Berhubungan Intim saat Istri Sedang Istihadhah, Bolehkah?

berhubungan intim saat istihadhah

Pecihitam.org – Sudah sangat jelas kiranya bahwa dalam Islam, berhubungan intim atau bercumbu dengan istri yang sedang haid di bagian tubuh antara pusar dan lutut adalah haram. Hanya di luar bagian tubuh tersebut, suami dibolehkan bersenang-senang dengan istrinya ketika haid. Lantas bagaimana hukumnya jika berhubungan intim saat istri sedang istihadhah, apakah hal itu juga dilarang sebagaimana saat haid?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun sebelum membahas hukum berhubungan intim saat istri sedang istihadhah, patut kiranya kita ketahui apa istihadhah itu sendiri.

Istihadhah adalah darah penyakit yang keluar dari rahim di luar hari-hari haid dan nifas, atau dengan kata lain, darah selain haid dan nifas yang berasal dari rahim perempuan.

Definisi istihadhah di atas nampak sederhana sekali, namun dalam prakteknya sangat komplek. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab membahasnya secara panjang lebar.

Secara sederhana kompleksitas ini bisa diuraikan paling tidak untuk menentukan jenis darah antara haid dan istihadhah, yaitu harus diperhatikan warna, sifat, waktu keluarnya, serta berapa lama kebiasaan haid seorang perempuan. Warna dan bau darah istihadhah tidak selalu sama. Misalnya ada yang hitam dan ada juga yang berwarna merah (Syarqawi: 1, 152).

Baca Juga:  Utamakanlah Pendidikan Akhlak untuk Anak-Anak, Kelak Mereka Akan Menjadi Penyejuk Hati

Oleh karena itu, darah yang diperkirakan keluar akibat memasang alat kontrasepsi (IUD), terdapat kemungkinan termasuk darah haid atau istihadhah.

Misalnya seorang perempuan mengeluarkan darah selama lima hari mulai tanggal 1 sampai 5. Selang dua hari , taggal 8 mengeluarkan darah lagi selama 24 jam.

Maka darah tanggal 1 sampai 5 dihukumi haid dan yang tanggal 8 juga termasuk darah haid, terlepas dari perkiraan penyebab keluarnya. Sebab semua terjadi masih dalam rentang waktu 15 hari, batas maksimal haid.

Lain halnya jika keluar darah pertama dari tanggal 1 sampai 5 kemudian darah yang kedua keluar pada tanggal 14, 15, dan 16, maka darah tanggal 16 dipastikan termasuk istihadhah.

Perempuan yang mengalami keputihan juga dihukumi sama dengan penderita istihadhah. Keduanya termasuk orang yang menanggung hadas dalam jangka waktu lama (daim al-hadas).

Kembali ke pertanyaan hukum berhubungan intim saat istri sedang istihadhah.

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa berhubungan intim dengan istri yang sedang istihadhah hukumnya adalah boleh. Tidak ada larangan maupun kemakruhan dalam masalah ini.

Baca Juga:  Orang Yang Istihadhah Bagaimanakah Cara Sholatnya?

Hal ini karena istri yang sedang istihadhah dihukumi dalam keadaan suci. Ia wajib melaksanakan shalat dan kewajiban lainnya, boleh membaca Alquran, dan tentu boleh bersetubuh dengan suaminya dan sebaliknya.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan dalam kitab Alfatawa Alfiqhiyah Alkubro sebagai berikut;

يَجُوزُ عِنْدَنَا وَطْءُ الْمُسْتَحَاضَةِ في الزَّمَنِ الْمَحْكُومِ بِأَنَّهُ طُهْرٌ وَإِنْ كان الدَّمُ جَارِيًا وَهَذَا لَا خِلَافَ فيه عِنْدَنَا

“Boleh menurut kami bersetubuh dengan istri yang sedang istihadhah dalam masa di mana ia dihukumi suci meskipun darahnya masih mengalir. Ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama kami.”

Dalam kitab Mughnil Muhtaj juga disebutkan;

ويجوز وطء المستحاضة في الزمن المحكوم عليه بأنه طهر ولا كراهة في ذلك وإن كان الدم جاريا

“Boleh bersetubuh dengan istri dalam kondisi sedang istihadhah di masa ia dihukumi dalam keadaan suci dan hal demikian tidaklah makruh meskipun darahnya sedang mengalir.”

Salah satu dalil yang dijadikan dasar kebolehan ini adalah surah Al-Baqarah ayat 222. Dalam ayat ini, Allah SWT hanya melarang melakukan persetubuhan dengan istri yang sedang haid.

Baca Juga:  Hukum Jimak Ketika Istri Sedang Masa Istihadhah, Bolehkah?

Adapun istihadhah tidak disebutkan, padahal di zaman Nabi Saw juga banyak wanita yang mengalami istihadhah, namun tidak ada larangan dari Allah dan Rasul-Nya untuk bersetubuh dengan mereka.

Akan tetapi terlepas dari hukum kebolehan berhubungan intim saat istri sedang istihadhah. Saran kami kalau bisa berhubungan badan saat istihadhah ini juga sebaiknya dihindari.

Karena bagaimanapun darah istihadhah adalah darah kotor dan penyakit yang mungkin juga bisa berdampak kurang baik untuk suami maupun istri sendiri. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *