Hukum Mendoakan Jenazah Non Muslim, Bolehkah? Ini Penjelasannya

mendoakan jenazah non muslim

Pecihitam.org – Islam sangat memperhatikan urusan hubungan antar manusia terhadap sesama mereka, tidak hanya hubungan terhadap sesama muslim melainkan juga kepada saudara non muslim. Meskipun berbeda soal akidah, namun islam tetap menganjurkan agar umatnya tetap bersikap baik dan adil kepada mereka.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

كم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من ديا ركم أن تبروهم وتقسطوا اليهم ان الله يحب المقسطين

“ Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dan negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahana: 8)

Bahkan Rasulullah Saw juga berhubungan baik dengan non-muslim selama mereka tidak mengganggu jalan dakwah islam. Di dalam riwayat juga menyebutkan bahwa ada beberapa non-muslim yang cukup dekat dengan Rasulullah Saw, seperti Abu Thalib (paman beliau), Abdul Quddus (pembantu Rasulullah Saw), Mukhairiq ( pendeta Yahudi) dan lain sebagainya. Meskipun begitu Rasulullah Saw tidak mempermasalahkan adanya perbedaan keyakinan tersebut.

Tidak hanya itu, Rasulullah Saw juga menghormati jenazah kaum non Muslim sebagaimana dalam sebuah riwayat menceritakan bahwa pada suatu ketika Sahl bin Hanif dan Qais bin Sa’ad duduk dan beristirahat setelah menempuh perjalanan yang jauh. Kemudian ada rombongan yang membawa jenazah.

Baca Juga:  Saat Menghadapi Orang yang Sakaratul Maut, Lakukanlah 4 Hal Ini

Sahl dan Qais pun berdiri dan salah satu orang dari rombongan tersebut memberitahu mereka berdua bahwa jenazah tersebut adalah seorang kafir dari Yahudi. Mendengar pernyataan tersebut, mereka berdua pun mengatakan :

ان انبي صلى الله عليه وسلم مرت به جنازة فقام فقيل له: انها جنازة يهودي فقال: اليست نفسا

“Kami pernah bersama Nabi, lalu ada jenazah orang Yahudi lewat, Nabi berdiri. Kami katakan, “ Nabi, itu jenazah orang Yahudi!” Nabi mengatakan, “Bukankah ia adalah jiwa manusia?”.(HR. Bukhori)

Bahkan Islam juga membolehkan umatnya untuk mendoakan kebaikan bagi kaum non Muslim dan tidak melarang juga untuk mengamini do’a mereka. Seperti yang di jelaskan dalam kitab Hasyiyatul Qalyubi sebagai berikut:

يجوز إجابة دعاء الكافرين ويجوز الدعاء له ولو بالمغفرة والرحمة خلافا لما في الأذكار إلا مغفرة ذنب الكفر مع موته على الكفر فلا يجوز

“Boleh mengamini do’annya orang-orang non Muslim dan boleh mendoakannya, walaupun doa memohon ampunan (maghfirah) dan kasih sayang (rahmat). Ini berbeda dengan keterangan dalam kitab Alazkar, kecuali mendoakan orang non Muslim yang sudah mati dalam keadaan kufur, maka tidak boleh mendoakan agar dosa kufurnya di ampuni.” (Lihat Hasyiyatul Qalyubi).

Yang di larang dalam Islam adalah mendoakan jenazah mereka yang awalnya muslim namun memilih kufur dan berdo’a memohonkan ampunan bagi non Muslim. Sebagaimana Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab Al Adzkar sebagai berikut:

Baca Juga:  Hukum Non Muslim Memasuki Masjid, Tidur di Dalamnya Hingga Masuk dalam Kondisi Junub

لا يجوز أن يُدعى له بالمغفرة وما أشبهها مما لا يُقال للكفار، لكن يجوزُ أن يُدعى بالهداية وصحةِ البدن والعافية وشبهِ ذلك.

“ Tidak boleh mendoakan ampunan dan doa semisalnya yang tidak boleh di ucapkan untuk orang-orang non Muslim, tetapi boleh mendoakannya agar mendapat hidayah, kesehatan dan semisalnya.” (Lihat Imam Nawawi, Kitab Al Adzkar)

Meskipun di bolehkan untuk mendoakan jenazah non Muslim, namun kita sebagai seorang muslim di larang untuk ikut menshalati mereka sebagaimana Allah Swt sebutkan dalam firman-Nya berikut:

ولا تصل لى احد منهم مات ابدا ولا تقم علىقبره إنهم ورسوله وماتوا وهم فاسقون

“Dan janganlah kamu sekali-kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan di kuburnya). Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasulnya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah:84)

Denga demikian berdasarkan dalil dan pembahasan di atas, maka Islam tidak melarang umatnya untuk mendoakan non Muslim karena Rasulullah Saw juga tetap menghormati kaum non Muslim baik saat mereka masih hidup ataupun sudah meninggal. Yang dilarang ialah mendoakan jenazah non muslim untuk mendapat ampunan atau mendoakan kuburnya. Wallahua’llam bisshawab.

Baca Juga:  Beda Pendapat Hukum Lupa Makan dan Minum saat Puasa Menurut Ulama
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik