Perempuan Cerai Bolehkah Langsung Menikah Tanpa Melewati Masa Iddah?

perempuan cerai bolehkah langsung menikah

Pecihitam.org – Kehidupan rumah tangga memang tak selalu berjalan mulus. Yang terkadang oleh hal-hal tertentu hingga menyebabkan perceraian. Normalnya orang yang pernah menjalin maghligai rumah tangga, setelah bercerai ingin segera menikah lagi jika menemukan tambatan hati lain. Namun ada masa di mana seorang perempuan tidak boleh langsung menikah setelah berpisah dengan suaminya ini disebut dengan masa iddah. Pertanyaannya perempuan cerai bolehkah langsung menikah tanpa melewati masa iddah?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Definisi dari masa ‘Iddah adalah masa di mana seorang perempuan yang suaminya wafat atau diceraikan suaminya menunggu. Pada masa itu, ia tidak diperbolehkan menikah atau pun sekadar menerima pinangan dari laki-laki lain untuk menikahinya. ‘Iddah ini juga sudah dikenal pada masa jahiliyah. Setelah datangnya Islam, ‘iddah tetap diakui sebagai salah satu dari ajaran syari‘at sebab banyak mengandung manfaat.

Hukum masa iddah ini adalah wajib. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ

Artinya: “Perempuan-perempuan yang ditalak hendaklah menahan dini (menunggu) selama tiga masa quru’.” (Al-Baqarah: 228)

Ada dua pendapat tentang lamanya masa quru`. Pertama, masa suci dari haidh. Kedua, masa haid sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW.

“Dia (istri) ber’iddah (menunggu) selama tiga kali masa haid. “(HR. Ibnu Majah)

Demikian pula sabda beliau yang lain:

Baca Juga:  Adakah Konsep Outsourcing dalam Fiqih?

“Dia menunggu selama hari-hari quru’nya. “(HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

Hukum ‘Iddah adalah wajib bagi seorang istri yang dicerai oleh suaminya, baik cerai karena kematian maupun cerai karena faktor lain. Dalil yang menjadi landasannya adalah firman Allah SWT sebagai berikut:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri, maka hendaklah para istri itu menangguhkan diri nya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.“(Al-Baqarah: 234)

Hal ini diperkuat dengan firman-Nya yang lain :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحاً جَمِيلاً

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jika kalian menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kalian hendak menceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagi kalian yang kalian minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.“ (Al-Ahzab: 49)

Apa yang dimaksud dengan “mut’ah” di sini yaitu pemberian yang bertujuan untuk menyenangkan hati istri yang diceraikan sebelum dicampuri.

Baca Juga:  Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua Menurut Islam

Mengapa Harus Ada Masa Iddah?

Ada beberapa hikmah di balik adanya syariat iddah bagi perempuan yang berpisah dengan suaminya baik karena perceraian atau kematian. Para ulama mencoba mencarikan beberapa hikmah itu, antara lain:

Pertama, kepastian kosongnya Rahim.

Masa iddah dimaksudkan untuk bisa mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada istri yang dicerai. Agar apabila terdapat bayi di dalam kandungannya, maka menjadi jelas siapa ayah dari bayi tersebut.

Kedua, agungnya nilai sebuah pernikahan.

Masa Iddah akan bisa menegaskan betapa agungnya nilai sebuah perkawinan, sehingga selepas dari suaminya, seorang perempuan tidak bisa begitu saja menikah lagi, kecuali setelah melewati masa waktu tertentu.

Ketiga, memberikan kesempatan untuk rujuk.

Masa Iddah memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangga, apabila keduanya masih melihat adanya kebaikan di dalam hal itu.

Keempat, menunaikan hak suami.

Supaya istri yang diceraikan dapat ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suaminya dan juga anak-anak mereka serta menepati permintaan suami. Hal ini berlaku apabila masa ‘iddah tersebut dikarenakan oleh kematian suami.

Kelima, iddah perempuan hamil.

Seorang perempuan yang sedang hamil, tentu tidak akan mendapatkan haidh. Sehingga apabila perempuan yang sedang hamil dijatuhi talak oleh suaminya, ukuran masa iddahnya bukan dengan haidh, melainkan sampai masa di mana dia telah melahirkan anaknya.

Baca Juga:  Masbuk dalam Sholat Jenazah, Bagaimanakah Ketentuannya?

Ketentuan ini berdasarkan pada firman Allah SWT sebagai berikut:

وَأُوْلاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Artinya: “Perempuan-perempuan yang hamil masa iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan.” (QS. Ath-Talak : 4)

Alasan lainnya dalam konteks ini ialah bahwa iddah bukan semata-mata hal yang bersifat ta’aqquli seperti mengetahui bersihnya rahmi saja, tetapi juga bersifat ta’abbudi atau bernilai ibadah sehingga iddah harus dijalani sampai selesai pada waktu yang telah ditentukan. Dengan pendekatan inilah yang kemudian dijadikan rujukan oleh para ulama untuk menjelasakan persoalan mengapa perempuan yang cerai meski sudah sudah diketahui rahimnya bersih sebelum masa iddahnya selesai tetap wajib menyelesaikan masa iddah sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Maka dapat di pahami dari pertanyaan perempuan cerai bolehkah langsung menikah? Dari keterangan serta hikmah masa iddah di atas, bisa disimpulkan bahwa perempuan yang telah bercerai tidak boleh langsung menikah dan wajib menyelesaikan masa iddahnya untuk bisa menikah lagi. Wallahua’lam Bisshawab.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *