Kotoran Telinga Apakah Najis? Berikut Penjelasannya

kotoran telinga apakah najis

Pecihitam.org – Umumnya dari kita sering membersihkan telinga jika terasa sudah bersih atau kotor di dalamnya. Namun ada yang tau nggak sih sebenarnya kotoran telinga itu apakah termasuk benda najis atau tidak? Sehingga perlu dibasuh atau malah kotoran telinga dihukumi suci?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Telinga merupakan alat pendengaran yang mana adalah salah satu dari lima panca indra manusia. Oleh karenanya telinga penting untuk dijaga dan diperhatikan agar pendengar seorang tetap dapat berfungsi dengan baik.

Inilah salah satu hikmah dibalik dianjurkannya membasuh telinga saat berwudhu. Yang mana adalah salah satu bentuk perhatian syariat kepada kebersihan Telinga seseorang agar supaya berfungsi dengan baik dan normal.

Dalam kitab Ta’liqus Sunanis Shagir lil Baihaqi dijelaskan,

“Membasuh kedua telinga pada saat wudhu bertujuan untuk menghilangkan kotoran dan zat-zat yang terhimpun di dalamnya berupa debu yang terkadang dapat mengakibatkan lemahnya pendengaran atau telinga akan terkena infeksi. Jika hal demikian menyebar pada telinga bagian dalam yang merupakan pusat keseimbangan tubuh maka akan membuat keseimbangan tubuh menjadi tidak teratur. ” (lihat Dr. Abdul Mu’thi Amin Qal’aji, Ta’liqus Sunanis Shaghir lil Baihaqi, juz I hal. 25)

Baca Juga:  Melihat Najis di Pakaian Setelah Shalat, Sah atau Tidak Shalatnya?

Mengenai kotoran telinga apakah termasuk najis atau dihukumi suci kententuan tersebut seperti halnya yang tersirat dalam kitab Hasyiyah Al Bajuri. Yaitu kotoran yang terdapat di dalam telinga dihukumi suci layaknya seperti cairan-cairan lain yang keluar dari lubang lubang tubuh selain qubul dan dubur, seperti air liur dan ingus.

وكل مائع خرج من السبيلين نجس قوله ( خرج من السبيلين) أي من أحد السبيلين القبل والدبر. –إلى أن قال- وخرج بقوله من السبيلين الخارج من بقية المنافذ فهو طاهر الّا القيء الخارج من الفم بعد وصوله الى المعدة وإن لم يتغيّر

Artinya; “Segala benda cair yang keluar dari dua jalan adalah najis. Maksud dari cairan yang keluar dari dua jalan adalah keluar dari salah satu dua jalan yang berupa qubul dan dubur. Dikecualikan dengan perkataan dari dua jalan yaitu perkara yang keluar dari lubang lubang tubuh yang lain (telinga hidung mulut) maka dihukumi Suci kecuali muntahan yang keluar dari mulut setelah awalnya tersebut telah sampai ke dalam perut masih meskipun warna muntahan tidak berubah.” ( Syekh Ibrahim Al Baijuri Hasyiyah Al Baijuri Juz 1 halaman 100).

Dengan demikian berdasarkan referensi di atas maka tidak menjadi masalah kotoran telinga tersebut karena dihukumi suci. Namun begitu sebaiknya tetap segera dibersihkan jika terdapat kotoran di dalam telinga walaupun dianggap suci. Sebab hal demikian tetap dianggap menjijikkan.

Baca Juga:  Betulkah Bersentuhan dengan Anak Laki-laki yang Belum Khitan Bisa Membatalkan Shalat?

Namun yang menjadi perhatian adalah kesucian kotoran telinga ini ketika memang tidak terdapat atau berupa nanah dan darah yang berasal dari dalam telinga atau luar telinga.

Sedangkan jika kotoran telinga bercampur dengan nanah atau cairan yang keluar dari telinga berupa nanah yang terkadang berbau menyengat maka kotoran telinga dengan jenis demikian dihukumi najis baik itu sedikit maupun banyak.

Sedangkan ketika kotoran yang keluar dari telinga berupa darah, karena terkena penyakit atau luka yang terdapat di dalam telinga misalnya. Maka kotoran telinga dengan jenis demikian dihukumi najis namun di ma’fu ketika hanya sedikit sehingga tidak mempengaruhi sah atau tidaknya shalat.

Berbeda jika kotoran telinga yang keluar berupa darah yang banyak maka kotoran tersebut dihukumi najis dan wajib dibersihkan terlebih dahulu ketika hendak melakukan shalat.

Baca Juga:  Inilah Penjelasan Lengkap Tentang Kontroversi Keabsahan Puasa di Bulan Rajab

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa kotoran telinga secara umum dihukumi suci. Kecuali jika kotoran yang keluar berupa nanah dan darah. Jika kotoran yang keluar berupa nanah maka dia dihukumi najis mutlak.

Sedangkan ketika kotoran yang keluar berupa darah maka dihukumi najis yang dima’fu jika darah tersebut hanya sedikit. Namun dihukumi najis mutlak jika kotoran darah yang keluar dalam jumlah yang banyak. Demikian semoga bermanfaat Wallahu A’lam Bishawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *