Hukum Talak Dalam Islam, Boleh Dilakukan Atau Tidak?

Hukum Talak Dalam Islam, Boleh Dilakukan Atau Tidak?

PeciHitam.org – Talak merupakan hal yang sangat krusial dalam sebuah pernikahan, karena tidak boleh diucapkan sembarangan, bahkan ketika marah. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum talak dalam Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Talak sebenarnya diperbolehkan dalam Islam tentau dengan adanya alasan yang masuk akal, namun Allah membenci perceraian atau talak. Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah Saw:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ

Dari Ibnu Umar RA, Dari Nabi Saw Bersabda: “Suatu perbuatan halal yang paling dimurkai Allah adalah talak.” (HR. Abu Daud).

Ada tiga aspek dalam melihat syarat dan ketentuan talak. Pertama, dari aspek yang menjatuhkan, yaitu suami. Kedua, dari aspek yang ditalak, yakni istri. Ketiga, dari aspek ungkapan atau redaksi talak.

Menurut syariat Islam, seorang suami mempunyai hak talak sedangkan istri tidak. Talak adalah hak suami karena dialah yang berminat melangsungkan perkawinan, dialah yang berkewajiban memberi nafkah dan dia pula yang wajib membayar mas kawin, mut’ah, serta nafkah dan iddah.

Di samping itu laki-laki adalah orang yang lebih sabar terhadap sesuatu yang tidak disenangi oleh perempuan. Laki-laki tidak akan segera menjatuhkan talak apabila marah atau sedang ada kesukaran yang menimpanya. Sebaliknya kaum wanita itu akan lebih cepat marah, kurang tabah sehingga ia ingin cepat-cepat meminta cerai hanya karena ada sebab yang sebenarnya sepele dan tidak masuk akal. Karena itulah kaum wanita tidak diberi hak untuk menjatuhkan talak.

Baca Juga:  Istri yang Sudah di Sumpah Ila’, Tertalak atau Tidak Hukumnya?

Tentang kesepihakan hak talak tersebut, oleh sebagian feminis dicibir sebagai sebuah ketimpangan dan ketidaksetaraan hubungan. Kaum tradisionalis (Fuqaha klasik), oleh feminis Muslim dinilai belum mampu menempatkan perempuan secara sejajar dengan laki-laki.

Raja Rhouni, tatkala berusaha menelaah pemikiran Fatima Mernissi dalam bukunya yang berjudul, Secular and Islamic Feminist Critiques in the Work of Fatima Mernissi, menyatakan bahwa Islam adalah agama yang membawa misi besar, yakni rahmatan lil ‘alamin. Untuk menyebarkan rahmat bagi semua ini, Islam juga membawa misi utama untuk terwujudnya kemaslahatan, keadilan dan kebebasan.

Semua aturan Islam, terutama yang tertuang dalam al-Qur’an menjadi bukti akan hal tersebut. Kalaupun kemudian muncul banyak penafsiran yang menyimpang dari misi-misi tersebut, hal ini karena adanya penafsiran terhadap al-Qur’an yang didasari oleh konteks sosial-budaya yang melingkupi para penafsirnya, atau juga karena pemahaman yang literal terhadap teks-teks hadis Nabi Muhammad.

Baca Juga:  Salah Satu Ayat Al-Quran Ini Membolehkan Suami Memukul Istri, Benarkah? Berikut Penjelasannya

Menurut Muhammad Sa‘īd al-‘Asymāwī, seorang tokoh Mesir yang pernah menjabat sebagai hakim agung di Mahkamah Isti’naf, salah satu pendapatnya yang sangat kontroversial, menyatakan bahwa istri punya hak untuk menuntut talak suami, atau dengan kata lain, hak talak tidak mutlak milik suami, akan tetapi istri pun diberi hak dan wewenang untuk melakukan sebaliknya (menjatuhkan talak terhadap suami).

Konsep yang ia tawarkan berawal dari pemahaman akad dalam nikah. Menurutnya, akad pernikahan dalam syariat Islam hanya terpaku pada akad madani (sipil) humanis dan bukan pada akad keagamaan. Jika agama berbicara perkawinan maka peran agama di situ hanya sebatas melegalkan saja, sedangkan secara teknis, talak mutlak kewenangan masyarakat sipil tersebut (baik laki-laki ataupun perempuan).

Sedangkan yang dimaksud dengan akad madani (sipil) adalah akad harus disertai dengan keadilan hukum karena ini tidak hanya terjadi dari pihak suami saja, istripun punya hak dan ikut andil dalam urusan nikah, begitu juga implikasinya, termasuk talak.

Baca Juga:  Hukum Menikahi Sepupu Dalam Pandangan Agama Islam

Meski talak merupakan perkara yang diperbolehkan dalam syariat Islam, namun selama pernikahan masih bisa dipertahankan, alangkah lebih baiknya jika dihindari. Karena, tak sedikit dampak negatif yang ditimbulkan akibat perceraian, baik bagi keluarga, anak-anak, maupun masyarakat secara umum.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *