan-bulan atas orang-orang Arab, di mana ia menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, adalah al-Qulmus, yaitu Hudzaifah bin Abdu Faqim bin Adi bin Amir bin Tsa’labah bin al-Harits bin Malik bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudharr bin Nizar bin Ma’d bin Adnan. Setelah itu diteruskan oleh anaknya, Abbad, setelah itu dilanjutkan oleh Qal’u bin Abbad, setelah itu dilanjutkan oleh Umayyah bin Qal’u, setelah itu dilanjutkan oleh Auf bin Umayyah, setelah itu dilanjutkan oleh Abu Tsumamah Junadah bin Auf dan dialah yang terakhir.”

Orang-orang Arab saat itu ketika telah selesai mengerjakan haji, mereka berkumpul kepadanya, lalu seseorang berdiri untuk berpidato, mengharamkan Rajab, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah, serta menghalalkan bulan Muharram pada satu tahun dan menggantinya dengan bulan Shafar dan mengharamkan Muharram pada satu tahun yang lain, untuk menyesuaikan dengan bilangan bulan yang diharamkan oleh Allah.

Baca Juga:  Surah Maryam Ayat 10-11; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Jadi, mereka menghalalkan bulan yang diharamkan oleh Allah dan pada saat yang bersamaan mereka mengharamkan bulan yang dihalalkan oleh Allah. Wallahu a’lam.

Tafsir Quraish Shihab: Mengakhirkan bulan-bulan haram atau sebagian bulan-bulan itu dari apa yang telah ditetapkan Allah–sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah–tidak lain hanyalah sebagai pertanda semakin larutnya mereka dalam kekufuran yang akan membuat mereka semakin tersesat.

Orang-orang Arab pada jaman jahiliyah menghalalkan bulan-bulan ini untuk membenarkan dilakukannya perperangan. Kemudian mereka menjadikan bulan yang halal menjadi haram.

Mereka mengatakan, “Bulan diganti dengan bulan” agar mereka dapat menyesuaikan dengan jumlah bulan-bulan yang diharamkan Allah. Hawa nafsu mereka memperbagus pekerjaan-pekerjaan yang buruk. Allah tidak akan memberi petunjuk menuju jalan kebaikan kepada orang-orang yang bersikeras dalam kekufuran.

Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah At-Taubah Ayat 37 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Quraish Shihab dan Tafsir Ibnu Katsir. Semoga khazanah ilmu Al-Qur’an kita semakin bertambah.

M Resky S