Hukum, Hikmah dan Anjuran Khutbah Memakai Tongkat

hukum khutbah memakai tongkat

Pecihitam.org – Di beberapa masjid kita sering menjumpai khatib ketikah berkhutbah, baik khutbah jumat maupun khutbah-khutbah yang lain sambil memakai tongkat. Namun berkhutbah dengan memegang tongkat juga perkara asing bagi sebagian orang.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sehingga karena ketidaktahuannya menjadikannya tergesa dalam menilai dan mengangap hal tersebut adalah bid’ah. Akan tetapi ada pula sebagian yang lain memandang, memegang tongkat saat khutbah adalah suatu kewajiaban. Tidak sah khutbah tanpanya

Benarlah pepatah arab yang menyatakan,

الانسان عدو لما جهل

Manusia itu musuh untuk sesuatu yang belum dia ketahui.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum memegang atau memakai tongkat saat khutbah? Apakah wajib, atau malah bid’ah?

Daftar Pembahasan:

Hukum Khutbah Memakai Tongkat

Bila kita pelajari penjelasan terkait hukum khutbah memakai tongkat ini, ternyata para ulama berbeda pendapat. Akan tetapi dari pendapat yang ada, tak ada dari mereka yang berpandangan haram karena bid’ah atau menyatakan wajib.

Artinya, permasalahan ini adalah masalah ijtihadi, yang sepatutnya kita saling menghargai dan berlapang dada atas perbedaan pendapat yang ada. Berikut adalah pandangan para ulama mengenai hukum memakai tongkat saat khutbah.

Pendapat pertama, makruh membawa tongkat saat khutbah.

Ini merupakan pendapat resmi dari madzhab Hanafi, meskipun ada pula sebagian dari ulama mereka yang berbeda pendapat. Sebagaimana dinyatakan dalam Fatawa Al-Hindiyyah (1/148),

ويكره أن يخطب متكئا على قوس أو عصا..

Makruh hukumnya berkhutbah serambi bertumpu pada busur panah atau tongkat.

Diantara alasan ulama yang memakruhkan memakai tongkat saat khutbah adalah, bahwa hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw menggunakan tongkat itu terjadi sebelum Nabi memiliki mimbar. Setelah beliau memiliki mimbar, beliau Saw tidak lagi menggunakan tongkat.

Kemudian ada pula ulama yang memahami bahwa tongkat itu dianjurkan, jika ada kebutuhan. Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan,

“Bersandar dengan tongkat, hanya ketika dibutuhkan. Jika khatib butuh pegangan, mungkin karena sudah lemah berdiri lama, sehingga butuh pegangan tongkat, maka menggunakan tongkat hukumnya sunah. Karena tongkat ini membantunya untuk berdiri, yang itu hukumnya sunah. (as-Syarh al-Mumthi, 5/62).

Pendapat kedua, disunahkan membawa tongkat saat khutbah.

Baca Juga:  Membaca Basmalah, Keutamaan dan Hukum Membacanya

Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali.

Imam Malik menyatakan,

وذلك مما يستحب للأئمة أصحاب المنابر ، أن يخطبوا يوم الجمعة ومعهم العصي يتوكؤون عليها في قيامهم

Diantara hal yang dianjurkan bagi para khotib adalah, membawa tongkat saat berkhutbah jumat. Untuk bertumpu di saat mereka berdiri. (Al-Mudawwanah Al-Kubra 1/232)

Pendapat ini dikuatkan dengan hadits riwayat Abu Dawud bahwa Rasulullah Saw saat khutbah pernah berpegangan pada tongkat atau busur panah.

عَنْ شُعَيْبِ بْنِ زُرَيْقٍ الطَائِفِيِّ قَالَ شَهِدْناَ فِيْهَا الجُمْعَةَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى عَصَا أَوْقَوْسٍ

Dari Syu’aib bin Zuraidj at-Tha’ifi ia berkata ”Kami menghadiri shalat jum’at pada suatu tempat bersama Rasulullah SAW. Maka Beliau berdiri berpegangan pada sebuah tongkat atau busur”. (HR. Abu Dawud)

Mengomentari hadis tersebut, as-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam Syarh Bulughul Maram menjelaskan bahwa hadis diatas menjelaskan kesunnahan berpegangan pada sesuatu, seperti pedang, tongkat atau panah pada saat berkhutbah.

Hal ini juga diperjelas oleh Imam as-Syafii dalam kitab al-Umm bahwa Rasulullah Saw berpegangan pada tongkat kecilnya ketika berkhutbah.

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: بَلَغَنَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَطَبَ اِعْتَمَدَ عَلَى عَصَى. وَقَدْ قِيْلَ خَطَبَ مُعْتَمِدًا عَلَى عُنْزَةٍ وَعَلَى قَوْسٍ وَكُلُّ ذَالِكَ اِعْتِمَادًا. أَخْبَرَنَا الرَّبِيْعُ قَالَ أَخْبَرَنَا الشَّافِعِيُّ قَالَ أَخْبَرَناَ إِبْرَاهِيْمُ عَنْ لَيْثٍ عَنْ عَطَاءٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَطَبَ يَعْتَمِدُ عَلَى عُنْزَتِهِ اِعْتِمَادًا

“Imam Syafi’i ra. berkata: Telah sampai kepada kami (berita) bahwa ketika Rasulullah saw berkhuthbah, beliau berpegang pada tongkat. Ada yang mengatakan, beliau berkhutbah dengan memegang tongkat pendek dan anak panah. Semua benda-benda itu dijadikan tempat bertumpu (pegangan). Ar-Rabi’ mengabarkan dari Imam Syafi’i dari Ibrahim, dari Laits dari ‘Atha’, bahwa Rasulullah SAW jika berkhutbah memegang tongkat pendeknya untuk dijadikan pegangan.”

Dari beberapa pendapat di atas, sudah cukup jelas bahwa hukum memakai tongkat saat khutbah bukanlah bid’ah karena Rasulullah saw pernah melakukannya, namun bukan juga sebuah kewajiban, melainkah hanya sebuah kesunahan.

Baca Juga:  6 Tugas Imam Sebelum Shalat Berjamaah Menurut Imam Ghazali

Lalu untuk apa memegang tongkat saat berkhutbah, serta apa tujuannya?

Tujuan Membawa Tongkat saat Khutbah

Selain dijadikan sebagai tumpuan khatib, memegang tongkat saat berkhutbah juga mempunyai tujuan lain. Salah satunya agar sebagai pembeda dari ceramah biasa.

Sementara itu Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin menjelaskan bahwa tujuan memegang tongkat adalah agar khatib tersebut tidak memainkan tangannya ketika sedang berkhutbah.

فَإِذَا فَرَغَ المُؤَذِّّنُ قَامَ مُقْبِلاً عَلَى النَّاسِ بِوَجْهِهِ لاَ يَلْتَفِتُ يَمِيْنًا وَلاَشِمَالاً وَيُشْغِلُ يَدَيْهِ بِقَائِمِ السَّيْفِ أَوْ العُنْزَةِ وَالمِنْبَرِ كَيْ لاَ يَعْبَثَ بِهِمَا أَوْ يَضَعَ إِحْدَاهُمَا عَلَى الآخَر

“Apabila muadzin telah selesai (adzan), maka khatib berdiri menghadap jama’ ah dengan wajahnya. Tidak boleh menoleh ke kanan dan ke kiri. Dan kedua tangannya memegang pedang yang ditegakkan atau tongkat pendek serta (tangan yang satunya memegang) mimbar. Supaya dia tidak mempermainkan kedua tangannya. (Kalau tidak begitu) atau dia menyatukan tangan yang satu dengan yang lain.”

Dari penjelasan al-Ghazali ini, bisa disimpulkan bahwa selayaknya seorang khatib harus tetap fokus saat menyampaikan khutbahnya, tidak boleh menoleh kekanan dan kekiri serta tidak diperkenankan memainkan tangannya. Dan hikmah dianjurkannya memegang tongkat adalah agar seorang khotib tetap konsentrasi serta tidak memainkan tangannya.

Jadi, disunnahkannya khatib memegang tongkat saat berkhutbah selain mengikuti jejak Rasulullah SAW juga agar khatib lebih konsentrasi dalam membaca khutbah.

Baca Juga:  Bid'ahkah Shalat Sunnah Qabliyah Jumat? Ini Penjelasannya

Kesimpulan

Bertumpu pada pendapat para ulama terkait hukum memakai tongkat saat khutbah, maka jelas sudah bahwa itu bukanlah perkara bid’ah, namun bukan pula kewajiban atau syarat sah khutbah.

Pendapat yang tepat, mayoritas ulama menyatakan bahwa membawa tongkat saat khutbah adalah sunah. Karena kuatnya dalil yang mendukung pendapat ini.

Bahkan tiga khalifah setelah Rasulullah Saw (khulafa’ ar-rasyidin); yakni Abu Bakar, Umar bin Khatab dan Utsman bin Affan, dalam khutbah-khutbah mereka juga membawa tongkat yang biasa Nabi gunakan saat berkhutbah. Seperti diceritakan Ibnul Qayyim,

وكان إذا قام يخطب أخذ عصا فتوكأ عليها وهو على المنبر ، كذا ذكره عنه أبو داود عن ابن شهاب . وكان الخلفاء الثلاثة بعده يفعلون ذلك

Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– apabila berdiri untuk khutbah, beliau mengambil tongkat lalu beliau bertumpu pada tongkat tersebut saat beliau di atas mimbar. Demikian yang diceritakan oleh Abu Dawud dan Ibnu Syihab. Kemudian perbuatan ini diikuti oleh 3 khulafa ar rasyidin sepeninggal Nabi. (Zadul Ma’ad 1/179).

Sebagai tambahan, selain memegang tongkat saat berkhotbah, ada beberapa sunnah lain yang bisa dilakukan seorang khotib. Seperti, mengucapkan salam sebelum khutbah, khutbah di atas mimbar, menghadap jamaah, suara jelas, durasi khutbah tidak terlalu lama tapi juga tidak terlalu pendek, mudah dipahami dan duduk di antara dua khutbah.

Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik