Apa Hukumnya Tanam Bulu Mata, Apakah Berhias Jenis Ini Dilarang?

Apa Hukumnya Tanam Bulu Mata

Pecihitam.org – Kini berbagai salon kecantikan sudah banyak sekali menyediakan jasa tanam bulu mata atau istilah kekiniannya eyelash extension, bagi wanita muslimah tentunya perlu tahu dan memahami tentang apa hukumnya tanam bulu mata ini.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Wanita memang identik dengan keindahan dan kecantikannya, setiap wanita pasti ingin kelihatan lebih cantik dan enak dipandang. Seringkali banyak kaum hawa yang dibingungkan dengan adanya berbagai macam cara untuk terlihat lebih cantik dan menawan seperti menyambung bulu mata atau tanam bulu mata.

Jika berbicara mengenai apa hukumnya Tanam bulu mata dalam Islam, tentunya hal tersebut sama halnya dengan menyambung rambut dengan rambut palsu yang merupakan hal yang dilarang oleh agama. 

Ada sebuah riwayat, dari Asma bintu Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasannya ada seorang wanita yang mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki seorang putri yang baru menikah. Ternyata dia sakit panas, sampai rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambung rambutnya (dengan rambut palsu)?” beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

Baca Juga:  Puasa Daud; Hukum dan Keutamaan Menjalankannya

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat hadis yang lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ada seorang gadis Anshar yang baru menikah. Ketika dia sakit, rambutnya banyak yang rontok. Keluarganya hendak menyambungnya (dengan rambut palsu), dan mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketika menjelaskan hadis tersebut, An-Nawawi berpendapat:

Al-Washilah (wanita yang menyambung rambut) adalah orang yang berprofesi sebagai penyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain untuk menyambungkan rambutnya. Hadis ini secara tegas menunjukkan keharaman menyambung rambut untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya. Inilah pendapat yang kuat. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103).

Baca Juga:  Pengertian dan Hukum Tabayyun Dalam Islam

Di dalam kitab-kitab tafsir seperti tafsir Al-Khazin, Al-Shawi, Al-Thabari, dijelaskan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk “mengubah ciptaan manusia” seperti menyambung rambut, homo seksual, lesbian, mengebiri manusia, membuat tato, mencukur bulu muka (alis), dan bertingkah laku seperti wanita padahal dia laki-laki ataupun sebaliknya. (Muhammad Sulaiman al-Asyqar, zubdat al-Tafsir, Kuwat, 1985, hal.123)

Jadi kesimpulannya adalah bahwa hukum Tanam bulu mata palsu termasuk dalam bentuk menyambung rambut yang terlarang dalam agama. Karena pada prinsipnya menanam bulu mata palsu berarti menyambung dan atau menggabungkan bulu mata asli dengan bulu mata yang lain.

Lebih dari itu, para ahli medis menyatakan bahwasannya menanam bulu mata palsu bisa menyebabkan kerusakan secara permanen pada kulit kelopak mata, dan bahkan efek terparah bisa menyebabkan bulu mata lainnya menjadi rontok. Sehingga menggunakan bulu mata termasuk hal yang membahayakan seperti yang telah dilarang dalam syariat.

Baca Juga:  Peran Istri dalam Keluarga Menurut Islam, Wanita Modern Harus Baca

Hal lain yang penting juga untuk diperhatikan bagi para muslimah, perawatan tubuh semacam ini akan membuang-buang waktu, sia-sia, dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Bersikap qana’ah terhadap nikmat yang telah Allah berikan merupakan salah satu tanda bahwa dia wanita shalihah. Andai saja harus berhias untuk suami, itu bisa dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak berlebihan. Karena cantik alami lebih diminati dari pada cantik buatan. Wallahu a’lam

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *