Begini Konsep Kenegaraan Menurut Sang Filusuf al-Mawardi

Konsep Kenegaraan Menurut Sang Filusuf al-Mawardi

Pecihitam.org – Filusuf muslim al-Mawardi memiliki nama lengkap Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi al-Bashri. Al-Mawardi lahir di Bashrah (kota terbesar kedua di Irak setelah Baghdad) pada tahun 364 hijriyah/975 masehi. Dan wafat pada tahun 450 hijriyah/1058 masehi di kota Baghdad. Meninggal pada usia 86 tahun.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Al-Mawardi merupakan cendikiawan dari tradisi Madzhab Syafi’iiyah yang cukup otoritatif di zamannya. Ia terkenal dengan pemikirannya tentang negara, pemerintahan dan pemikiran politik.

Al-Mawardi memiliki kitab yang sangat populer di kalangan kesarjanaan muslim klasik. Kitab tersebut berjudul al-Ahkam al-Sulthaniyah, kitab tersebut merupakan magnum opusnya yang menjelaskan pemikiran politik al-Mawardi.

Munculnya al-Mawardi sebagai pemikir politik muslim di era Abad Pertengahan adalah sesuatu pencapaian yang di luar tradisi berfikir politik zamannya. Di masa itu, dalam konstruksi berfikir dunia muslim adalah model kesultanan ataupun kerajaan. Saat itu kerajaan Bani Abasiyah sedang bercokol kuat.

Sebagaimana kita ketahui, sistem kekuasaan model kerajaan (monarchy) adalah berdasarkan keturunan darah. Karena kekuasaan poltik ditentukan oleh keturunan dan hubungan darah, maka kekuasaan politik hanya akan turun kepada anak ataupun keturunan raja. Dengan kata lain, kekuasaan hanya dikuasai oleh keluarga raja saja.

Baca Juga:  Konsep dan Metode Pendidikan Akhlak dalam Kitab Adab al-Mufrad yang Bisa Kita Pelajari

Gagasan al-Mawardi tentang negara dan struktur pemerintahannya sangat banyak berbeda dari model kerajaan yang zaman itu sedang berkuasa. Al-Mawardi sudah mulai memperkenakan gagasan profesionalisme pemerintahan. Ia memberikan kualifikasi apa saja yang perlu dicapai sehingga seseorang dapat menjadi pemimpin sebuah negara.

Bentuk kualifikasi kapasitas kepemimpinan tersebut pada zaman itu adalah sebuah pembaharuan dan membalik cara kerja kekuasaan kerajaan yang hanya mendasarkan kekuasaan politik dari hubungan darah dan keturunan.

Menurut Rashda Diana dalam risetnya yang berjudul Al-Mawardi dan Konsep Kenegaraan dalam Islam (2017) di Jurnal Tsaqofah menjelaskan bahwa Al-Mawardi memperkenalkan teori tentang hubungan al-Imamah dan al-Ikhtiar. Apa itu al-Imamah? Ia merupakan sebuah konsep al-Mawardi tentang kualifikasi kepemimpinan yang layak untuk menjadi kepala negara sebagaimana yang disinggung di atas.

Menurut al-Mawardi, pemimpin (al-Imamah) harus memiliki kualifikasi sebagaimana berikut. Pertama, memelihara agama. Kedua, memastikan negara supaya tidak terjadi penganiayaan kepada warga negara. Ketiga, memelihara keamanan dalam negeri agar orang dapat melakukan aktivitasnya dan mengadakan perjalanan dengan aman. Keempat, menegakkan hukum pidana (hudud).

Baca Juga:  Syubhat dan Syahwat, Penyebab Penyakit Hati yang Berbahaya

Kelima, membentuk tentara yang tangguh untuk membentengi negara dari serangan musuh. Keenam,  melakukan jihad terhadap orang yang menolak ajaran Islam setelah diajak. Ketujuh, memungut harta sedekah dan pajak dari orang-orang yang wajib membayarnya. Kedelapan, penyaluran harta dari pajak negara kepada yang berhak.

Kesembilan, mengangkat pejabat-pejabat yang terpercaya dan mengangkat orang-orang yang kompeten untuk membantunya dalam menunaikan amanah dan wewenang ia pegang. Kesepuluh, melakukan inspeksi atas pekerjaan para pembantunya dan meneliti jalannya proyek, sehingga ia dapat melakukan kebijakan politik umat Islam dengan baik dan menjaga agama serta negara.

Al-Mawardi selain memberikan kualifikasi kapasitas dan profesionalitas kepada calon pemimpin. Ia juga memperkenalkan al-Ikhtiar sebagai lembaga kontrol kepada kekuasaan. Al-Ikhtiar merupakan sebuah lembaga legislatif dan yudikatif. Ia bertugas untuk mengangkat kepala negara dan sekaligus memberikan kontrol.

Oleh para sarjana muslim, hubungan antara lembaga al-Imamah dan al-Ikhtiar ini disebut sebagai cikal bakal teori kontrak sosial (social contract). Teori kontrak sosial adalah bentuk pola hubungan kontraktual antara negara dengan warga negara (rakyat). Negara diberikan tugas untuk memastikan terselenggaranya kepentingan warga negara.

Baca Juga:  Menolak Lupa, Ketika Makam Imam an Nawawi Dibom Sekte Wahabi

Al-Imamah dianggap sebagai manifestasi negara/kekuasaan. Sedangkan al-Ikhtiar adalah manifestasi dan representasi dari warga negara (rakyat). Namun, kritik untuk gagasan kenegaraan Al-Mawardi ini terkait dengan konsep al-Ikhtiar yang masih sangat jauh dari kedaulatan warga negara.

Posisi lembaga al-Ikhtiar lebih dekat dengan konsep Dewan Syuro’. Al-Ikhtiar dalam kosa kata politik modern lebih dekat dengan aristokrasi atau kekuasaan elit terpelajar. Karena, dalam lembaga al-Ikhtiar anggotanya tidaklah terbuka dari rakyat biasa seperti konsep legislatif dalam negara demokratis.

Al-Ikhtiar anggotanya merupakan tokoh-tokoh agama yang memiliki kualifikasi keilmuan Islam yang memadai. Artinya, lembaga ini merupakan lembaga elit, bukan lembaga yang merepresentasikan rakyat secara umum.

Walaupun demikian, gagasan al-Mawardi tentang konsep kenegaraan adalah sebuah pembaharuan yang besar pada zamannya. Al-Mawardi adalah titik pergeseran pemikiran politik dalam Islam dari tradisi kerajaan menuju konsep kenegaraan yang lebih terkontrol. Wallahua’lam.