Halalkah Hukum Makan Daging Kelelawar Dalam Islam?

hukum makan daging kelelawar

Pecihitam.org – Terkadang kita jumpai di beberapa daerah, daging kelelawar dijadikan hidangan kuliner. Ada yang bilang dagingnya cukup enak namun ada juga yang tidak doyan memakannya. Lantas bagaimanakah hukum makan daging kelelawar menurut islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kelelawar adalah satu-satunya mamalia yang dapat terbang. Dia berasal dari ordo chiroptera dengan kedua kaki depan yang berkembang menjadi sayap. Setidaknya ada delapan jenis famili kelelawar.

Dalam bahasa Arab, sebagaimana disampaikan dalam kitab Hasyiyata Qalyubi wa Umairah juz 4, halaman 261, kelelawar mempunyai beragam istilah yakni khuffasy, wathwath, dan khuththaf.

Sebagian ulama mengatakan, berbagai istilah nama tersebut menunjukkan bahwa kelelawar mempunyai perbedaan spesies atau jenis. Namun sebagian ulama lain memandang antara khuffasy dan wathwath merupakan sinonim yang mengacu pada hewan yang sama.

Pada hadits shahih yang diriwayatkan Ibnu Umar, diceritakan bahwa Rasulullah SAW melarang membunuh kelelawar. Mengapa?

Karena menurut sebuah riwayat saat Baitul Maqdis dibakar, kelelawar merupakan hewan yang berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar diberi kekuatan bisa menenggelamkan sehingga Masjidil Aqsha tidak jadi terbakar.

Baca Juga:  Mengenal Metodologi Penafsiran Al-Quran Ulama Mutaqaddimin

“Janganlah kalian membunuh katak. Sesungguhnya kicauannya adalah tasbih. Dan jangan lah kalian membunuh kelelawar. Sebab, ketika Baitul Maqdis dibakar, kelelawar itu berdoa kepada Allah ‘Ya Tuhan kami, kuasakan kami atas lautan sehingga aku bisa menenggelamkan mereka’.” (As-Sunan Ash-Shaghir, juz 4, halaman 59).

Masih dalam kitab yang sama, dalam hadits lain riwayat Aisyah ra. disebutkan bahwa kelelawar melalui sayapnya ikut berusaha memadamkan api saat Baitul Maqdis dibakar.

“Diriwayatkan dari Aisyah tentang kelelawar. Dia adalah hewan yang memadamkan api dengan sayap-sayapnya pada saat Baitul Maqdis dibakar.”

Para ulama Syafi’iyyah berpandangan, larangan membunuh suatu hewan, baik di dalam ataupun di luar tanah haram (Makkah-Madinah), menunjukkan pula keharaman mengonsumsinya. Logikanya adalah, hewan tersebut tidak mungkin dimakan sebelum terlebih dahulu membunuhnya.

Bila hukum membunuhnya saja diharamkan, tentu saja hukum makan dagingnya pun haram. Rasululullah SAW melarang membunuh kelelawar, sehingga hukum yang dihasilkan adalah kelelawar haram dibunuh dan juga haram di makan.

Baca Juga:  Peringatan Haul Dalam Islam, Bagaimanakah Tuntunannya?

Secara tegas, Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ menyatakan:

وَالْخُفَّاشُ حَرَامٌ قطعا

Artinya: “Kelelawar hukumnya haram secara meyakinkan,” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, (Darul Fikr), juz 9, halaman 22).

Hal senada diungkap dalam kitab Hasyiyata Qalyubi wa Umairah sebagai berikut:

“Dikatakan Al-Akhuthaf untuk jenis binatang kelelawar, yaitu Al-Wathwhat hukumnya juga haram,” (Syekh Qalyubi dan Umairah, Hasyiyata Qalyubi wa Umairah, juz 4, halaman 261).

Demikian juga As-Syarbini menyatakan, Imam Nawawi dan Rafi’i sepakat atas keharaman kelelawar. Baik di tanah haram atau di tanah halal, hukum makan daging kelelawar adalah haram. Begitu pula bagi orang yang sedang ihram juga dilarang membunuh hewan satu ini.

Kaidah kedua imam tersebut, apabila hewan yang haram dimakan dibunuh orang yang berihram atau di tanah haram tidak akan terkena denda, maka hal tersebut tidak berlaku bagi kelelawar. Kelelawar walaupun haram, bagi yang membunuhnya saat ihram, terkena denda.

“Kelelawar, juga disebut wathwath, Syekhain yakin hukumnya haram beserta keyakinan mereka pada hal-hal yang diharamkan pada saat ihram dengan membayar dendanya apabila dibunuh oleh orang yang berihram atau di tanah haram. Walaupun secara mendasar menurut keduanya bahwa hewan yang tidak halal dimakan, tidak terkena denda apabila dibunuh. Pendapat yang dibuat pegangan sebagaimana dalam keterangan ini. (Muhammad As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1994], juz 6, halaman 153].

Dengan demikian benang merahnya adalah hukum membunuh dan makan daging kelelawar adalah haram. Hal ini juga berlaku baik bagi orang yang sedang ihram ataupun sedang tidak berihram. Wallahua’lam Bisshawab.

Baca Juga:  Mengusap Wajah Setelah Berdoa, Apakah Bid'ah Seperti Tuduhan Wahabi?
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *