Persamaan Antara Orang Kaya dan Miskin dalam Hadis Nabi, Apa Sajakah Itu?

Persamaan Antara Orang Kaya dan Miskin dalam Hadis Nabi, Apa Sajakah Itu?

PeciHitam.org – Kesenjangan antar orang kaya dan miskin di Indonesia jika kita melihat datanya, sangat menguras rasa prihatin mendalam. Ketimpangan aset kekayan yang terlihat pada hasil laporan Global Wealth Report (GWP) tahun 2018.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hasilnya mencengangkan, dengan angka 1% penduduk Indonesia menguasai hampir 50% seluruh Produk Domestik Bruto Indonesia. Pembacaanya adalah hanya sekitar 1,7 juta penduduk dari 170an juta Indonesia memiliki kekayaan sekitar 11.370 Triliun.

Sedangkan selain 1,7 juta yaitu sekitar 168,3 juta  memiliki 11.370 Triliun yang lain. Angka mengenaskan jika kita sebut sebagai pemerataan dan keberadilan, atau lebih tepatnya kebiadaban.

Data lain memparkan bahwa kekayaan 4 orang terkaya di Indonesia setara 100 juta penduduk. Reratanya terlihat bahwa 1 orang kaya tersebut memiliki harta 25 juta penduduk.

Silahkan jika mau menertawakan kehidupan kita yang memprihatinkan ini. Pangkal ujungnya apa yang menjadikan ketimpangan yang mengerikan sebagaimana disebutkan?

Subyektifnya adalah sabda kanjeng Nabi Muhammad SAW dalam Riwayah Imam Ahmad;

يقول الرسول صلى الله عليه وسلم الناس و في ورواية الاخري المسلمون  شركاء في ثلاث: في الماء والكلأ والنار

Baca Juga:  Quratul Uyun, Kitab Hubungan Suami Istri Paling Dicari

Masyarakat Umum atau dalam riwayat lain Umat Islam mempunyai persamaan dalam 3 Hak Kedaulatan yaitu Air, Rumput (Hutan) dan Api (Energi). (HR. Ahmad)

Kita mafhum dalam kehidupan, bahwa juragan menguras keringat para buruh. Pun kita beberapa waktu belakangan mendengar perusahaan kelas Nasional menguasai konsesi/ hak kelola Hutan sampai jutaan hektar. Dan kita paham, tetangga kita untuk bertempat tinggal tidak memiliki tanah sejengkalpun.

Kejadian lain adalah konflik perebutan sumber mata air antara petani padi tradisional dengan perusahaan Nasional di daerah Jawa Tengah bagian Timur. Bagaimana ini bisa terjadi, kiranya Hadits Imam Ahmad menjadi koreksi kita.

Bahwa kepemilikan aset pribadi harus terbatas dalam 3 bentuk. 3 bentuk itu dalam teks Hadits yaitu Air atau Mineral (الماء), Hutan/ Konsesi Tanah (والكلأ), dan Api atau Sumber Energi Potensial (والنار). Hal ini guna menjamin kedaulatan dalam bentuk kesejahteraan umum.

Pembatasan ini sebagai wanti-wanti agar tidak ada keserakahan dalam satu pihak dan kelemahan pada pihak yang lain. Konteks hadits pada masanya berkaitan dengan kepemilikan lahan yang diprivatisasi.

Baca Juga:  Kekerasan Atas Nama Agama, Bolehkah dalam Islam? Ini Jawabannya!

Lahan ladang rumput dan sumur untuk sumber air minum manusia dan ternaknya dikuasai terbatas oleh segelintir orang. Dan pada era modern, hadits ini sangat sesuai dengan keadaan kita saat ini.

Hal senada sebetulnya termaktub dengan jelas dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) sampai (3) yang menyatakan;

  1. ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
  2. ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”
  3. ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Sungguh sangat ideal pasal 33 tersebut, jika kita perbandingkan dengan Hadis Riwayat Imam Ahmad sangat sesuai, bahkan cenderung indentik. Walaupun tidak seidentik dalam penerapannya. Sehingga bisa menjembatani kesenjangan sosial antara si kaya dan miskin.

Melanjutkan sistem dengan makin menumbuhkan kekayaan hanya bagi segelintir orang/ golongan merupakan sebuah tindakan yang bukan hanya bertentangan dengan UUD pasal 33, akan tetapi menjadi larangan dalam Hadits Nabi SAW.

Baca Juga:  Hadits Tentang Dakwah dan Cara Berdakwah yang Baik, Para Dai Jangan Sembrono!

Oleh karenanya, hak privat yang melampaui batas harus dikendalikan. Karena hal tersebut meciderai nilai-nilai keberadilan. Seharusnya sumber-sumber yang menyangkut kebutuhan hajat orang umum harus dikelola bersama, bukan dikelola oleh perusahaan yang hanya dimiliki segelintir orang dengan mengorbankan kepentingan masyarakat kebanyakan.

Pointernya, Kekayaan alam harus dikelola secara bersama-sama guna kedaulatan, kesejahteraan, dan kemakmuran/ kemaslahatan umum. Ash-shawabu minallah

Mohammad Mufid Muwaffaq