Bolehkah Hukumnya Wanita Haid Ikut Kajian Majelis Taklim?

wanita haid ikut kajian majelis

Pecihitam.org – Hampir setiap kampung di negeri ini, terdapat majelis taklim kaum ibu-ibu. Perkumpulan ini murni gerakan kultural-keagamaan. Tetapi adakah perkumpulan ini dimaksudkan untuk ibu yang suci saja, tidak bagi ibu yang tengah haid atau nifas? Lalu bagaimanakah hukumnya wanita haid ikut kajian majelis taklim?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dilihat dari sudut fiqih, ulama berbeda pendapat perihal ini. Sebagian ulama seperti madzhab Syafii menyatakan haram jika dzikir itu diniatkan membaca Alquran.

Tetapi jika lafal itu diniatkan dzikir, maka boleh. Sehingga Ibu yang sedang haid atau nifas, boleh untuk menuju majelis taklim tanpa perlu mengambil air wudhu.

Keduanya boleh ikut berdzikir apa saja selama tanpa menyentuh tulisannya. Untuk bacaan yang terkait ayat Al-Qur’an, keduanya boleh membacanya dengan niat dzikir, bukan niat membaca Al-Qur’an.

Kemudian jika majelis taklim diselenggarakan di dalam masjid, maka ulama berbeda pendapat perihal kebolehan masuknya orang junub ke dalam masjid.

Sebagian ulama mengharamkannya. Tetapi sebagian ulama lain memperbolehkannya. Sebagian ulama yang mengatakan haram hukumnya orang junub masuk ke dalam masjid adalah ulama dari kalangan madzhab Syafiiyah.

Hal ini ditegaskan oleh Imam an Nawawi sebagaimana kutipkan berikut ini;

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Melakukan Atraksi Berbahaya Menurut Islam?

يحرم علي الحائض والنفساء مس المصحف وحمله واللبث في المسجد وكل هذا متفق عليه عندنا وتقدمت أدلته وفروعه الكثيرة مبسوطة في باب ما يوجب الغسل والحديث المذكور رواه أبو داود والبيهقي وغيرهما من رواية عائشة رضي الله عنها واسناده غير قوى وسبق بيانه هناك

Artinya, “Bagi orang haid dan nifas haram hukumnya menyentuh dan membawa mushaf Al-Quran, dan berdiam di masjid. Semua itu telah disepakati di kalangan kami madzhab Syafi’i. Dalilnya sudah dijelaskan. Banyak cabang masalah ini diulas cukup panjang pada bab “Hal-hal yang Menyebabkan Mandi Wajib”. Hadits perihal ini diriwayatkan Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan perawi lainnya dari A‘isyah ra dengan sanad yang tidak kuat. Penjelasannya sudah lewat di sana,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu‘, juz II, halaman 358).

Meskipun demikian, keharaman ini, menurut Madzhab Syafi’i, tidak berlaku untuk Nabi Muhammad SAW. Untuk Beliau Nabi Muhammad SAW, hukum ini tidak berjalan atau tidak berlaku karena beberapa sebab.
Kita lihat argumentasi yang dikemukakan Syekh Syarqawi mengenai hal tersebut sebagaimana berikut ini.

وأما النبي صلى الله عليه وسلم فيحل مكثه بالمسجد وهو من خصائصه صلى الله عليه وسلم لأن احتياجه للمسجد يكثر لنشر السنة، فيجوز له ذلك لكن لم يقع منه، ولأن ذاته أعظم من ذات المسجد

Baca Juga:  Tanggapi Peraturan Menag Soal Majelis Taklim, PBNU: Jangan Repotkan Kegiatan Dakwahnya

Artinya, “Adapun untuk Nabi Muhammad SAW, berdiam di masjid dalam kondisi junub diperbolehkan baginya. Ini termasuk hukum khusus untuk Beliau karena kepentingannya terhadap masjid lebih banyak untuk mengajarkan sunahnya. Karenanya Rasulullah SAW boleh berdiam di masjid dalam keadaan junub, sekalipun hal ini belum pernah terjadi. Alasan lainnya, diri Rasulullah SAW lebih mulia dibanding masjid itu sendiri,” (Lihat Syekh Abdullah Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1426-1427 H/2006 M, juz I, halaman 85).

Sedangkan sebagian lagi kelompok ulama yang membolehkan orang junub masuk ke dalam masjid adalah madzhab Hanbali. Menurut mereka, orang yang junub boleh saja masuk ke dalam masjid tanpa ada udzur dan darurat sekalipun, dengan berwudhu terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam masjid.

.ومذهب الإمام أحمد جواز المكث في المسجد للجنب بالوضوء لغير ضرورة فيجوز تقليده

Artinya, “Madzhab Imam Ahmad membolehkan orang junub berdiam di masjid hanya dengan berwudhu tanpa darurat sekalipun. Pendapat ini boleh diikuti,” (Lihat Syekh M Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, Beirut, Darul Fikr, halaman 34).

Sehingga hukumnya boleh-boleh saja wanita haid ikut kajian majlis taklim, selagi bisa menjamin kebersihan selama menghadiri majelis taklim kemudian diniatkan berdzikir bukan niat membaca Al-Quran dan menyentuhnya. Karena itu haram hukumnya menurut madzhab Syafii.

Baca Juga:  Adab Ziarah Kubur, Bagaimana Tuntunannya Dalam Islam?

Boleh dibilang bahwa haid dan nifas bukan alasan untuk libur beraktivitas, termasuk kegiatan perkumpulan majelis taklim.

Karena, kaum ibu sangat baik terlibat dalam kegiatan yang menyangkut maslahat umum, terlebih lagi perkumpulan majelis taklim untuk mendengarkan nasihat-nasihat agama dan lain sebagainya. Demikan semoga bermanfaat. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *