Cerai Tapi Masih Satu Rumah? Ini Penjelasan Hukumnya

cerai tapi masih satu rumah

Pecihitam.org – Jika pasangan suami-istri bercerai dan suami tidak melakukan rujuk terhadap istrinya sampai istrinya habis menjalani masa idahnya, maka sang istri sudah menjadi orang lain yang tidak ada hubungan apa-apa dengan mantan suaminya tersebut. Lalu bagaimana jika kasusnya sudah cerai tapi masih satu rumah dengan kata lain masih tinggal bersama?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelum membahas hal tersebut, pertama dalam Fiqih Pernikahan ada yang dinamakan dengan ba’in bainunah shugra (istri bisa dinikahi lagi oleh mantan suaminya tanpa harus kawin dulu dengan laki-laki lain). Itu berlaku bagi istri yang ditalak satu atau dua.

Allah SWT berfirman, “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu, boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS al-Baqarah [2]: 229).

Sedangkan, jika suami sudah tiga kali menalak istrinya, semenjak jatuh talak tiga si istri sudah menjadi orang lain bagi mantan suaminya itu. Inilah yang dinamakan talak ba’in bainunah kubra.

Baca Juga:  Bacaan Tahiyat Akhir Menurut Imam Syafii

Dan, sang suami tidak bisa lagi rujuk atau menikah kembali dengan istrinya tersebut kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain (bukan dengan niat agar halal kembali kepada suami pertamanya) dan telah berhubungan suami-istri dalam pernikahan tersebut, lalu terjadi perceraian antara mereka.

Allah SWT berfirman, “Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS al-Baqarah [2]: 230).

Nah, bagaimana jika sudah cerai tapi masih satu rumah? Jika istri sudah menjadi wanita asing bagi mantan suaminya, maka haram hukumnya bagi keduanya untuk berdua-duaan karena hukumnya sama dengan berdua-duaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya.

Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadis Nabi SAW, “Ketahuilah! Seorang laki-laki tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada mahramnya.” (HR Muslim).

Dalam hadis lain diriwayatkan, Ibnu Abbas RA berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW berkhutbah: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali bersama mahramnya.”

Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, “Wahai Rasulullah, istriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama istrimu.” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga:  Perempuan Cerai Bolehkah Langsung Menikah Tanpa Melewati Masa Iddah?

Dalam salah satu khutbahnya di hadapan kaum Muslim, Umar bin Khattab menyebutkan hadis dari Nabi SAW, yang di antara isinya adalah: “Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR Tirmizi, al-Nasa’i, Ahmad, dan Hakim).

Oleh karena itu, segala sesuatu yang menyebabkan seorang laki-laki dapat berdua-duaan dengan wanita asing, atau melihat aurat yang tidak boleh dilihat oleh yang bukan mahramnya, meskipun itu bekas istrinya, hukumnya adalah haram.

Walaupun itu dengan tujuan untuk kebahagiaan anak-anak. Dan meskipun mereka tidak sekamar, kalau di rumah itu masih memungkinkan untuk mereka bertemu dan berdua-duaan seperti di dapur, di ruang makan, atau ketika mau ke kamar mandi, maka hukumnya adalah haram.

Akan tetapi, jika rumah tempat tinggal mereka itu rumah yang besar, mantan istri itu tinggal di ruangan yang terpisah dengan ruangan mantan suaminya, dan dalam keseharian mereka tidak saling bertemu karena ada dapur, kamar mandi, dan kamar tidur sendiri-sendiri, dan hanya bertemu ketika ada anak-anak mereka, itu dibolehkan.

Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah dijelaskan jika rumah laki-laki itu luas, dimungkinkan bagi mantan istrinya untuk tinggal di ruangan tersendiri dan antara ruangannya dan ruangan mantan suaminya tertutup dan punya segala sesuatu yang diperlukan di tiap-tiap ruangan.

Baca Juga:  Hukum Memotong Rambut dan Memotong Kuku saat Haid

Atau jika tidak ada pintu yang terkunci di antara mereka, harus ada mahram perempuan itu yang selalu menjaganya. Jika itu tidak ada, tidak boleh dan haram hukumnya. Dan, tentu lebih baiknya tidak tinggal bersama lagi demi menjaga diri agar jangan sampai jatuh pada hal yang dilarang oleh Allah SWT.

Adapun jika kebahagiaan anak yang dijadikan sebagai alasan, sepatutnya itu dipikirkan dan menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan untuk bercerai, bukan setelahnya, tapi akibatnya melanggar hukum Allah SWT. Wallahu a’lam

Demikianlah uraian singkat mengenai hukum yang berlaku bagi pasangan yang sudah cerai tapi masih satu rumah. Semoga bermanfaat dan dapat menambah khazanah keislaman kita.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *