Bagaimana Hukumnya Jika Seorang Istri Berkata Kasar pada Suami?

Istri Berkata Kasar pada Suami

Pecihitam.org – Agama Islam adalah agama yang sempurna yang hadir di muka bumi, segala hal diatur dalam Islam mulai dari masalah aqidah, akhlak, dan muamalah. termasuk juga didalamnya yang diatur oleh agama Islam adalah pernikahan meliputi etika suami dan istri dalam menjalani rumah tangga. Termasuk etika berkomunikasi satu sama lainnya, jadi bagaimana dengan seorang istri yang berkata kasar pada suami?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Allah swt. Berfirman di dalam alqur’an surah al-Nisa’ ayat 34;

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Terjemahannya:

Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, karena mereka telah menafkahkan sebagian harta mereka. Maka wanita yang shaleh adalah yang taat kepada Allah dan memelihara diri, ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka, kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesunggunhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Menurut al-Thabari dalam tafsirnya:

Baca Juga:  Menikah di Bulan Syawal, Adakah Dalilnya?

وأما قوله:”نشوزهن”، فإنه يعني: استعلاءَهن على أزواجهن، وارتفاعهن عن فُرُشهم بالمعصية منهن، والخلاف عليهم فيما لزمهنّ طاعتهم فيه، بغضًا منهن وإعراضًا عنهم.

Adapun kata نشوزهن maka maknanya adalah arogansi istri atas suamiya, dan penolakan untuk berhubungan suami istri karena kedurhakaan, dan pertentangan kepada suami mereka pada apa yang harus mereka patuhi, karena kebencian dan berpaling dari suami mereka.( Tafsir al-Thabari juz 8 halaman 299).

Dalam kajian gender ayat ini termasuk ke dalam ayat yang menunjukkan superior seorang suami, yang banyak menuai kritikan dari aktivis gender. Ayat tersebut turun ketika terjadi pertengkaran antara pria anshor yang kemudian memukul istrinya, istrinya pun mengadu kepada Rasulullah maka turunlah ayat tersebut.

Meskipun demikian,  kita belum tahu sepenuhnya kondisi wanita tersebut seperti apa dan apa yang menyebabkan pertengkaran antara mereka. Karena dalam menafsirkan suatu ayat juga harus memperhatikan asbab nuzulnya.

Rasulullah saw. diutus kemuka bumi ini adalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia sebagaimana sabdanya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ

Baca Juga:  Inilah Bentuk Jual Beli yang Dilarang dalam Agama Islam

Artinya:

“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda “Sesungguhnya saya diutus untuk menyempurnakan Akhlak yang baik” (Kitab al-Adab al-Mufrad Imam Bukhari Juz 1 halaman 104).

Rasulullah sebagai seorang suami tidak pernah memukul istrinya, bahkan ketika Rasulullah marah kepada istrinya, beliau hanya meninggalkan rumah. Dan mengenai memukul istri Rasulullah hanya bersabda:

عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟ قَالَ: أَنْ يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ، وَيَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَى، وَلَا يَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا يُقَبِّحْ، وَلَا يَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

Artinya:

Dari Hakim bin Mu’awiyah al-Qusyairi dari ayahnya, dia berkata; ya Rasulullah apa hak seorang istri atas suaminya? Rasul berkata: memberikan makanan, memberikan pakaian, dan jangan memukul wajahnya, dan jangan mencaci, dan jangan mengacuhkannya (untuk memberikan pendidikan kepada istri yang melakukan kesalahan), kecuali di rumah. (HR. Mustadrak al-Sahihain Imam Hakim juz 2 halaman 204)

Hadis diatas menurut Imam Hakim sanadnya shahih, tapi tidak dicantumkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahihnya.

Jika pernikahan adalah bagian dari sunah Nabi saw. Bagaimana dengan seorang istri yang berkata kasar pada suami? Apakah dibolehkan atau tidak?.

Baca Juga:  Pernahkah Kalian Merasa Keluar Sisa Kencing Tengah Sholat? Ini yang Harus Dilakukan

Tujuan pernikahan diantaranya adalah agar tercapai sakinah (ketentraman), mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang). Seperti yang dijelaskan dalam al-Qur’an surah al-Rum ayat 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Terjemahannya:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menciptakan untuk kamu pasangan hidup yang berasal dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu menjadi tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang berfikir.”

Seorang istri tidaklah boleh berkata kasar pada suami, begitu pun sebaliknya seorang suami tidak boleh berkata kasar kepada istri, karena tujuan pernikahan diantaranya adalah agar tercipta ketentraman, cinta, dan kasih sayang antara suami dan istri. Rumah tangga yang dihiasi dengan perkataan-perkataan kasar akan menjauhkan tujuan dari pernikahan. Wallahu a’lam.

Khalil Nurul Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *