Hukum Membaca Shalawat Nabi Menurut Pendapat Para Ulama

sholawat nabi

Pecihitam.org – Membaca shalawat nabi adalah sebuah amalan yang tak asing lagi. Hal ini sering kita lakukan terutama ketika nama Rasulullah SAW. Banyak sekali macam-macam sholawat nabi dapat kita amalkan. Namun, para ulama sendiri ternyata tidak satu suara terkait hukum membaca sholawat nabi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ibn Ḥajar al-Asqalani (w. 852 H) menyebutkan bahwa para ulama tidak satu kata dalam memberikan hukum membaca shalawat nabi. Beliau membagi perbedaan hukum sholawat ini menjadi sepuluh kelompok (Ibn Hajar Al Asqalani, Fath Al Bari Shahih Al-Bukhari, (Berut: Darul Al-Fikr, T.T). 11 H)

10 Perbedaan Pendapat Hukum Shalawat Nabi

Kelompok pertama menyatakan bahwa hukum membaca sholawat adalah sunnah. Salah satu ulama yang mendukung pendapat ini adalah Ibn Jarir at-Thabari. At-Thabari menyebutkan bahwa pendapat ini sudah menjadi kesepakatan para ulama.

Kedua, pendapat yang menyebutkan bahwa hukum sholawat adalah wajib tanpa ada batasan apa pun. Salah satu pendukung pendapat ini adalah Ibn al-Qishar.

Ketiga, pendapat Abu Bakr al-Razi, salah satu ulama mazdhab Hanafiyah, dan Ibn Ḥazm yang menyebutkan bahwa hukum sholawat adalah wajib, sebagaimana wajibnya kalimat tauhid, yang harus diucapkan pada waktu melakukan shalat wajib dan shalat sunnah. Pendapat ini juga didukung oleh al-Qurthubi dan Ibn ʽAthiyyah.

Keempat, pendapat Imam Syafii dan para pengikutnya, yang menyebutkan bahwa hukum sholawat adalah wajib, namun hanya pada waktu duduk di akhir shalat (duduk tahiyyat akhir), antara ucapan tasyahud dan salam.

Kelima, pendapat al-Syaʽbi dan Ishaq ibn Rahawaih, yang menyebutkan bahwa hukum sholawat adalah wajib pada saat tasyahud shalat.

Keenam, pendapat Abu Jaʽfar al-Baqir yang menyatakan bahwa hukum sholawat adalah wajib pada saat shalat tanpa batasan. Sehingga dalam pendapat ini shalawat bisa dibaca kapanpun, asalkan dalam keadaan shalat.

Baca Juga:  Jika Mushaf Al-Qur'an Terkena Najis, Beginilah Cara Mensucikannya

Ketujuh, pendapat Abu Bakr bin Bukair, ulama mazdhab Malikiyyah, yang menyebutkan bahwa diwajibkan memperbanyak sholawat tanpa batasan jumlah.

Kedelapan, pendapat Imam al-Thahawi, Ibn ʽAraby, al-Zamakhsyari dan beberapa ulama lain, yang menyebutkan bahwa diharuskan membaca sholawat saat nama Rasulullah SAW disebutkan, ini sebagai bentuk kehati-hatian.

Kesembilan, pendapat al-Zamakhsyari, yang menyebutkan bahwa wajib membaca shaoawat satu kali di setiap majelis, walaupun dalam majelis itu, kita sering menyebut nama Rasulullah berulang-ulang.

Kesepuluh, membaca sholawat diwajibkan dalam setiap doa yang kita panjatkan, hal ini juga disebutkan oleh al-Zamakhsyarî.

Perbedaan pendapat ini dipengaruhi oleh hadits-hadits yang dijadikan sebagai rujukan. Al-Ityûbi (l. 1366 H) misalnya, menyebutkan bahwa ia lebih menguatkan pendapat yang kedelapan (wajib saat disebutkan nama Rasulullah) karena didukung oleh sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.

Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Rasulullah bercakap-cakap dengan seorang laki-laki yang merupakan perwujudan dari Jibril. Saat itu Jibril berkata kepada Rasulullah bahwa jika ada orang yang mendengar nama Rasulullah disebut, tapi ia tidak bersholawat kepada Rasul, maka ketika ia meninggal dunia, ia masuk neraka. Hadits ini bisa ditemukan dalam kitab Sahih Ibn Hibban. (Muhammad Ibn Hibban, Shahih Ibn Hibban. (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1993). J.2.H.140)

Al-Ityubi berpendapat bahwa ancaman neraka yang diberikan oleh Jibril dan diaminkan oleh Rasul menunjukkan bahwa hal itu akan diberikan kepada orang yang meninggalkan kewajiban. Artinya, membaca sholawat, dalam hadits tersebut wajib ketika nama Rasulullah disebutkan. (Muhammad Ibn Ali Ibn adam Al-Ityubi, Dakhirah al-Uqba fi Syarh al-Mujtaba, (T.K: Dar Ali Barum, 2003). J.15, H. 149.)

Imam Syafii yang memiliki pendapat berbeda, yaitu memilih pendapat keempat dalam pembagian Ibn Ḥajar, juga mendasarkan argumentasinya pada sebuah hadits lain riwayat Abu Mas’ud al-Badri,

Baca Juga:  Masya Allah! Sekalipun Karena Riya' Shalawat Tetap Berpahala

أَقْبَلَ رَجُلٌ حَتَّى جَلَسَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَنَحْنُ عِنْدَهُ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَمَّا السَّلاَمُ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ ، فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ إِذَا نَحْنُ صَلَّيْنَا فِي صَلاَتِنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْكَ ؟ قَالَ : فَصَمَتَ حَتَّى أَحْبَبْنَا أَنَّ الرَّجُلَ لَمْ يَسْأَلْهُ ، ثُمَّ قَالَ : إِذَا أَنْتُمْ صَلَّيْتُمْ عَلَيَّ فَقُولُوا : اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Artinya, “Seorang laki-laki menghadap Rasul Saw hingga ia duduk di depan Rasulullah Saat itu kami (para sahabat) berada di sampingnya. Kemudian laki-laki itu bertanya, “Wahai Rasulullah adapun salam kepadamu kami sudah tahu. Lalu bagaimana dengan sholawat kepadamu saat kami melakukan shalat?” Rasul kemudian diam, hingga kami menyukai sesungguhnya laki-laki itu tidak bertanya (lagi) kepada Rasulullah. Rasul kemudian menjawab, “Ketika kalian membaca sholawat kepadaku, maka ucapkanlah: “Ya Allah berilah sholawat kepada Muhammad dan keluarganya karena engkau memberi sholawat kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya engkau Maha Terpuji lagi Maha Penyayang Ya Allah berilah shalawat kepada Muhammad dan keluarganya karena engkau memberi sholawat kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya engkau Maha Terpuji lagi Maha Penyayang. (Abu Bakar Al-Bayhaqi, sunan Al-Bayhaqi, (Heyderbad: majelis Dairah Al-Ma’arif, 1344). J. 2, H. 378.) Selain al-Bayhaqi, beberapa ulama juga meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya, seperti: Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, al-Daruqutni, dan Imam Ahmad.

Sighat amar dalam hadits di atas, dijadikan sebagai dalil kewajiban mengucapkan sholawat pada saat shalat. Mengingat konteks pertanyaan yang disampaikan seorang laki-laki dalam hadits di atas adalah sholawat dalam keadaan shalat, bahkan Imam Syafii, sebagaimana disebutkan Ibn ʽAbd al-Bar, bahwa tanpa mengucapkan sholawat di tasyahud akkhir, maka diwajibkan untuk mengulangi shalat. (Hamzah Muhammad Qasim, manar Al-Qari syarh Muhtasar Shahih al-Bukhari, (Damaskus: Dar Al-Bayan, 1990) J.5, H.67.)

Hadits ini, oleh al-Qurthûbî dijadikan sebagai penjelas (tafsir) atas firman Allah subhanahu wata’ala surat al-Ahzab: 56:

Baca Juga:  Tata-cara dan Doa Sholat Tahajud Lengkap dengan Dalil, Latin dan Artinya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Artinya, “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS al-Ahzab: 56).

Al-Qurthubî menyebutkan, karena anjuran sholawat dalam ayat ini hanya disebutkan secara umum, maka hadits di atas menjadi penafsirnya. (Al-Qurtubi, Al-Jami’ Li-Ahkam Al-Quran, (Kairo: Dar Kutub Al-Misriyyah, 1964) J. 14, H. 234.)

Terlepas dari berbagai perbedaan pandangan hukum shalawat nabi 10 kelompok di atas, sudah selayaknya kita sebagai umat Nabi Muhammad SAW, selalu membaca dengan istiqamah sholawat kepadanya. Bukan karena hukumnya, baik wajib atau sekedar sunnah, tapi lebih kepada penghormatan kita kepada Nabi Agung Muhammad SAW yang mulia akhlaknya serta pemberi syafaat kita kelak di hari kiamat. Wallahu’alam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *